Jakarta, RIC — Pengamat Intelijen dan Geopolitik Amir Hamzah menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto merupakan persoalan serius yang tidak boleh dipandang sebagai konflik antarelite politik. Kasus tersebut menyangkut keamanan kepala negara, stabilitas pemerintahan, serta kedaulatan Indonesia.

Amir bahkan membandingkan karakteristik kepolisian di Indonesia dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) di Amerika Serikat. Ia mengingatkan lembaga penegak hukum dan intelijen memiliki kemampuan untuk mengetahui pergerakan serta posisi kepala negara, sekaligus menjalin komunikasi dengan presiden.

Ia mencontohkan J. Edgar Hoover, mantan Direktur FBI yang memimpin lembaga tersebut selama hampir 48 tahun. Posisi strategis FBI menunjukkan betapa pentingnya hubungan antara lembaga keamanan dan presiden dalam menjaga stabilitas negara.

“FBI pasti mengetahui posisi presiden Amerika dan melakukan komunikasi dengan presiden. Karena itu, persoalan penyadapan terhadap kepala negara tidak bisa dianggap perkara biasa,” kata Amir kepada wartawan, Jumat (6/11/2026).

Amir mengaku menghormati Prabowo karena memiliki keinginan memperbaiki bangsa. Ia mengingatkan hubungan politik Prabowo dan Joko Widodo (Jokowi) memiliki sejarah panjang, bahkan sejak Pemilihan Presiden 2009 ketika Prabowo menjadi calon wakil presiden mendampingi Megawati Soekarnoputri.

Menurut Amir, rivalitas dan dinamika hubungan politik keduanya perlu dibaca secara historis. Ia juga mengangkat klaim mengenai dugaan komunikasi dan keterlibatan pihak asing dalam persoalan keamanan di Solo pada masa Jokowi menjadi Walikota.

Namun, Amir menilai persoalan yang lebih mendesak saat ini adalah dugaan penyadapan yang disebutnya berlangsung sejak 2025.

“Yang disadap bukan hanya Prabowo, tetapi juga polisi-polisi yang tidak pro-Jokowi. Kalau benar demikian, ini sudah menjadi persoalan serius bagi keamanan negara,” ujarnya.

Operasi Politik Hambat Prabowo

Amir menilai berbagai persoalan politik yang berkembang belakangan ini harus dilihat sebagai satu rangkaian yang perlu diusut secara menyeluruh.

Munculnya narasi bahwa Prabowo hanya akan bertahan dua tahun dalam pemerintahan. Menurutnya, anggapan tersebut merupakan salah satu bentuk kesalahan membaca karakter dan arah politik Prabowo.

Amir juga mengutip pandangan Connie Rahakundini Bakrie yang pernah mengingatkan Jokowi dinilai mengkhianati Megawati, sehingga hubungan politik dengan Prabowo juga perlu diwaspadai.

Dalam pandangan Amir, Prabowo memiliki agenda politik dan pembangunan yang membutuhkan waktu lebih panjang untuk diwujudkan.

“Gagasan Prabowo bisa direalisasikan apabila dia kembali terpilih untuk periode kedua. Saya melihat ada kelompok yang tidak menginginkan hal tersebut terjadi,” katanya.

a menduga kelompok yang disebutnya berkaitan dengan jaringan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo berpotensi memiliki kepentingan untuk menghambat pemerintahan Prabowo. Namun, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui penyelidikan dan tidak boleh langsung dijadikan kesimpulan.

Informasi Intelijen Tidak Boleh Dibocorkan Sembarangan

Amir juga menyoroti beredarnya berbagai informasi yang diklaim berasal dari pembicaraan tertutup di lingkungan kekuasaan.

Salah satunya adalah klaim bahwa Prabowo mengetahui persoalan keaslian ijazah Jokowi. Menurut Amir, apabila informasi tersebut benar berasal dari komunikasi tertutup, pembocorannya merupakan persoalan serius dalam tata kelola intelijen.

Ia menegaskan, operasi intelijen seharusnya dilakukan secara senyap, profesional dan berdasarkan kepentingan negara, bukan untuk melindungi tokoh politik tertentu ataupun mengkriminalisasi pihak yang mempertanyakan persoalan publik.

Amir juga mengingatkan agar polemik ijazah Jokowi tidak berkembang menjadi konflik yang mengadu domba masyarakat, khususnya umat Islam, maupun memperuncing perpecahan di tubuh militer.

“Jangan sampai Indonesia diganggu dengan cara mengadu domba umat Islam dan memperporakporandakan militer. Persoalan politik tidak boleh merusak fondasi negara,” tegasnya.

Generasi Militer dan Ancaman Transaksional

Dalam analisisnya, Amir turut membahas perubahan karakter militer Indonesia.

Ia membedakan generasi militer yang lahir dari pengalaman revolusi kemerdekaan 1945 dengan generasi militer yang menempuh pendidikan melalui akademi militer.

Pengalaman sejarah dan pola pendidikan dapat membentuk cara pandang yang berbeda terhadap negara dan kekuasaan.

Amir mengingatkan bahwa sebagian perwira bisa terjebak dalam pola pikir transaksional, terutama ketika jabatan dan posisi politik lebih diutamakan dibandingkan pengabdian kepada negara.

Karena itu, ia meminta agar soliditas TNI dan Polri dijaga serta tidak dijadikan instrumen kepentingan kelompok politik.

Amir kemudian mengangkat persoalan yang lebih serius, yakni dugaan adanya operasi politik yang berpotensi mengarah pada upaya menggulingkan pemerintahan.

Ia mengingatkan bahwa makar merupakan persoalan hukum serius. Namun, penentuan ada atau tidaknya makar harus didasarkan pada unsur tindak pidana, alat bukti, serta proses hukum yang sah.

“Kalau memang ada dugaan makar, penyidikan harus dilakukan. Perlu menempatkan orang-orang yang terlibat makar di Pulau Buru,” ujarnya.

Amir juga menyinggung dugaan keterlibatan seorang ketua umum partai politik dalam rangkaian peristiwa tersebut. Ia mengaitkannya dengan pertemuan di kawasan Widya Chandra.

Menurutnya, identitas pihak-pihak yang diduga terlibat perlu dibuka apabila sudah didukung bukti yang cukup dan melalui mekanisme hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia meminta aparat tidak tebang pilih dalam mengusut perkara tersebut, termasuk apabila terdapat tokoh politik atau pejabat dengan pengaruh besar.

DPR Evaluasi Posisi Gibran

Selain persoalan penyadapan, Amir turut menyoroti posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Ia meminta DPR menjalankan fungsi pengawasan dan menggunakan mekanisme konstitusional apabila ditemukan persoalan serius terkait penyelenggaraan pemerintahan.

Amir bahkan mendorong adanya proses pemakzulan Gibran. Menurutnya, apabila Gibran mengundurkan diri sekalipun, hal tersebut tidak otomatis menghapus kemungkinan pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana.

“Pengunduran diri tidak menghilangkan proses hukum. Kalau ada persoalan hukum, harus tetap diproses sesuai ketentuan,” katanya.

Amir menilai dugaan penyadapan tidak boleh diselesaikan secara parsial hanya dengan memproses pelaku teknis. Penyelidikan harus menjangkau kemungkinan adanya aktor intelektual, aliran perintah, motif politik dan pihak yang memperoleh keuntungan.

Kembali ke UUD 1945

Pada bagian akhir, Amir menghubungkan persoalan politik dan keamanan saat ini dengan fondasi ketatanegaraan Indonesia.

Ia berpandangan bahwa berbagai persoalan bangsa tidak akan selesai apabila fondasi konstitusional negara terus mengalami persoalan.

Karena itu, Amir mengusulkan pengembalian sistem ketatanegaraan kepada UUD 1945 sebelum perubahan, dengan mempertimbangkan mekanisme adendum.

Ia mengingatkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang mengembalikan berlakunya UUD 1945 setelah sebelumnya Indonesia menggunakan Konstitusi RIS dan UUD Sementara 1950. “Sampai sekarang Dekrit Presiden 5 Juli 1959 masih berlaku,” tegasnya.

Menurut Amir, gagasan tersebut perlu menjadi bahan perdebatan nasional, terutama dalam mencari jalan keluar atas persoalan ketatanegaraan dan hubungan antarlembaga negara.

“Perlu Adendum untuk kembali ke UUD 45. Adendum UUD 1945 adalah metode di mana naskah asli UUD 1945 tidak diganti secara total, melainkan naskah-naskah perubahan (amandemen) diletakkan atau dilekatkan sebagai lampiran dari naskah aslinya,” pungkas Amir. *Man