Pengamat Intelijen dan Geopolitik Amir Hamzah. *dok/ric
Jakarta, RIC — Keputusan Presiden Prabowo Subianto memasukkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender and Queer (LGBTQ) sebagai salah satu bentuk ancaman non-militer dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029 memunculkan beragam tanggapan di ruang publik.
Dalam lampiran Perpres tersebut, ancaman terhadap pertahanan negara diklasifikasikan ke dalam tiga kelompok besar, yakni: ancaman militer, ancaman non-militer dan ancaman hibrida. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah dimasukkannya penyebaran budaya LGBTQ dalam spektrum ancaman non-militer.
Pengamat Intelijen dan Geopolitik Amir Hamzah menilai kebijakan tersebut mencerminkan pendekatan pertahanan yang tidak lagi semata-mata berorientasi pada ancaman fisik, tetapi juga memperhitungkan dinamika sosial, budaya, ideologi serta pengaruh global yang dinilai dapat memengaruhi ketahanan nasional.
LGBTQ Ancaman Serius
Menurut Amir, dalam perkembangan strategi keamanan modern, banyak negara mulai memperluas definisi ancaman nasional. Ancaman tidak hanya berupa agresi militer, melainkan juga penetrasi ideologi, perang informasi, disrupsi budaya, serta berbagai bentuk pengaruh yang berpotensi mengubah karakter sosial suatu bangsa.
“Pertahanan negara saat ini telah bergeser. Perang modern tidak selalu menggunakan senjata. Yang disasar justru pola pikir, budaya, identitas, dan ketahanan masyarakat,” ujarnya kepada wartawan, Ahad (5/7/2026).
Dalam perspektif intelijen strategis, kata Amir, ancaman non-militer memiliki karakteristik berbeda dibanding ancaman konvensional.
Jika ancaman militer menyerang wilayah dan kedaulatan secara fisik, ancaman non-militer bekerja secara bertahap melalui ruang sosial, media digital, pendidikan, hiburan, hingga perubahan nilai dalam masyarakat.
Menurutnya, karena sifatnya yang perlahan, ancaman non-militer sering kali tidak disadari hingga menghasilkan perubahan sosial yang signifikan.
Ia menilai penyusunan Perpres tersebut menunjukkan adanya kecenderungan pemerintah untuk memperluas instrumen pertahanan negara ke aspek sosial dan ideologis.
Amir juga mengaitkan kebijakan tersebut dengan dinamika geopolitik global.
Menurutnya, kompetisi antarnegara dewasa ini tidak hanya berlangsung dalam bidang ekonomi maupun militer, tetapi juga melalui penyebaran nilai, pengaruh budaya, teknologi informasi, serta diplomasi publik.
Dalam berbagai literatur hubungan internasional, strategi tersebut sering dikaitkan dengan penggunaan soft power, yakni kemampuan memengaruhi negara lain melalui daya tarik budaya, nilai maupun narasi.
Amir berpendapat pemerintah tampaknya melihat perubahan sosial sebagai bagian dari dimensi ketahanan nasional yang perlu diperhatikan.
“Dalam analisis geopolitik, negara berupaya menjaga identitas nasional agar tidak mudah terpengaruh oleh dinamika eksternal yang dianggap bertentangan dengan nilai yang dianut,” katanya.
Ia menambahkan bahwa kebijakan pertahanan Indonesia saat ini semakin menekankan konsep ketahanan nasional secara menyeluruh.
Konsep tersebut tidak hanya mencakup kekuatan militer, tetapi juga ketahanan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya hingga keamanan informasi.
Menurut Amir, langkah tersebut menunjukkan pemerintah memandang pembangunan pertahanan harus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh unsur bangsa.
“Pertahanan bukan hanya tugas tentara, tetapi juga berkaitan dengan ketahanan sosial, budaya, pendidikan serta karakter bangsa,” ujarnya.
Amir memperkirakan serangan terhadap Prabowo makin masif dengan adanya LGBTQ sebagai ancaman non-militer.
“Pegiat HAM, asing sangat tidak senang Prabowo yang melindungi bangsa Indonesia dari LGBTQ,” tegasnya.
Prabowo, kata Amir akan dituding tidak melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) dengan Perpres tersebut.
“Gerombolan LSM yang berafiliasi Soros makin intens menyerang Prabowo,” imbuh Amir.
Amir menilai Perpres Nomor 111 Tahun 2025 menjadi salah satu dokumen strategis yang menunjukkan semakin luasnya cakupan kebijakan pertahanan Indonesia dalam menghadapi tantangan abad ke-21, di mana ancaman tidak lagi dipandang hanya berasal dari kekuatan bersenjata, tetapi juga dari berbagai dinamika sosial, budaya, teknologi, informasi dan geopolitik global. *man