Sejumlah tokoh nasional yang hadir di acara Peluncuran Buku dan Orasi Kebangasaan Sabtu (13/6/2026) sepakat melawan ketidakadilan dalam sengketa Hotel Sultan. *Ist
Oleh: Dosen Universitas PTIQ Achmad Fachrudin
SUASANA di salah satu ruang megah di Hotel Sultan, Jakarta, pagi menjelang siang hari itu Sabtu (13/6) terasa berbeda dari hari-hari biasanya. Bukan sekadar pertemuan biasa, ruangan tersebut menjadi saksi berkumpulnya sejumlah tokoh nasional dalam acara peluncuran buku bertajuk “Pontjo Sutowo Jihad Melawan Ketidakadilan” yang dilanjutkan dengan orasi kebangsaan dari sejumlah tokoh nasional, tokoh bangsa, mantan petinggi lembaga negara, cendekiawan dan sebagainya.
Hadir di antaranya Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin (2005-2015), Bagir Manan (Ketua Mahkamah Agung/MA 2001-2008), Amir Syamsuddin (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Kabinet Indonesia Bersatu Jilid 2), Mayor Jenderal Purn. Kivlan Zein, dan para undangan lainnya dari berbagai unsur masyarakat. Sementara Dosen Universitas PTIQ Jakarta Achmad Fachrudin didapuk sebagai pemandu orasi kebangsaan.
Di tengah suasana yang khidmat namun penuh semangat itu, sesekali terdengar suara lantang para tokoh dan peserta yang memenuhi ruangan: “Lawan ketidakadilan, tegakkan kebenaran dan keadilan!” Yel-yel tersebut menggema, mencerminkan kegelisahan sekaligus harapan agar hukum tetap berdiri di atas nilai keadilan yang tidak memihak. Terlebih kepada pengusaha kelas kakap yang lebih berorientasi bagi kepentingan bisinis dan kelompoknya sendiri.
Dalam sambutannya di awal acara, penulis buku Musni Umar mengatakan, kegiatan peluncuran buku dan orasi kebangsaan merupakan rangkaian dari berbagai kegiatan sebelumnya dan akan diikuti kegiatan lainnya. Seperti deklarasi Petisi Keadilan, menyurati Presiden Prabowo Subianto, demo terhadap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sebagainya.
Berbagai kegiatan tersebut menurut mantan Rektor Universitas Ibnu Kholdun Jakarta tersebut mempunyai benang merah atau tujuan sama, yakni: menuntut kehadiran dari negara dalam mengatasi sengketa Hotel Sultan seadil-adilnya dengan pendekatan win-win solution bagi pemerintah, dan swasta, khususnya pemilik hotel Sultan.
Sengketa Hotel Sultan yang kabarnya akan dieksekusi oleh negara pada 18 Juni 2026 bukan sekadar persoalan administratif mengenai tanah dan bangunan. Dalam perspektif hukum modern, kepastian hukum dan keadilan substantif merupakan dua prinsip yang harus berjalan beriringan agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi negara.
Dimensi keadilan menjadi sorotan paling tajam semua tokoh yang hadir. Mereka menilai terdapat kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan. Berbagai pertanyaan muncul mengenai status hak pengelolaan, kepemilikan bangunan yang dibangun melalui investasi swasta, hingga dasar hukum sejumlah tuntutan finansial yang diajukan. Perdebatan ini menunjukkan bahwa sengketa Hotel Sultan tidak hanya menyangkut aspek legal formal, tetapi juga menyentuh persoalan etika pemerintahan, perlindungan investasi, dan kepastian berusaha..
Dalam sambutanya di awal kegiatan tersebut, Pontjo Sutowo selaku pemilik Hotel Sultan memandang kasus yang menimpanya bukan sekadar persoalan hukum atau bisnis, melainkan bagian dari perjuangan yang lebih luas untuk menegakkan keadilan. Baginya, sengketa tersebut mencerminkan persoalan mendasar tentang bagaimana hak-hak yang diyakini diperoleh secara sah harus mendapatkan perlindungan dalam negara hukum.
Lebih jauh, Pontjo menekankan bahwa ketidakadilan tidak boleh diterima sebagai sesuatu yang wajar atau dibiarkan berlangsung tanpa koreksi. Ia menggunakan istilah “jihad” bukan dalam pengertian fisik, melainkan sebagai simbol perjuangan yang sungguh-sungguh dan konsisten untuk menegakkan keadilan melalui cara-cara yang sah dan bermartabat.
Menurutnya upaya melawan ketidakadilan merupakan tanggung jawab moral setiap warga negara agar prinsip keadilan tetap menjadi fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, perlawanan terhadap ketidakadilan tidak hanya dipandang sebagai kepentingan individu yang sedang bersengketa, tetapi sebagai bagian dari ikhtiar kolektif untuk menjaga tegaknya hukum dan keadilan bagi seluruh masyarakat.
Din Syamsuddin yang tampil sebagai pembicara pertama pada acara tersebut menghadirkan perspektif moral yang menempatkan kasus ini sebagai bagian dari perjuangan melawan kezaliman. Menurutnya, persoalan yang dihadapi Pontjo Sutowo bukan sekadar sengketa bisnis, melainkan menyangkut hak yang sebelumnya diberikan negara namun kini dipandang terancam diambil kembali.
Dalam pandangan Guru Besar Politik Islam di Universitas Islam Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut, pembelaan terhadap Hotel Sultan harus dipahami sebagai upaya mempertahankan keadilan dan menolak tindakan yang dianggap merugikan warga negara tanpa dasar yang kuat. Narasi ini memperluas makna sengketa dari ranah hukum ke ranah moral, di mana keadilan dipandang sebagai prinsip universal yang harus dijaga oleh seluruh elemen bangsa.
Lebih jauh, mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara terbuka menyerukan agar Presiden Prabowo Subianto turun tangan menyelesaikan persoalan ini. Seruan tersebut didasarkan pada keyakinannya bahwa seorang pemimpin negara memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan yang berujung pada ketidakadilan.
Dalam teori kepemimpinan publik, intervensi kepala negara tidak selalu dimaknai sebagai campur tangan terhadap proses hukum, melainkan sebagai upaya memastikan seluruh mekanisme pemerintahan berjalan sesuai prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak warga negara. Permintaannya kepada Presiden Prabowo menurut Din, dapat dipahami sebagai desakan agar negara hadir sebagai penjamin keadilan bagi semua pihak.
Mantan Ketua MA, Bagir Manan secara khusus menyoroti penggunaan putusan serta-merta dalam perkara yang kompleks seperti sengketa Hotel Sultan, patut dipertanyakan. Menurutnya, sengketa yang melibatkan hak atas tanah, bangunan, investasi, dan hubungan hukum antara negara dengan warga negara tidak dapat diperlakukan sebagai perkara sederhana.
Pandangan ini menegaskan bahwa setiap tindakan hukum yang berpotensi mengakhiri hak seseorang harus didasarkan pada alasan yang kuat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam konteks negara hukum, ungkap mantan Ketua Dewan Pers tersebut, perlindungan terhadap hak yang diperoleh secara sah menjadi fondasi penting untuk menjamin rasa keadilan.
Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva menilai sengketa Hotel Sultan mengandung empat persoalan hukum mendasar. Ia menyoroti dugaan pengambilalihan hak secara sepihak atas tanah PT Indobuildco tanpa pelepasan hak dan ganti rugi yang memadai. Hamdan juga menegaskan bahwa Hak Pengelolaan (HPL) bukanlah hak kepemilikan tanah, melainkan kewenangan pengelolaan sehingga tidak dapat secara otomatis mengesampingkan hak-hak lain yang sah. Selain itu, ia mengingatkan pentingnya memahami prinsip-prinsip hukum agraria secara proporsional dalam penyelesaian sengketa tersebut.
Menurut Hamdan, asas pemisahan horizontal dalam hukum agraria membedakan kepemilikan tanah dan bangunan, sehingga Hotel Sultan yang dibangun melalui investasi swasta tidak otomatis menjadi milik pemegang HPL. Ia juga mempertanyakan dasar hukum tagihan royalti senilai US$45 juta karena dinilai tidak didukung perjanjian yang jelas.
Hamdan mengingatkan, putusan pengadilan tingkat pertama belum bersifat final dan masih dapat berubah melalui proses hukum lanjutan. Karena itu, ia menilai sengketa ini pada hakikatnya merupakan ujian terhadap komitmen negara dalam menjamin keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak warga negara.
Di sisi lain, Dosen Universitas Nasional Tb. Massa mengatakan, apa yang terjadi dan dialami oleh Pontjo Sutowo dengan PT. Indobuilco dapat dicermati dan ditarik jauh ke belakang sejak munculnya gerakan meruntuhkan orde baru hingga perjuangan melahirkan era reformasi.
Menurutnya, akar munculnya berbagai gerakan tersebut adalah terdapat ketidakadilan yang beririsan antara aspek politik dengan ekonomi, khususnya terkait adanya kesenjangan ekonomi antara kelas atas dengan kelas bawah, termasuk antara pengusaha pribumi dan non pribumi.
Kasus Hotel Sultan pada akhirnya menjadi cerminan penting mengenai bagaimana negara hukum diuji dalam menghadapi konflik kepentingan yang kompleks. Jika proses penyelesaian sengketa dilakukan secara transparan, adil, dan menghormati hak-hak yang sah dan win-win solution, maka kepercayaan publik terhadap institusi negara akan semakin kuat.
Sebaliknya, apabila muncul persepsi bahwa kekuasaan digunakan secara tidak proporsional, maka potensi ketegangan sosial dapat meningkat. Dalam konteks inilah, narasi Din Syamsuddin tentang perjuangan melawan kezaliman, menjadi sangat tepat dan relevan. *