Rapat Kerja Komisi A DPRD DKI Jakarta dengan eksekutif di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (9/9/2026). *Andreas/ric
Jakarta, RIC — Pemberian hibah bukan masalah, tidak ada keberatan, boleh tetapi kepentingan dan kebutuhan masyarakat harus diutamakan, harus menjadi prioritas. Dan, lebih dari itu harus dibahas dan dibicarakan dengan komisi bersangkutan, Komisi A DPRD DKI Jakarta dan tidak sekadar minta dukungan dan persetujuan.
Hal ini ditegaskan Komisi A DPRD DKI Jakarta dalam rapat kerja komisi dengan eksekutif membahas APBD Perubahan 2026, Rabu (9/9/2026), di gedung DPRD DKI Jakarta. Rapat dipimpin Ketua Komisi A Inggard Joshua sedang pihak eksekutif dipimpin pelaksana harian (PLH) Sigit Pratama Judha.
Inggard selaku Ketua Komisi A menegaskan, pemberian hibah yang sampai menelan ratusan miliar rupiah setiap tahun, dewan tidak keberatan. Hibah boleh. Tetapi yang harus menjadi perhatian utama adalah kepentingan masyarakat Jakarta. Kebutuhan rakyat Jakarta harus jadi prioritas.
Hibah tahun 2026 sesuai data Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI Jakarta sebesar Rp407 miliar untuk 15 lembaga. Hampir semuanya sudah dicairkan dan tinggal sedikit sedang dalam proses.
Kepentingan yang harus menjadi prioritas, menurut Inggard, antara lain: pendidikan, kesehatan, pengamanan lingkungan, penanganan kebakaran. Bahkan dalam kesempatan rapat, Inggard senantiasa menyoroti RT/RW kumuh yang harus menjadi perhatian serius.
Untuk itu, Inggard berharap Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) seperti Asisten Pemerintahan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) maupun Inspektorat memberikan perhatian serius dan sungguh-sungguh terkait pemberian hibah.
Sementara anggota Komisi A lainnya, Mohamad Ongen Sangaji mengingatkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik untuk waspada dalam menyalurkan hibah. Dan, Ongen juga meminta agar pembahasan hibah harus terbuka dan transparan.
Apa yang disampaikan Ongen karena dalam kenyataannya, hibah diberikan tanpa pembahasan di Komisi A selaku mitra eksekutif. Komisi A seakan hanya jadi tukang stempel. Artinya sudah diputuskan eksekutif sementara legiskatif dalam hal ini Komisi A hanya diminta memberikan persetujuan. (as)