Jakarta, RIC — Sangat tragis pertunjukan buruknya attitude karakter dan tindakan amoral dipertunjukkan oknum guru berstatus KKI di SMAN 71 Jaktim, yang melakukan tindakan bullying kepada siswi kelas 10G.
Berdasarkan rilis INFRA, Peristiwa diawali pada bulan Februari sampai April 2026, oknum guru “DMY” berstatus KKI di SMAN 71 Jaktim diduga kuat melakukan tindakan bullying kepada siswi kelas 10G, dari mencemarkan nama baik dan kehormatan siswi di lingkungan SMAN 71 Jaktim sampai postingan di IG oknum guru tersebut.
Selain itu, oknum guru DMY sengaja lakukan diskriminasi pada siswa/i kelas 10G untuk menyelesaikan 30 soal turunan (minimal turunan soal dari A-L) Mata Pelajaran dalam jam pelajaran hanya khusus kelas 10G, dimana 30 soal itu berasal dari kumpulan soal buatan kelas 11 dan atau kelas 12 di SMAN 71 Jaktim.
Menyikapi tragedi yang sangat memalukan akibat ulah buruk dan arogansi oknum guru DMY di SMAN 71 Jaktim, jadi citra buruk bagi dunia pendidikan, khususnya di Provinsi DKI Jakarta jelang pemerintahan Gubernur Pramono dan Wagub Rano Karno yang tengah mempersiapkan Jakarta Kota Global.
Terkait hal tersebut, INFRA mendesak Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Inspektorat dan Kepala BKD bertindak tegas melakukan proses law enforcement berdasarkan peraturan hukum yang berlaku.
Masih merujuk rilis, berdasarkan bukti dokumen dan klarifikasi oleh INFRA kepada pihak SMAN 71 Jaktim dan oknum guru DMY, didapatkan fakta lapangan bahwa oknum guru DMY sering berulah seenaknya dan saat klarifikasi pun tidak merasa bersalah dan menganggap perlakuannya hal wajar dan sepele.
Memperhatikan arogansi attitude dan bad character, berdasarkan perlakuan oknum guru DMY dari Februari sampai April 2026, sangat jelas dan tegas melanggar:
1. Pasal 45B jo. Pasal 29 dan Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU ITE (perubahan dari UU No. 11 Tahun 2008). Ancaman Hukuman: Pidana penjara paling lama 4 hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal antara Rp750 juta hingga Rp1 Miliar.
2. Pasal 76C jo. Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014. Pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan denda Rp72 juta.
3. Sanksi Administratif dan Kepegawaian. Selain hukuman penjara, oknum guru yang terbukti melakukan bullying akan berhadapan dengan sanksi tegas dari instansi pendidikan:
a. Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun guru yayasan.
b. Pelanggaran terhadap Peraturan Mendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Berdasarkan bukti dokumen dan klarifikasi berbagai pihak dan menunjuk perlakuan diskriminasi dan tidak manusiawi oknum guru DMY di SMAN 71 Jaktim kepada siswi kelas 10G secara meyakinkan dapat dikenakan pasal berlapis.
Oleh karena itu, INFRA sudah bersurat mendesak dan menguji kepatuhan atas hukum oleh Kepala Inspektorat dan Kepala BKD Provinsi Jakarta segera mengambil tindakan tegas berdasarkan UU peraturan hukum yang berlaku atas pelanggaran berat yang dilakukan oknum guru DMY di SMAN 71 Jaktim. *man