Achmad Fachrudin, Dosen Universitas PTIQ. *Ist
Oleh: Achmad Fachrudin, Pembelajar dan Penggiat Demokrasi dari Universitas PTIQ
PASCA Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan model Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah, muncul bola liar percakapan kritis seputar Revisi UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Diantara isu dan agenda krusial serta seksi yang muncul ke permukaaan adalah tentang evaluasi sistem Pemilu proporsional terbuka, ambang batas presidential threshold maupun parliamentary threshold, metode penghitungan konversi suara ke kursi, pemekaran Daerah Pemilihan dan sebagainya.
Berbagai isu dan agenda tersebut sangat penting dibahas karena terkait langsung atau tidak langsung dengan demokrasi elektoral. Meski demikian, ada isu yang tidak kalah penting dan substansial dan selama ini cenderung hanya berhenti pada wacana dan jargon adalah terkait desain dan praktik Pemilu dan pasca Pemilu. Yakni: rakyat cenderung diposisikan sebagai subjek dan komoditas politik. Padahal tujuan Pemilu dan pasca Pemilu sejatinya untuk kepentingan rakyat.
Contoh rakyat sebagai komoditas politik saat Pemilu adalah maraknya politik uang, politik gentong babi (pork barrel), politik transaksional, politik kontraktual dan lain-lain. Tujuannya tak lain untuk mempersuasi pemilih agar memilih partai politik atau kandidat tertentu. Ironisnya, pasca ‘pesta demokrasi’ berakhir, diantara pejabat terpilih (elected officials) justeru yang lebih menonjol syahwat ekonomi atau libido kekuasaan. Bahkan diantaranya sudah ada yang berancang-ancang melakukan konsolidasi dan melanggengkan kekuasaan. Padahal usia kepemimpinan belum genap dua tahun. Dan hasilnyapun, secara umum belum sepenuhnya memuaskan publik.
Perhatian Ilmuwan Politik
Fenomena atau bahkan realitas politik semacam ini sudah lama memantik perhatian serius kalangan sarjana dan ilmuwan politik. Mereka mencoba mengidentifikasi dan mencari akar masalah atau penyebabnya. Hasil risetnya cukup kaya dan beragam. Joseph Schumpeter, misalnya, menyebut fenomena komodifikasi pemilih/rakyat saat maupun pasca Pemilu sebagai imbas dari liberalisasi politik; Karl Marx menuding kapitalisme politik sebagai biang kerok penyebabnya; Robert Michels melalui tesisnya “Iron Law of Oligarchy” menyebut sebagai dampak dari kecenderungan organisasi demokratis dikuasai oleh elite.
Pakar politik beken politik lainnya Robert A. Dahl menyebut, sebagai dampak dari ketimpangan kekuasaan, dominasi elite dan lemahnya partisipasi rakyat. Di sisi lain, C. Wright Mills mengakui adanya kompetisi dalam politik modern, tetapi kompetisi tersebut menuntut biaya tinggi sehingga menimbulkan fenomena high-cost politics. Sementara Barry R. Weingast dan Jeffry A. Winters menyebut sebagai dampak dari dominasi oligarki di mana hanya elite bermodal yang berkuasa.
Selain itu, seperti diamati Juan J. Linz, pilihan sistem presidensial yang dikombinasikan dengan sistem multi partai (banyak partai), tidak jarang menimbulkan konflik antara eksekutif dan legislatif sulit diselesaikan, deadlock politik dan kepemimpinan tidak efektif. Hingga Scott Mainwaring secara spesifik menyebut, kombinasi presidensialisme dan sistem multipartai sebagai “difficult combination” yang berdampak negatif terhadap efektivitas suatu pemerintahan.
Colin Crouch dalam teori post-democracy mengingatkan, demokrasi modern sering hanya menyediakan momen singkat —misalnya lima menit saat Pemilu— bagi rakyat untuk mengekspresikan pilihan politiknya. Sementara hak-hak rakyat sesudah itu hampir sepenuhnya dikendalikan oleh elite oligarkis. Akibatnya, kedaulatan rakyat kerap berhenti pada simbolisme, sulit terealisasi secara substantif dan Pemilu berpotensi bertransformasi menjadi ritual yang sekadar melegitimasi kekuasaan elitis.
Dimensi Kontekstualitas
Dalam konteks pasca-Reformasi 1998, sebagai negara yang disebut oleh Robert W. Hefner dengan frasa “the wolrd’s third larget electoral democracy, after India dan the United States”, banyak pengamat sebelumnya dengan optimis menyebut Indonesia sudah sepatutnya menjadi rujukan penting dalam perbincangan global tentang demokratisasi. Namun kualitas demokrasi dalam dua dekade terakhir ditengarai mengalami penurunan (democratic decline), terutama menurut Edward Aspinall dan Marcus Mietzner, pada tiga problem utama: (1) Pemilu (elections), (2) institusi (institutions) dan (3) masyarakat (society).
Dalam problem masyarakat, adalah terjadi proses komodifikasi dan objektivikasi yang demikian massif saat Pemilu. Praktik-praktik tersebut merupakan perwujudan demokrasi prosedural yang memang memberikan ruang partisipasi. Bahkan Indonesia termasuk negara dengan tingkat partisipasi tinggi pada setiap kali Pemilu —meski tidak menganut pengaturan yang mewajibkan rakyatnya untuk menyalurkan hak pilihnya seperti Australia dan Belgia. Namun demikian, kualitas partisipasi politiknya, meminjam istilah Samuel P. Huntington dan Joan M. Nelson, masuk pada kategori partisipasi yang dimobilisasi, bukan otonom.
Sesungguhnya para sarjana dan sejumlah institusi demokrasi juga telah menawarkan solusinya. Misalnya, The Electoral Integrity Project (2024) menekankan empat prinsip utama untuk mewujudkan Pemilu yang berintegritas. Pertama, kontestasi, yaitu kompetisi setara antar kandidat dan partai. Kedua, partisipasi, dengan hak pilih yang mudah diakses dan setiap suara bernilai sama. Ketiga, deliberasi, yang memastikan informasi akurat dan ruang diskusi berkualitas. Keempat, ajudikasi, yaitu penerapan aturan Pemilu yang adil dan pengawasan melalui sistem keadilan efektif.
Namun faktanya, prinsip-prinsip tersebut seringkali tidak terpenuhi dan terwujud konkret dan tidak dijalankan oleh para aktor dan institusi demokrasi elektoral. Sehingga dalam setiap kali Pemilu, pemilih lebih banyak diposisikan sebagai objek daripada subyek. Larry Diamond mengistilahkan fenomena semacam ini sebagai electoralism fallacy. Sementara pejabat terpilih paska Pemilu atau Pilkada, sangat dengan mudah melupakan aspirasi rakyat/pemilih yang sudah memilihnya. Steven Levitsky dan Lucan Way mengistilahkan fenomena pasca Pemilu semacam ini sebagai competitive authoritarianism.
Redesain
Mencermati pengalaman saat dan pasca Pemilu atau Pilkada 2024 serta terutama memasukan indikator kinerja empirik dan konkret yang menimpa kondisi bangsa dan sebagian besar masyarakat saat ini, boleh dikatakan bahwa tujuan dan hakikat Pemilu dan pasca Pemilu untuk memposisikan pemilih dan rakyat menjadi sepenuhnya berdaulat, belum sepenuhnya tercapai. Bahkan saat ini, banyak rakyat mengalami ketidakberdayaan di tengah sebagian elit politik justeru mengalami kedigdayaan. Diantaranya malah ada yang melakukan kepongahan.
Untuk itu, dalam kontek perbincangan dan pembahasan revisi UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu’ harus dilakukan redesain dengan memposisikan rakyat sebagai pemilik kedaulatan. Ikhtiar penguatan pemilih atau rakyat seyogianya juga bukan hanya sebatas formalistik dan aministratif, melainkan dan terpenting substansial dan fundamental. Bukan hanya saat proses Pemilu, melainkan juga pasca Pemilu. Hal ini berkonsekwensi, proses dan pasca (hasil) Pemilu harus dipahami secara integratif dan berkesinambungan (kontinum).
Berbagai ikhtiar untuk memperkuat kedaulatan rakyat secara otentik atau pemilih otonom (mandiri) mensyaratkan langkah-langkah fundamental yang bersifat struktural dan transformatif. Proses ini tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan harus melalui kolaborasi lintas elemen perubahan, mencakup institusi eksekutif, legislatif, yudikatif, aktor-aktor masyarakat sipil, kalangan aktivis kampus, mahasiswa dan sebagainya.
Salah satu titik masuk strategis adalah dengan merebut dan mengarahkan agenda revisi Undang-Undang Pemilu. Momentum ini perlu dimanfaatkan untuk mendorong penguatan kualitas representasi politik melalui desain sistem yang lebih terbuka, akuntabel, dan responsif terhadap aspirasi publik. Selain itu, penting pula untuk membatasi dominasi oligarki partai serta memastikan transparansi dalam pendanaan politik.
Secara paralel, reformasi partai politik menjadi agenda yang tidak terelakkan. Selama ini, partai politik kerap menjadi hambatan dalam realisasi kedaulatan rakyat akibat kuatnya kecenderungan elitisasi, lemahnya demokrasi internal, serta proses kandidasi yang lebih didasarkan pada preferensi elite dibandingkan meritokrasi.
Di sisi lain, dinamika pasca-Pemilu sering kali diwarnai oleh menguatnya kecendrungan otoritarianisme baru yang kerap dibungkus dengan retorika nasionalisme dan populisme yang absurd dan dangkal, diperlukan perlawanan. Antara lain dengan membantuk blok masyarakat sipil yang kuat menjadi krusial. Koalisi ini perlu dibangun secara lintas sektor, melibatkan akademisi, aktivis, media independen, serta komunitas lokal, dengan tujuan utama sebagai penyeimbang kekuasaan sekaligus pengawal proses legislasi agar tetap berpihak pada kepentingan rakyat, baik dalam tahap elektoral maupun pasca-elektoral.
Agenda Transformatif
Redesain dan strategi atau pendekatan struktural harus diiringi dengan langkah-langkah transformatif yang empirik dan konkret. Advokasi kebijakan secara langsung menjadi salah satu instrumen penting. Misalnya melalui audiensi dengan lembaga legislatif serta penyusunan dan pengajuan naskah akademik alternatif terkait revisi UU Pemilu. Naskah tersebut perlu memuat argumentasi dan desain kebijakan yang secara eksplisit menempatkan rakyat sebagai subjek utama dalam keseluruhan siklus pemilu.
Selain itu, pengawasan terhadap proses legislasi harus dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan. Setiap indikasi kompromi politik yang sarat konflik kepentingan —seperti barter pasal antar kelompok atau faksi di parlemen— perlu segera diungkap dan dipublikasikan secara luas melalui media digital guna mendorong transparansi dan akuntabilitas secara real-time. Langkah lain yang tidak kalah penting adalah mobilisasi publik yang terukur dan berbasis data. Mobilisasi ini tidak semata-mata berbentuk demonstrasi massal, tetapi juga mencakup penyusunan petisi publik, kampanye digital yang terarah, serta pembentukan opini publik melalui media.
Pada akhirnya, upaya memperkuat kedaulatan rakyat juga harus diarahkan pada proses regenerasi kepemimpinan politik, khususnya menjelang Pemilu Serentak 2029. Hal ini dapat dilakukan dengan mendorong munculnya alternatif kepemimpinan —baik melalui partai politik maupun kandidat independen— yang memiliki komitmen nyata terhadap penguatan posisi rakyat sebagai pemegang kedaulatan, tidak hanya dalam prosedur elektoral, tetapi juga dalam praktik pemerintahan pasca-Pemilu. Wallahu ‘alam bissawab. *