Rapat Panitia Khusus (Pansus) Aset Komisi A DPRD DKI Jakarta dengan pihak eksekutif, Senin (8/6/2026), di Komisi A DPRD DKI Jakarta. Rapat dipimpin Ketua Pansus Aset Inggard Joshua. *ric/andreas
Jakarta, RIC — Sebanyak 60 pengembang besar di wilayah DKI Jakarta belum menyelesaikan kewajiban kepada Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta.
Jumlah pengembang besar ini tersebar di lima wilayah kotamadya dan Kabupaten Kepulauan Seribu, masing-masing 10 besar pengembang.
Total kewajiban yang harus diserahkan dan diselesaikan 60 pengembang besar ini mencapai 27,05 juta m2 dan yang belum diserahkan sampai saat ini sebanyak 8,56 juta m2.
Data pengembang besar yang belum menyelesaikan kewajiban kepada Pemda DKI Jakarta ini disajikan dalam Rapat Panitia Khusus (Pansus) Aset Komisi A DPRD DKI Jakarta dengan pihak eksekutif, Senin (8/6/2026), di Komisi A DPRD DKI Jakarta.
Rapat Pansus Aset yang dipimpin Ketua Pansus, Inggard Joshua, antara lain menyebutkan kewajiban pengembang yang belum diserahkan atau diselesaikan berupa: jalan, taman, jembatan.
Guna menuntaskan penyerahan kewajiban pengembang besar, Pansus Aset akan bekerjasama dengan pihak eksekutif menagih kewajiban pengembang yang belum diserahkan karena itu adalah hak Pemda DKI untuk dimanfaatkan demi kepentingan masyarakat.
Bahkan, bila diperlukan, Pansus akan bekerjasama dengan pihak penegak hukum melakukan penagihan. Banyak pengembang yang sudah bertahun tahun belum menyerahkan atau menyelesaikan kewajiban kepada Pemda DKI Jakarta. Bahkan, ada pengembang yang sudah berulang kali dipanggil tidak pernah datang. (as)