Terkait penggunaan dana APBD untuk pembangunan LRT Velodrome - Manggarai, sejumlah pihak meminta BPK melakukan audit PT Jakarta Propertindo (JakPro). *Ist
Jakarta, RIC – Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah menyoroti pembangunan LRT Jakarta fase 1B rute Velodrome – Manggarai yang menelan anggaran sekitar Rp5,5 triliun. Amir meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigatif terhadap proyek yang dikerjakan PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro tersebut.
Menurut Amir, besarnya anggaran pembangunan infrastruktur transportasi tersebut harus diikuti dengan transparansi dan pertanggungjawaban yang kuat, terlebih Jakpro merupakan BUMD milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Jangan sampai proyek dengan anggaran Rp5,5 triliun tidak diperiksa secara menyeluruh. BPK harus melakukan audit investigasi terhadap pelaksanaan proyek LRT Velodrome-Manggarai,” kata Amir kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).
Amir menyoroti Perpres No 109/2020 pembangunan LRT Velodrome-Manggarai senilai Rp5 triliun jelang peresmian menjadi senilai Rp5,5 triliun. Proyek ini memiliki panjang sekitar 6 kilometer dan menghubungkan Velodrome dengan Manggarai. Pembangunan fase 1B ditargetkan selesai pada 2026. Total anggaran APBD mencapai Rp12,1 Trilyun.
Persoalan transparansi semakin relevan karena proyek LRT fase 1B dibiayai melalui Penyertaan Modal Daerah (PMD) kepada Jakpro. Dalam laporan keuangan Jakpro 2023 disebutkan Pemprov DKI mengalokasikan Rp1,5 triliun sebagai uang muka PMD untuk penyelenggaraan prasarana dan sarana LRT Jakarta fase 1B.
Amir menilai penggunaan dana publik dalam jumlah besar harus dapat ditelusuri secara terbuka, mulai dari perencanaan, pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, perubahan nilai proyek, hingga pertanggungjawaban investasi.
“Yang harus dilihat bukan hanya apakah proyeknya berdiri atau tidak. Tetapi bagaimana uang rakyat digunakan, bagaimana proses pengadaannya, bagaimana kontraknya, apakah terjadi perubahan nilai dan apakah seluruh pekerjaan sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Temua BPK Atas PT JakPro
Sorotan terhadap Jakpro bukan tanpa dasar. Dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan PT Jakpro dan entitas anak tahun buku 2023, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
BPK mencatat kelemahan signifikan dalam pengelolaan aset tetap dan properti investasi. Bahkan, pemeriksaan tersebut mengungkap 44 temuan yang memuat 80 permasalahan, terdiri atas 56 permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern dan 24 permasalahan ketidakpatuhan dengan nilai sekitar Rp72,01 miliar.
Temuan BPK antara lain menunjukkan aset tetap Jakpro belum dikelola secara memadai. Sebagian aset tidak didukung perincian yang memadai, klasifikasi aset belum sepenuhnya sesuai dan terdapat aset dalam penyelesaian yang berlarut-larut serta belum jelas keberlanjutannya.
“Kalau BPK sudah menemukan persoalan dalam pengelolaan aset dan ada puluhan temuan dengan nilai puluhan miliar rupiah, maka proyek dengan nilai triliunan seperti LRT harus mendapat perhatian serius,” kata Amir.
Menurut dia, audit terhadap Jakpro tidak boleh berhenti pada persoalan administrasi laporan keuangan. Audit harus mampu melihat apakah terdapat persoalan dalam proses pengadaan, investasi, penyertaan modal, anak perusahaan, serta proyek-proyek strategis yang dikerjakan perusahaan tersebut.
Amir bahkan tidak menutup kemungkinan persoalan tersebut berkembang menjadi ranah hukum apabila nantinya ditemukan indikasi tindak pidana.
“Kalau dalam pemeriksaan ditemukan indikasi kerugian negara atau perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur pidana korupsi, tentu tidak tertutup kemungkinan aparat penegak hukum, termasuk KPK, melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Namun, Amir menegaskan pemeriksaan atau penetapan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan serta bukti yang cukup.
Proyek Mangkrak
Amir juga mengaitkan kinerja Jakpro dengan proyek pengelolaan sampah Jakarta, khususnya Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter.
Proyek ITF Sunter yang sebelumnya dipercayakan kepada Jakpro belum kunjung memiliki kepastian. Dinas Lingkungan Hidup DKI pada 2025 menyebut proyek tersebut sempat tidak dilanjutkan karena persoalan pendanaan dan kekhawatiran terhadap kemampuan membayar tipping fee.
Menjadi sorotan, Jakpro telah menyewa lahan untuk proyek ITF Sunter selama 28 tahun. Ketika proyek tersebut terhenti, pengelolaan lahan menjadi kewenangan Jakpro.
“Ini juga harus diperiksa. Bagaimana sebuah BUMD mendapat mandat mengelola proyek strategis, kemudian proyeknya tidak berjalan optimal, sementara negara atau daerah sudah mengeluarkan biaya dan menyediakan aset,” kata Amir.
Persoalan pengelolaan sampah di Jakarta sendiri masih menjadi pekerjaan besar. RDF Plant Rorotan yang menjadi salah satu fasilitas pengolahan sampah juga menghadapi keluhan warga. Pemerintah DKI menyatakan pengoperasiannya dilakukan bertahap dan kapasitas awalnya tidak langsung mencapai kapasitas maksimal.
Audit Investigasi PT JakPro
Pada Februari 2026, Ketua DPRD DKI Jakarta bahkan meminta persoalan RDF Rorotan yang dikeluhkan masyarakat dicari solusinya bersama karena proyek tersebut dibangun dengan dana yang cukup besar. Rangkaian persoalan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh, bukan sebagai kasus yang berdiri sendiri.
“Jakpro mengelola berbagai proyek dan mendapat penyertaan modal daerah. Karena itu publik berhak mengetahui ke mana uang tersebut mengalir, apa hasil investasinya dan bagaimana kinerja anak-anak usahanya,” ujarnya.
Amir juga mempertanyakan berbagai penyertaan modal dan investasi Jakpro pada sejumlah bidang usaha serta anak perusahaan bahkan cucu perusahaan. Menurut dia, semakin luas mandat sebuah BUMD, semakin besar pula tuntutan transparansi terhadap penggunaan modal publik.
BPK dalam pemeriksaan laporan keuangan Pemprov DKI 2023 juga menemukan persoalan terkait pemanfaatan aset daerah. Pemprov DKI disebut belum menerima pendapatan dari sewa lahan oleh Jakpro, Bank DKI (Sekarang Bank Jakarta) dan pihak ketiga lainnya serta terdapat potensi pendapatan atas pemanfaatan barang milik daerah yang belum didukung perjanjian kerja sama.
“Jangan sampai penyertaan modal daerah menjadi semacam kotak hitam. Masyarakat harus bisa melihat berapa modal yang diberikan, untuk apa, berapa hasilnya dan apakah investasi tersebut memberikan manfaat kepada daerah,” ujar Amir.
Karena itu, Amir meminta BPK tidak hanya memeriksa aspek administratif Jakpro, tetapi juga melakukan pemeriksaan yang lebih mendalam terhadap proyek-proyek bernilai besar.
“Kalau perlu dilakukan audit investigatif. Dari sana baru terlihat apakah persoalannya hanya masalah tata kelola, inefisiensi, kelalaian manajemen atau sudah masuk ke dugaan pelanggaran hukum,” katanya.
Dengan nilai LRT Velodrome-Manggarai sekitar Rp5,5 triliun, penyertaan modal miliaran hingga triliunan rupiah, serta berbagai proyek strategis yang ditangani Jakpro, Amir menilai transparansi BUMD tersebut menjadi kepentingan publik.
“Ini uang rakyat. Karena itu tidak boleh ada satu rupiah pun yang penggunaannya tidak jelas,” tandasnya. *man