Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah. *ric/dok
Jakarta, RIC — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan masih tingginya alokasi dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran (TA) 2025 untuk instansi vertikal, meski pun lembaga ini telah mendapat kucuran dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Hal ini dikatakan Kepala Satuan Tugas (Satgas), Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Harun Hidayat di Banda Aceh, sebagaimana diwartakan berita Antara, baru-baru ini. Pernyataan itu disampaikan dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh dan DPR Kabupaten dan Kota se-Aceh di gedung DPR Aceh di Banda Aceh.
Seiring temuan KPK di Aceh, maka pemberian dana hibah yang dilakukan pemerintah daerah, khususnya DKI Jakarta yang mencapai ratusan miliar setiap tahun, Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah mengingatkan agar Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) DKI Jakarta harus hati-hati menggelontorkan dana hibah yang adalah uang rakyat, kepada lembaga atau instansi.
Jangan sampai, kata Amir, lembaga atau instansi yang sama berulangkali menerima dana hibah sementara lembaga yang sama, juga sudah mendapat gelontoran dana dari APBN. Kehati-hatian dan kewaspadaan itu diperlukan agar jangan sampai terjebak dalam tindakan melanggar hukum.
Untuk diketahui, dari temuan KPK di Aceh, diungkapkan bahwa hibah kepada instansi vertikal pada dasarnya dibolehkan tetapi untuk kegiatan yang melayani masyarakat, seperti KPU Pramuka, KONI, PMI atau Samsat yang dapat meningkatkan pelayanan.
Tetapi terhadap instansi vertikal lainnya, TNI/Polri/ Kejaksaan, masih ada regulasi yang mengaturnya, Permendagri No. 77 tahun 2020, misalnya, tidak boleh diberikan dua tahun berturut-turut, kecuali PMI, KONI, setiap tahun tidak masalah.
Dan, karena instansi lainnya ada regulasi yang mengatur maka harus ditaati dan besarannya, pun tidak harus 100 persen sesuai permohonan hibah. Kalau kemampuan fiskal tidak cukup jangan dipaksakan, harus ada skala prioritas, seperti kedaruratan dan tetap melihat kemampuan fiskal. Disamping itu, bila suatu daerah APBD kecil dan sedang dilanda bencana serta efisiensi maka jangan memaksakan hibah. (as)