Jakarta, RIC – Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Muhammad Subhan terkait keabsahan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan MA itu Nomor 742 K/TUN/2026 tertanggal 30 Oktober 2026. MA mengabulkan kasasi tersebut, membatalkan putusan peradilan sebelumnya dan menyatakan Surat Keterangan (Suket) Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus […]
Jakarta, RIC – Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Muhammad Subhan terkait keabsahan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Putusan MA itu Nomor 742 K/TUN/2026 tertanggal 30 Oktober 2026. MA mengabulkan kasasi tersebut, membatalkan putusan peradilan sebelumnya dan menyatakan Surat Keterangan (Suket) Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tanggal 6 Agustus 2019 tidak sah serta memerintahkan untuk dimusnahkan. Majelis hakim yang menangani perkara ini diketuai Prof Dr H Yulius SH MH.
Putusan ini merupakan puncak dari gugatan Subhan yang sebelumnya ditolak di tingkat PTUN dan PTTUN Jakarta, serta memicu perdebatan hukum dan politik terkait syarat pencalonan hingga mekanisme konstitusional UUD 1945.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026 menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat atau diploma setara Sekolah Menengah Atas (SMA/SLTA) luar negeri.
Poin Penting Putusan MK:
- Temuan Dokumen: Berdasarkan persidangan dan keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah, dokumen yang dilampirkan Gibran sebelumnya berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades. MK menilai dokumen tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat, melainkan sekadar bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.
- Amar Putusan: Meskipun tidak menemukan bukti ijazah setingkat SLTA, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan perkara tersebut.
- Status Jabatan: MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden melalui jalur perkara PHPU tersebut.
Terkait putusan MA tersebut, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan, putusan itu memperkuat persoalan mengenai tak terpenuhinya persyaratan konstitusional dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.
“Ya, ini kan juga membuktikan bahwa di dalam politik itu tidak ada kebohongan yang abadi, terlebih ketika dilakukan melalui abuse of power. Di situlah kebenaran akan mencari jalannya sendiri,” kata Hasto, dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2026).
Hasto mengatakan putusan MA tersebut kembali mengangkat persoalan penyetaraan ijazah Gibran yang sebelumnya juga menjadi sorotan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sehingga dengan adanya keputusan dari Mahkamah Agung itu semakin memperkuat bahwa penyetaraan ijazah Gibran melalui surat keterangan yang di dalam sidang MK ternyata itu ijazahnya tidak ditemukan,” ujarnya, seperti dikutp bbc.com.
Keputusan MA yang menguatkan putusan MK ini menjadi tanda skenario untuk mengganti Presiden Prabowo setelah dua tahun memimpin justru menjadi kebalikannya, bukan Prabowo yang tumbang justru Gibran yang bakal nyungsep.
Sekadar mengingatkan, pernyataan Pengamat Militer Dr Connie Rahakundini yang menyentak, Prabowo menjabat Presiden hanya dua tahun.
Pernyataan bahwa Prabowo Subianto hanya akan menjabat sebagai Presiden selama dua tahun berasal dari klaim pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie yang viral pada Februari 2024 menjelang Pilpres.
Tak hanya Connie, Budi Arie Setiadi (Ketua Umum Projo) pun adanya percepatan pergantian sebelum 2029. Namun Budi Arie klarifikasi atas pernyataan tersebut.
Mungkinkankah putusan MA yang menguatkan putusan MK soal ijazah Gibran bakal menjadi bahan bagi anggota DPR dan MPR untuk memakzulkan Gibran? *man