Presiden Prabowo bersama Kapolri Listyo SP. *Ist
Jakarta, RIC — Isu pergantian Kapolri kembali menghangat setelah Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aries Marsudiyanto memberikan pernyataan yang dinilai membuka ruang spekulasi mengenai kemungkinan pergantian pimpinan Polri.
Saat ditanya wartawan mengenai kabar Surat Presiden (Surpres) terkait pergantian Kapolri, Aries tidak membenarkan maupun membantah informasi tersebut. Ia hanya memberikan jawaban singkat.
“Tunggu tanggal waktunya,” kata Aries di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Pernyataan itu muncul di tengah beredarnya berbagai spekulasi mengenai masa depan Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan hingga kini DPR belum menerima Surat Presiden terkait pergantian Kapolri.
“Kagak ada, kagak ada,” ujar Sahroni kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Namun demikian, bantahan mengenai belum adanya Surpres tidak otomatis menutup kemungkinan pergantian Kapolri. Secara konstitusional, pengajuan nama Kapolri memang merupakan hak prerogatif Presiden yang baru kemudian memerlukan persetujuan DPR.
Pengamat Intelijen dan Geopolitik Amir Hamzah menilai respons Aries Marsudiyanto memiliki makna yang lebih dalam daripada sekadar komentar normatif.
Pasti Diganti
Menurut Amir, seorang pejabat yang berada sangat dekat dengan Presiden umumnya akan menghindari pernyataan yang dapat memicu spekulasi apabila isu tersebut sama sekali tidak memiliki dasar.
“Kalimat ‘tunggu tanggal waktunya’ menunjukkan bahwa keputusan sepenuhnya berada di tangan Presiden. Pernyataan itu dapat dibaca sebagai sinyal bahwa isu pergantian Kapolri merupakan sesuatu yang memang sedang menjadi perhatian di lingkaran Istana,” ujar Amir Hamzah, Selasa (4/8/2026).
Ia menilai Aries tidak menepis isu tersebut secara tegas, sehingga publik memiliki ruang untuk menafsirkan bahwa dinamika mengenai jabatan Kapolri memang sedang berlangsung.
Menurut Amir Hamzah, isu pergantian Kapolri tidak bisa dipisahkan dari perkembangan politik dan penegakan hukum dalam beberapa waktu terakhir.
Ia menyoroti mencuatnya kasus yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang dalam narasi disampaikan pengguna disebut telah digeledah oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan kemudian menjadi tersangka serta ditahan oleh KPK.
Menurut Amir, rangkaian peristiwa tersebut telah memunculkan persepsi publik mengenai adanya dinamika antarlembaga penegak hukum.
“Dalam perspektif intelijen, yang harus diamati bukan hanya proses hukumnya, tetapi juga perubahan konfigurasi kekuasaan yang mungkin terjadi setelah peristiwa tersebut,” katanya.
Setiap pergantian pejabat pada level strategis, termasuk Kapolri, selalu berkaitan dengan kebutuhan konsolidasi pemerintahan.
Menurutnya, dalam teori intelijen negara, Presiden memerlukan jajaran pimpinan institusi keamanan yang memiliki kesamaan visi terhadap agenda pemerintahan.
Penyelarasan Kebijakan
“Setiap kepala negara pada akhirnya membutuhkan struktur keamanan yang memiliki loyalitas institusional kepada pemerintahan yang sedang berjalan. Hal itu merupakan praktik yang lazim dalam sistem pemerintahan mana pun,” ujar Amir.
Ia mengatakan apabila nantinya benar terjadi pergantian Kapolri, langkah tersebut dapat dibaca sebagai bagian dari penyelarasan kebijakan keamanan nasional dengan agenda Presiden.
Amir juga menilai bahwa di ruang publik berkembang persepsi yang mengaitkan Kapolri Listyo Sigit dengan pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Menurutnya, persepsi tersebut menjadi salah satu faktor yang terus muncul dalam diskursus politik, meskipun penilaian mengenai independensi institusi Polri tetap harus didasarkan pada fakta dan kinerja, bukan semata-mata pada persepsi publik.
“Dalam politik, persepsi sering kali sama pentingnya dengan realitas. Ketika muncul anggapan bahwa seorang pejabat memiliki kedekatan dengan rezim sebelumnya, maka tuntutan perubahan biasanya akan semakin menguat, terlepas dari benar atau tidaknya persepsi tersebut,” kata Amir.
Meski demikian, Amir mengingatkan, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi dari Presiden Prabowo Subianto mengenai pergantian Kapolri.
Karena itu, menurutnya, seluruh spekulasi harus ditempatkan sebagai dinamika politik yang masih menunggu keputusan resmi.
“Pernyataan Aries Marsudiyanto sebaiknya dibaca sebagai sinyal bahwa keputusan berada di tangan Presiden. Namun publik tetap perlu menunggu pengumuman resmi. Dalam negara demokrasi, pergantian Kapolri hanya sah apabila dilakukan sesuai mekanisme konstitusional melalui usulan Presiden dan persetujuan DPR,” tutup Amir Hamzah. *man