Peresmian operasionalisasi LRT Velodrome - Manggarai masih belum ada kejelasan kendati Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan peresmian pada September ini. *Ist
Jakarta, RIC – Kepastian peresmian operasionalisasi Jalur LRT Velodrom-Manggarai masih menjadi misteri, semisteri munculnya Jalur LRT Velodrom-Manggarai dalam Peraturan Presiden No 109/2020 dan Permenko Bidang Perekonomian No 21/2022. Dimana proyek Pembangunan Jalur LRT Velodrom-Manggarai tidak tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) & RPJMD Provinsi DKI Jakarta 2018-2022 dan RPJP Nasional 2005-2025.
Apakah Presiden Prabowo yang dikenal sangat patuh dan komitmen menegakkan pelaksanaan Undang-Undang dan Peraturan Hukum yang berlaku dalam seluruh Proyek Strategis Nasional (PSN), sudah mengetahui banyak dugaan pelanggaran hukum dan prosedur Peraturan Perencanaan Pembangunan PSN jalur LRT Velodrom-Manggarai?
“INFRA banyak menemukan kejanggalan prosedur persiapan Peresmian Jalur LRT Velodrom-Manggarai yang dikerjakan PT Adhi Karya dan PT Jakarta Propertindo. Selain tidak tercantum dalam RKPD , RPJMD dan RPJP Nasional juga tidak ditemukannya pelaksanaan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI. Dimana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta wajib mematuhi dan memenuhi pelaksanakan persiapan Peresmian Jalur LRT Velodrom-Manggarai berdasarkan Undang-Undang No. 23/2007 tentang Perkeretaapian, Peraturan Presiden no. 99/2015 dan Permenhub terkait Peresmian Jalur Kereta,” ungkap Direktur Eksekutif INFRA Agus Chairuddin, dalam rilis yang diterima redaksi lewat pesan whatsapp, Senin (14/9/2026).
Menurut Agus, adanya pelaksanaan uji coba oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Dirut PT LRT dan Dirtek PT Jakarta Propertindo dengan mengajak sekelompok orang, dapat dipastikan sudah pelanggaran melampaui tupoksi dan di luar kewenangan tidak berdasarkan peraturan hukum perundangan yang berlaku.
INFRA mempertanyakan, apakah PT LRT dan PT Jakarta Propertindo sudah mengantongi Sertifikasi Uji Pertama Prasarana, Sertifikasi Sarana dan Unit Armada Kereta, Kapan mendapatkan Bukti Kelulusan Trial Run meliputi Uji beban Jalur dan Uji Lintas Kereta tanpa Penumpang?
“Hal ini sangat penting dan mendasar karena melibatkan Kementerian Perhubungan menugaskan Tim beranggotakan DJKN, KNKT dan lembaga terkait lainnya,” tegas Agus.
Masih menurut Agus, selain kejanggalan persiapan peresmian Jalur LRT Velodrome-Manggarai juga INFRA menemukan berubahnya nilai pembangunan jalur LRT Velodrom-Manggarai. Berdasarkan Perpres No 109/2020 senilai Rp5 Trilyun jelang peresmian menjadi senilai Rp5.5 Trilyun meskipun dalam Peraturan Presiden No. 12/2025 dan Permenko Bidang Perekonomian No 16/2025 tidak ada penambahan besaran nilai Pembangunan Jalur LRT Velodrom-Manggarai menjadi Rp5.5 Trilyun.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki INFRA dan info dengan akurasi tinggi yang diterima dan konsultasi hukum bersama APH, bahwa ternyata Aparat Penegakan Hukum (APH) sudah serius lakukan Pengumpulan dan Pengolahan Data Dokumen tentang indikasi kuat terjadi Tipikor dan KKN Sistematik pada Proyek Pembangunan Jalur LRT Velodrom-Manggarai tersebut selain beberapa Proyek Strategis dengan nilai besar dikerjakan oleh PT. Jakarta Propertindo mangkrak.
“Oleh sebab itu, INFRA mengingatkan kembali dan mendesak DPRD DKI Jakarta dan Gubernur Pramono segera minta BPK-BPKP melakukan Audit Investigasi sejak TA 2020-2026 tentang biaya pembangunan PSN Proyek Jalur LRT Velodrom-Manggarai. Merujuk pada kasus PT. LRT dan PT. Jakarta Propertindo berdasarkan Surat Ombudsman RI juga wajib dilaksanakan Audit Investigasi menyeluruh kepada PT TIJA, PT Jakarta Propertindo dan Perumda Pasar Jaya. Ini membuktikan SDM BUMD Pemprov DKI Jakarta benar-benar belum siap melaksanakan: impian terbitkan Obligasi Pemerintah Prov DKI Jakarta,” pungkas Agus.
Sekadar untuk catatan: Kronologi Keterlibatan Kemenhub/DJKA dalam Feasibility Study (FS) Jalur Ini. Patut diduga adanya Penyalahgunaan Wewenang demi kepentingan siapa?
Tahun 2018 (Arahan Peninjauan Kembali). Menteri Perhubungan sempat mengeluarkan surat resmi yang meminta Pemprov DKI Jakarta untuk meninjau kembali (review) rencana rute Velodrome–Manggarai karena beberapa pertimbangan teknis di kawasan Manggarai yang sangat padat. Rute ini bahkan sempat diusulkan dialihkan ke wilayah lain.
Setelah adanya Rapat Terbatas bersama Presiden pada November 2022, diputuskan bahwa rute Velodrome – Manggarai (Fase 1B) resmi dilanjutkan. Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Jakpro kemudian melakukan review terhadap dokumen Feasibility Study (FS) lama yang mereka miliki.
Awal Tahun 2023 (Persetujuan Trase & Kelayakan Teknis).
Hasil dokumen review FS dan dokumen mitigasi keselamatan dari Pemprov DKI/Jakpro tersebut diserahkan ke DJKA Kemenhub. DJKA membahas aspek teknis yang krusial —seperti penyesuaian ketinggian rel LRT yang mencapai 30 meter di atas permukaan tanah agar sejajar dan tidak mengganggu jalur layang Stasiun Manggarai Sentral— sebelum akhirnya mengeluarkan Persetujuan Trase.
Hasil dokumen review FS dan dokumen mitigasi keselamatan dari Pemprov DKI/Jakpro tersebut diserahkan ke DJKA Kemenhub. DJKA membahas aspek teknis yang krusial —seperti penyesuaian ketinggian rel LRT yang mencapai 30 meter di atas permukaan tanah agar sejajar dan tidak mengganggu jalur layang Stasiun Manggarai Sentral— sebelum akhirnya mengeluarkan Persetujuan Trase.
Hingga masa pengujian sistem dan persiapan operasional penuh saat ini, dokumen FS utama tersebut tetap menjadi milik Jakpro/Pemprov DKI, sementara DJKA menggunakan cetak biru dari studi tersebut untuk melaksanakan pengujian kelaikan fungsi (commissioning) di lapangan. *man