Achmad Fachrudin, Dosen Universitas PTIQ. *Ist
Oleh: Achmad Fachrudin, Penggiat Literasi dan Pengajar dari Universitas PTIQ
SENGKETA terkait rencana pengambilalihan Hotel Sultan yang berada di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) atau pemerintah tidak hanya menuai penolakan keras dari PT. Indobuildco sebagai pengelola. Selain itu, memperoleh dukungan luas dari sejumlah tokoh nasional serta berbagai elemen masyarakat. Dukungan tersebut salah satunya diwujudkan melalui deklarasi Petisi Keadilan yang diselenggarakan pada Rabu siang (1/4/2026) di Jakarta.
Dalam acara tersebut hadir sejumlah figur publik. Diantaranya mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan, mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, Omie Komariah Madjid selaku istri almarhum Nurcholish Madjid, serta mantan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudi Latif. Turut hadir pula sejumlah alumni Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an (PTIQ), sebuah universitas yang dikelola oleh Ponco Sutowo melalui Yayasan Pendidikan Al-Qur’an (YPA).
Setidaknya terdapat beberapa poin utama yang dirumuskan dalam Petisi Keadilan Hotel Sultan. Pertama, penolakan terhadap segala bentuk pengambilalihan Hotel Sultan yang dinilai sebagai perampasan apabila tidak memiliki dasar hukum yang jelas serta belum didukung putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Kedua, penolakan terhadap pembatasan kegiatan usaha maupun pencabutan izin di tengah proses hukum yang masih berlangsung karena dianggap merusak kepastian hukum.
Ketiga, penolakan atas penetapan sepihak kawasan tersebut sebagai bagian dari Hak Pengelolaan Lahan (HPL) tanpa landasan hukum yang sah maupun putusan pengadilan. Keempat, penegasan bahwa setiap upaya pengambilalihan oleh negara harus melalui prosedur hukum yang benar, termasuk pemberian kompensasi kepada pihak yang berhak. Kelima, penolakan terhadap campur tangan kekuasaan dalam proses hukum maupun pelaksanaan eksekusi tanpa adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Respon Tokoh Masyarakat
Dalam orasi saat mendeklarasikan petisi tersebut, Jusuf Kalla (JK) mengatakan, kemajuan suatu bangsa ditentukan oleh keseimbangan peran antara pemerintah dan sektor swasta. Dan Ponco Sutowo, menjadi salah satu pengusaha yang telah berkontribusi nyata sebagai pelaku usaha yang berperan dalam pembangunan nasional.
Oleh karena itu, menurut JK, pemerintah mestinya memiliki fungsi utama dalam menciptakan sistem yang adil, menegakkan supremasi hukum, serta menyediakan infrastruktur yang memadai. Tanpa tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan, kontribusi dunia usaha terhadap pembangunan tidak dapat berlangsung secara optimal.
Menurut JK, pengambilalihan Hotel Sultan muncul pada masa pemerintahan Joko Widodo. JK berpendapat, Prabowo Subianto kemungkinan akan mengambil pendekatan berbeda dengan memberikan perlindungan lebih besar kepada pengusaha pribumi. Oleh karena itu, JK mendorong pemerintah agar mengambil kebijakan yang lebih proporsional dan memberikan dukungan kepada pelaku usaha nasional yang telah berkontribusi secara signifikan terhadap pembangunan.
Sementara mantan Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin, menilai terdapat indikasi ketidakadilan dalam kasus pengambilalihan Hotel Sultan oleh Kemensesneg. Din, berpendapat selain aspek legal formal, pemerintah seharusnya juga mempertimbangkan kontribusi historis pemilik hotel terhadap bangsa dan negara.
Din Syamsuddin yang juga dikenal sebagai cendekiawan muslim terkemuka saat ini turut mempertanyakan urgensi kebijakan tersebut, terutama ketika masih terdapat berbagai aset negara lain yang juga dikuasai oleh aktor-aktor berbeda. Sebagai mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, ia meyakini bahwa Prabowo Subianto akan berpihak pada pelaku usaha yang telah memberikan kontribusi nyata bagi kepentingan nasional.
Konstruksi dan Dekonstruksi
Sengketa Hotel Sultan telah berkembang menjadi kontestasi narasi di berbagai ranah —hukum, politik, hingga ekonomi. Secara teoritis, kontestasi wacana adalah pertarungan makna antar pihak dalam mendefinisikan suatu realitas. Dalam perspektif ilmu komunikasi dan sosiologi, wacana membentuk persepsi publik tentang kebenaran, sehingga ketika muncul berbagai narasi dari pemerintah, korporasi, media dan masyarakat, terjadi persaingan untuk menjadi versi yang paling dominan.
Pemikiran Michel Foucault menekankan bahwa wacana adalah instrumen kekuasaan —pihak yang menguasai narasi dapat menentukan apa yang dianggap benar. Dalam kerangka Analisis Wacana Kritis, kontestasi ini mencerminkan relasi kekuasaan, kepentingan, dan ideologi. Dengan demikian, perbedaan narasi dalam kasus ini bukan sekadar beda pendapat, melainkan bagian dari dinamika perebutan legitimasi di ruang publik.
Dari sisi pemerintah narasi yang dibangun, pengambilalihan Hotel Sultan dikonstruksi sebagai upaya penyelamatan aset negara. Pemerintah menegaskan operasional hotel tetap berjalan, namun pengelolaannya dialihkan ke Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK). Langkah ini juga diklaim memiliki dasar hukum, termasuk putusan Peninjauan Kembali (PK) yang menyatakan lahan tersebut berada di bawah hak pengelolaan negara melalui Kemensesneg.
Sebaliknya, PT Indobuildco mendekonstruksi narasi penguasa tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan persoalan dan peristiwa hukum yang ada. Pihak PT Indobuildco menekankan bahwa pengambilalihan seharusnya didahului pemenuhan kewajiban negara, seperti pemberian ganti rugi. Selain itu, perusahaan menegaskan bangunan hotel didirikan dari investasi swasta, sehingga berdasarkan prinsip hukum, kepemilikan bangunan dapat terpisah dari tanah. Dengan belum adanya putusan final terkait seluruh aspek kepemilikan, eksekusi dinilai prematur dan berpotensi melanggar kepastian hukum.
Argumen Normatif dan Empirik
Dalam praktik politik kebijakan, petisi umumnya memiliki peluang kecil untuk mengubah putusan yudisial yang sudah final. Posisi ini semakin lemah ketika pemerintah menggunakan legitimasi konstitusional, seperti Pasal 33 UUD yang menegaskan bahwa bumi dan tanah dikuasai negara. Apalagi jika narasi yang dibangun adalah pengambilalihan aset negara demi kepentingan publik, maka petisi yang berseberangan dengan dua isu besar tersebut cenderung sulit memperoleh kemenangan.
Namun demikian, keberhasilan pemerintah tetap bergantung pada kekuatan norma, argumentasi hukum, serta bukti empiris yang dapat dipertanggungjawabkan. Ketika negara membingkai pengambilalihan Hotel Sultan sebagai upaya penyelamatan aset dan perlindungan lapangan kerja, muncul pertanyaan kritis: adakah preseden keberhasilan yang bisa dijadikan rujukan empirik?
Dalam konteks ini, pengalaman Jakarta Convention Center (JCC) menjadi relevan. Saat masih dikelola PT. Indobuildco, JCC sempat mencapai puncak kejayaan. Namun setelah diambil alih negara melalui PPKGBK dan berubah menjadi JICC, justru banyak pihak membatalkan kegiatan dan beralih ke venue lain. Hal ini menimbulkan keraguan atas efektivitas pengelolaan oleh negara. Contoh faktual lainnya bisa merujuk pada pengelolaan Hotel Indonesia dan Hotel Borobudur yang akhirnya dialihkan ke swasta: dianggap tidak sepenuhnya berhasil.
Presiden Prabowo Subianto pernah mengingatkan besarnya nilai aset negara, seperti kawasan GBK. Penekanan Presiden Prabowo tersebut mengirim pesan agar aset-aset negara dikelola secara profesional, akuntabel, profitable atau beneficial bagi negara. Terpenting, jangan sampai pengambilalihan Hotel Sultan oleh negara mengalami nasib sama seperti terjadi pada kasus JCC, atau pengelolaan Hotel Indonesia (HI), atau Hotel Borobudur (HB) oleh swasta tidak memberikan keuntungan memadai —setidaknya jika dibandingkan ketika HI dan HB dikelola oleh negara.
Win-win Solution (Keadilan)
Dalam perspektif teori gerakan sosial, efektivitas petisi sangat ditentukan oleh karakteristik pihak yang menjadi target. Petisi cenderung berhasil ketika diarahkan pada aktor yang relatif lemah, terfragmentasi, belum memiliki legitimasi hukum yang kuat, serta minim dukungan dari kelompok strategis. Namun, konfigurasi tersebut tidak sepenuhnya berlaku dalam kasus sengketa Hotel Sultan.
PT Indobuildco sebagai pengelola berada pada posisi yang relatif kuat, didukung legitimasi hukum, dan jejaring strategis. Terlebih sejumlah tokoh yang menyampaikan dan mendukung Petisi Keadilan Hotel Sultan mempunyai integritas, komunikasi, relasi, serta kedekatan dengan pusat kekuasaan, termasuk dengan Prabowo Subianto. Selain itu, kontribusi perusahaan terhadap pembangunan ekonomi sehingga turut memperkuat posisi tawarnya dalam menghadapi sengketa.
Di sisi lain, belakangan ini peran masyarakat sipil mulai menguat kembali dalam mengawal kebijakan negara/publik. Kalangan akademisi, intelektual, dan kelompok kritis aktif menyuarakan pandangan, sehingga kebijakan pemerintah tidak hanya dinilai dari aspek legal formal, tetapi juga dari sisi keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Karena itu, sengketa Hotel Sultan ini perlu dipahami sebagai interaksi kompleks antara negara, korporasi, dan masyarakat sipil.
Pendekatan win-win solution (saling menguntungkan) oleh kedua belah pihak, yakni: Kemensesneg atau pemerintah selalu PPKGBK dengan PT. Indobuildco selaku Pengelola Hotel Sultan melalui jalan dialog, mediasi, dan negosiasi: menjadi opsi paling rasional yang harus ditempuh serta penuh kebijakan (wisdom) dan tanggungjawab. Tujuannya agar tercapai rekonsiliasi atau titik temu antara para pihak yang bertikai.
Agar tercapai rekonsiliasi atau titik temu, maka landasan utama dalam penyelesaian sengketa hukum Hotel Sultan, harus mengedepankan prinsip keadilan (al-adalah), sebagaimana terdapat dalam QS. An-Nisa’ (4): 135, QS. Al-Ma’idah (5): 8, QS. An-Nisa’ (4): 58, QS. An-Nahl (16): 90, dan lain lain. Menurut ahli tafsir Ibn Katsir, keadilan dalam hukum bukan sekadar norma sosial, melainkan perintah langsung dari Allah. Hukum harus diterapkan secara otentik, genuine, objektif, dan empirik tanpa distorsi, manipulasi, conflict of political interest, dan tanpa pandang ‘bulu’. Wallahu ‘alam bissawab. *