Achmad Fachrudin, Dosen Universitas PTIQ. *Ist
Oleh Achmad Fachrudin, Dosen Universitas PTIQ
SENGKETA Hotel Sultan hingga kini masih menjadi tarik-ulur antara negara yang diwakili oleh Sekretariat Negara (Setneg) dengan pihak PT Indobuildco. Negara bahkan berencana melakukan pengosongan Hotel Sultan dengan merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan rekonvensi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) dalam perkara perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.
Namun demikian, PT. Indobuildco menolak langkah pengosongan tersebut karena proses hukum dinilai masih berjalan melalui banding dan kasasi. Dalam narasi teraktual, pihak PT. Indobuildco lebih mengedepankan penyelesaian yang lebih dialogis melalui pendekatan win-win solution.
Perdebatan mengenai sengketa Hotel Sultan telah memantik perhatian luas dari masyarakat, tokoh publik, hingga berbagai kelompok kepentingan, sehingga memunculkan pro dan kontra di ruang publik. Bahkan sejumlah tokoh nasional ikut menyuarakan sikap melalui deklarasi Petisi Keadilan pada 1 April 2026. Beberapa nama yang tergabung di dalamnya antara lain mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan dan sejumlah tokoh nasional lainnya.
Secara historis, nama Hotel Sultan merupakan pengganti dari Hotel Hilton yang dahulu dikenal sebagai jaringan hotel internasional ternama. Dalam praktiknya, hotel ini juga kerap digunakan sebagai lokasi berbagai agenda nasional maupun internasional. Karena itu, gaung sengketa Hotel Sultan tidak hanya menjadi konsumsi publik dalam negeri, tetapi juga mendapat perhatian internasional.
Dampaknya pun dinilai cukup besar terhadap berbagai aspek pembangunan, baik saat ini maupun di masa mendatang. Secara empiris, konflik yang berkepanjangan tersebut telah menyebabkan penurunan pendapatan Hotel Sultan secara signifikan, bahkan memicu pengurangan jumlah karyawan dalam skala besar.
Pro-Kontra
Beragam pandangan dan opini telah disampaikan banyak pihak terkait sengketa Hotel Sultan, tentu dari sudut pandang serta kemungkinan kepentingan yang berbeda-beda. Dalam tulisan sederhana ini, persoalan tersebut dicoba dibaca melalui tesis Samuel P. Huntington tentang The Clash of Civilizations yang dituangkan dalam buku The Clash of Civilizations and the Remaking of World Order (Simon & Schuster, 1996), yang dalam bahasa Indonesia diterjemahkan menjadi Benturan Antarperadaban dan Masa Depan Politik Dunia (Penerbit Qalam, 2001).
Tesis Samuel P. Huntington mengenai “Benturan Peradaban” pada dasarnya menyatakan bahwa konflik global pasca-Perang Dingin tidak lagi semata dipicu ideologi atau ekonomi, melainkan identitas budaya dan agama. Konflik di masa depan diperkirakan berlangsung antarperadaban, bukan sekadar antarnegara. Salah satu pokok penting teori Huntington adalah bahwa perbedaan budaya menjadi akar utama konflik, sehingga batas antarperadaban menggantikan batas politik tradisional sebagai garis depan pertarungan dunia modern.
Huntington membagi dunia ke dalam beberapa peradaban besar seperti Barat, Islam, Konfusianisme (Tiongkok), Jepang, Hindu, Slavia-Ortodoks, Amerika Latin dan Afrika. Menurutnya, potensi benturan terbesar muncul akibat friksi budaya, terutama antara Barat yang dominan dengan peradaban non-Barat seperti Islam dan Konfusianisme. Huntington juga menilai bahwa nilai-nilai universal Barat seperti demokrasi liberal tidak selalu dapat diterima secara universal karena sering kali berbenturan dengan sistem nilai peradaban lain.
Sampai hari ini, teori Huntington tetap menjadi salah satu tesis paling berpengaruh sekaligus kontroversial dalam studi hubungan internasional dan peradaban dunia. Sejumlah tokoh mendukung gagasannya, di antaranya Bernard Lewis, Francis Fukuyama dan Zbigniew Brzezinski. Bernard Lewis, misalnya, menilai sebagian konflik antara Barat dan dunia Islam memang berakar pada perbedaan sejarah, identitas serta pandangan hidup yang sangat mendasar.
Sementara itu, Francis Fukuyama melalui bukunya The End of History and the Last Man melihat bahwa salah satu pemicu benturan peradaban adalah berkembangnya politik identitas (identity politics) yang memicu fragmentasi sosial di banyak negara. Pandangan ini secara tidak langsung menguatkan tesis Huntington bahwa identitas budaya memiliki daya mobilisasi politik yang sangat kuat. Di sisi lain, Zbigniew Brzezinski juga menilai kebangkitan dunia Islam dan Asia sebagai tantangan besar bagi dominasi Barat.
Meski demikian, tesis Huntington tidak lepas dari kritik tajam. Edward Said menilai teori benturan peradaban terlalu menyederhanakan dunia ke dalam blok-blok budaya yang kaku dan berpotensi memperkuat stereotip terhadap Islam. Menurut Said, konflik global lebih banyak dipicu faktor politik, kolonialisme, ketimpangan ekonomi serta perebutan kepentingan kekuasaan dibanding semata-mata benturan budaya.
Pendapat Lain
Sebagian kalangan bahkan menilai tesis Huntington merupakan bagian dari strategi propaganda Barat yang dilatarbelakangi kekhawatiran terhadap kebangkitan Islam sebagai kekuatan global baru. Islam dipandang memiliki etos budaya yang kuat, jumlah penganut yang besar serta kemampuan memobilisasi massa secara luas.
Pandangan ini antara lain diperkuat oleh John L. Esposito yang menjelaskan bahwa Islam kerap dipersepsikan Barat sebagai ancaman politik, ancaman peradaban, sekaligus ancaman demografis. Sementara itu, Tiongkok dan Asia pada umumnya juga sering dipandang sebagai ancaman baru karena pertumbuhan ekonominya yang sangat cepat.
Selain menggunakan teori The Clash of Civilizations, sengketa Hotel Sultan juga dapat dibaca melalui teori dramaturgi Erving Goffman, khususnya konsep front stage (permukaan/depan panggung) dan back stage (belakang panggung). Dengan pendekatan ini, polemik Hotel Sultan tidak cukup dilihat hanya dari apa yang tampak di permukaan, tetapi juga perlu dicermati dinamika dan kepentingan yang bekerja di balik layar.
Bahkan, pendekatan teori oligarki juga dapat digunakan untuk membaca persoalan ini. Dalam kasus-kasus yang memiliki potensi ekonomi besar seperti Hotel Sultan, kekuatan oligarki biasanya bekerja melalui penguasaan sumber daya strategis, mulai dari ekonomi, media, jaringan politik, hingga instrumen hukum, demi mempertahankan dominasi dan melemahkan lawan-lawannya.
Robert Michels melalui teori Iron Law of Oligarchy menjelaskan bahwa dalam setiap organisasi modern, kekuasaan cenderung terkonsentrasi pada segelintir elite yang memiliki akses terhadap modal, informasi dan pengaruh politik. Sementara Jeffrey A. Winters melalui konsep Oligarchy and Wealth Defense menegaskan bahwa oligarki mempertahankan dominasinya dengan melindungi akumulasi kekayaan melalui kedekatan dengan penguasa, regulasi, aparat, serta jaringan patronase politik.
Dalam praktiknya, oligarki sering membangun koalisi dengan negara guna menciptakan hambatan terhadap lawan-lawannya, mulai dari penguasaan opini publik, tekanan administratif, kriminalisasi, hingga penggunaan legitimasi hukum formal untuk melemahkan posisi pesaing. Karena itu, pertarungan melawan oligarki kerap tidak berlangsung secara terbuka, melainkan melalui mekanisme kekuasaan yang tampak legal, tetapi sesungguhnya sarat dengan kepentingan elite.
The Winner for All
Sengketa Hotel Sultan kini berkembang bukan sekadar menjadi konflik hukum antara negara dan swasta mengenai kepemilikan aset, melainkan juga menjadi pertarungan narasi tentang arah peradaban Indonesia. Di satu sisi, negara mengedepankan legitimasi hukum dan otoritas atas aset strategis nasional. Di sisi lain, kubu Pontjo Sutowo mengedepankan pertimbangan yang lebih luas, termasuk aspek historis, moral dan peradaban.
Di atas semua itu, demi terciptanya keadilan substantif atau restorative justice, para pihak yang bersengketa semestinya tidak berpijak pada prinsip The Winner Takes It All, siapa pun pemenangnya. Sebaliknya, penyelesaian sengketa seharusnya mengusung prinsip the winner for all, yakni kemenangan yang memberi manfaat bagi semua pihak, termasuk masyarakat dan bangsa Indonesia secara keseluruhan.
Tujuan tersebut sejatinya selaras dengan nilai-nilai yang terkandung dalam seluruh sila Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Pada akhirnya, tesis Huntington membantu menjelaskan bahwa konflik modern sering kali berakar pada benturan nilai, identitas dan kepentingan, bukan sekadar persoalan hukum formal. Namun Indonesia sesungguhnya memiliki peluang untuk keluar dari jebakan “benturan peradaban” —atau dalam konteks ini lebih tepat disebut benturan kepentingan— melalui pendekatan yang lebih komprehensif, substantif dan berorientasi pada kepentingan bersama, yakni the winner for all. *