Ahmad Sulhy, Ketua KPID Provinsi DKI Jakarta. *Ist
Jakarta, RIC — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta angkat bicara terkait terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pembatasan Akses Internet Bagi Anak di Bawah Usia 16 Tahun. KPID Jakarta menilai peraturan ini merupakan langkah maju untuk melindungi generasi muda, namun sekaligus menyingkap adanya ketimpangan aturan yang lebar antara media konvensional dan platform digital.
Ketua KPID DKI Jakarta Ahmad Sulhy mengatakan, hingga saat ini, banyak para tokoh masyarakat dan publik masih berharap agar KPI dan KPID memiliki kewenangan lebih luas pengawasan konten digital di media sosial. Padahal, merujuk Pasal 7 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, membatasi ruang gerak KPI hanya pada media yang menggunakan frekuensi publik yaitu hanya pada TV dan Radio.
Secara hukum, ungkap Sulhy —yang dilantik menjadi anggota Anggota KPID Provinsi DKI Jakarta periode 2025-2028 oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Rabu (17/12/2025)— KPI tidak memiliki kewenangan mengawasi platform digital seperti YouTube, Netflix, TikTok atau media sosial lainnya. “Fungsi kami terbatas pada TV dan Radio,” tegas Sulhy dalam keterangan resmi kepada redaksi, Jumat (27/3/2026).
Di sisi lain, KPID Jakarta menyoroti kondisi uneven playing field atau ketidaksamaan arena bermain antara lembaga penyiaran konvensional dan penyedia konten digital. Lembaga penyiaran seperti TV dan Radio bekerja di bawah payung regulasi yang ketat dan pengawasan berlapis demi memenuhi hak publik akan konten yang sehat. Sebaliknya, dunia digital saat ini ibarat “rimba belantara” yang belum memiliki aturan main yang final.
Pada platform TV dan Radio, setiap konten ada aturannya. Namun di platform digital, setiap orang bebas berbicara sekalipun tanpa kapasitas atau kompetensi, asalkan mampu menarik pengikut atau follower. Meskipun pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pembatasan akses bagi usia di bawah 16 tahun, KPID Jakarta memandang langkah tersebut belum cukup jika tidak dibarengi dengan finalisasi regulasi konten digital.
Menurut Sulhy —yang dikenal luas sebagai salah satu aktivis Jakarta yang menonjol karena kiprah dan aktivitasnya— ,saat ini, keinginan para pemangku kepentingan untuk menyetarakan standar konten antara media konvensional dan digital terus menguat. Hal ini dianggap penting agar anak-anak tidak sekadar “dibatasi jam aksesnya”, tetapi juga terlindungi dari paparan konten yang tidak bermutu saat mereka berselancar di internet.
Pihaknya berharap, Gerakan Ayo Menonton TV yang digagas KPID DKI Jakarta dapat meminimalisir para pemuda, remaja dan anak terpapar tontonan yang tidak sehat di platform digital tersebut. Dia mendorong agar aturan main untuk platform digital segera difinalisasi. Jangan sampai TV diawasi sedemikian ketat sementara konten digital dibiarkan tanpa kendali, padahal keduanya sama-sama dikonsumsi oleh anak-anak Indonesia, khususnya Jakarta. (abah/man).