Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah. *ric/dok
Jakarta, RIC — Moda transportasi di Jakarta sudah cukup beragam. Mulai JakLingko, Busway, Subway, MRT, LRT hingga KRL. Kesemua moda transportasi ini memiliki badan pengelola yang berbeda – beda.
Namun ada kecenderungan, perusahaan yang membangun sarana seperti jalan, rel MRT atau LRT juga menjadi satu di antara yang menjadi pengelola. Ada baiknya, perusahaan pelaksana proyek sarana transportasi tidak serta merta menjadi badan pengelola dengan cara mendirikan anak perusahaan.
Untuk itu Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dinilai perlu segera membentuk holding company yang menaungi perusahaan transportasi milik daerah untuk memperkuat integrasi, koordinasi, pengawasan hingga harmonisasi layanan transportasi publik di Jakarta.
Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah mengatakan, keberadaan holding company dapat menjadi institusi yang mengintegrasikan sejumlah perusahaan dengan bidang usaha yang memiliki keterkaitan, sehingga masing-masing perusahaan tidak berjalan sendiri-sendiri.
“Dalam holding company itu ada unsur integrasi, koordinasi dan pengawasan. Bahkan ada lagi unsur harmonisasi,” kata Amir, Jumat (11/9/2026).
Amir menjelaskan, integrasi tersebut penting karena aktivitas satu perusahaan transportasi dapat memberikan dampak terhadap perusahaan lainnya. Untuk itu, diperlukan lembaga yang mampu memastikan kebijakan dan operasional antarkorporasi berjalan selaras dan saling mendukung.
“Pengawasan tidak mungkin terjadi kalau tidak ada integrasi dan koordinasi. Itu hanya bisa berlangsung kalau beberapa perusahaan yang punya kesamaan bersatu dalam sebuah holding,” tegasnya.
Amir memaparkan, konsep tersebut dapat diadopsi Pemprov DKI Jakarta untuk mengintegrasikan perusahaan transportasi seperti PT Transportasi Jakarta, PT JakLingko Indonesia, PT MRT Jakarta dan PT LRT Jakarta.
“Holding tidak harus mengambil alih seluruh aspek operasional, melainkan berfokus pada fungsi koordinasi, integrasi, pengawasan serta pengembangan kebijakan bersama,” jelasnya.
Menurutnya, pola tersebut juga berpotensi mendorong terwujudnya kebijakan transportasi yang lebih terintegrasi, termasuk dalam sistem tiket dan tarif.
“Bisa tentu nanti ada skema benefit bagi pengguna antarmoda, semacam tiket terusan yang dapat membuat biaya perjalanan pemakai transportasi umum semakin murah dan terjangkau. Saat ini skema tarif semua masih berjalan sendiri-sendiri,” bebernya
Ia mencontohkan, holding dapat menjadi ruang untuk mengembangkan gagasan mengenai integrasi tarif dan pemberian fasilitas transportasi bagi kelompok masyarakat tertentu.
“Kebijakan tersebut, kata dia, dapat dirancang secara terpadu sehingga masyarakat tidak harus menghadapi sistem pembayaran yang berbeda ketika berpindah moda transportasi,” ucapnya.
Amir menyoroti masih adanya perbedaan kebijakan tarif antarmoda. Saat ini terdapat sejumlah kelompok masyarakat yang memperoleh fasilitas gratis menggunakan Transjakarta, sementara kebijakan serupa belum sepenuhnya terintegrasi dengan layanan MRT dan LRT.
“Sekarang ada golongan yang naik Transjakarta gratis, sementara untuk naik MRT dan LRT tidak. Ini karena tidak ada kesatuan dalam sisi kebijakan transportasi,” imbuhnya.
Tidak kalah penting, kata Amir, PT LRT Jakarta ini juga nantinya harus berada di bawah holding company transportasi tersebut.
“Kalau sekarang di bawah atau menjadi anak usaha PT Jakarta Propertindo, saya kira ini tidak tepat,” tuturnya.
Selain integrasi tarif, Amir menilai holding company juga dapat memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dengan perusahaan transportasi. Hal tersebut dinilai penting dalam menghadapi persoalan infrastruktur dan pengoperasian moda transportasi yang berdampak langsung terhadap lalu lintas perkotaan.
Konektifitas Kawasan
Ia menyebut, persoalan terkait LRT Jakarta. Keterlibatan Dinas Perhubungan DKI Jakarta seharusnya lebih diarahkan pada penyiapan dampak operasional setelah moda tersebut beroperasi, terutama terkait perubahan pola pergerakan masyarakat dan lalu lintas di kawasan transit.
“Dinas Perhubungan harus menyiapkan dampaknya terhadap lalu lintas jalan raya. Misalnya di Manggarai, ada orang turun dari kereta api kemudian naik LRT, ada yang turun dari LRT kemudian naik kereta api atau Transjakarta,” jelasnya.
Dampak pergerakan penumpang tersebut, lanjut Amir, berpotensi memengaruhi kawasan sekitar Manggarai hingga Pasar Rumput dan Jalan Sultan Agung. Karena itu, menurut dia, fungsi Dinas Perhubungan lebih tepat diarahkan pada penyiapan sistem lalu lintas dan konektivitas kawasan, bukan masuk terlalu jauh ke ranah operasional perusahaan.
Amir juga menilai keberadaan holding transportasi di tingkat daerah dapat mempermudah koordinasi dengan pemerintah pusat. Pasalnya, sistem transportasi Jakarta tidak dapat dipisahkan dari berbagai layanan dan program transportasi nasional, seperti kereta api, LRT Jabodebek serta kereta bandara.
“Kalau saya lihat dari gerakan-gerakan pemerintah, sebenarnya inilah yang diharapkan. Holding bisa menjadi pintu koordinasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat,” ucapnya.
Ia menambahkan, Gubernur DKI Jakarta memiliki posisi strategis sebagai penghubung antara kepentingan pemerintah pusat dan daerah.
Untuk itu, persoalan transportasi maupun pembiayaan pembangunan tidak cukup hanya direspons berdasarkan laporan jajaran di bawahnya, tetapi harus dianalisis secara menyeluruh.
“Pak Gubernur tentu tidak arif jika hanya membaca atau mendengar laporan stafnya, tetapi harus bisa menyiasati masalah. Sebagai gubernur, dia merupakan perpanjangan pemerintah pusat di daerah,” pungkasnya. *man