Gedung DPRD DKI Jakarta. *Ist
PERMINTAAN Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung agar mengganti Sekretaris Dewan (Sekwan) Dewan Perwakilan Rakat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Agustinus sekaligus berharap agar dimutasi ke urusan kepariwisataan menjadi pertanyaan banyak pihak.
Pertanyaan itu muncul, karena Agustinus baru menjabat Sekwan DPRD DKI Jakarta, setahun dan15 hari, dilantik pada 7 Mei 2025 bersama 58 pejabat lainnya. Meski pun sebelumnya, Agustinus pernah menjadi Plt Sekwan DPRD DKI Jakarta sekitar dua tahun.
Dan, mungkin banyak orang berpendapat, itu bukan masalah bila memang diperlukan diganti atau hanya tour of duty sebagaimana dikatakan Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin. Tapi pandangan atau pun pendapat itu tidak mengakhiri pertanyaan-pertanyaan.
Masalah “Tour of duty” itu menjadi urusan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk memindahkan atau memutasi sebagai bentuk penyegaran dan supaya tidak bosan di jabatan yang sama.
Menjadi aneh, karena Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin yang mengajukan permintaan pergantian Sekwan DPRD DKI Jakarta Agustinus dan berharap dimutasi ke urusan yang berkaitan urusan kepariwisataan
Di tengah tanda tanya yang belum berakhir, datang suara bisik-bisik dari balik gedung DPRD DKI Jakarta. Suara bisik-bisik itu bermunculan dan berseliweran. Banyak suara mengatakan, memang Sekwan DPRD DKI Jakarta Agustinus yang ingin pindah karena melihat ada peluang dan kesempatan.
Kesempatan yang ingin diraih itu dimanfaatkan dengan meminta dukungan Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin. Kalau suara – suara itu benar bahwa yang meminta pindah itu sebenarnya Agustinus sendiri, maka ini yang menjadi persoalan, sama saja tidak menghormati Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
Gubernur Pramono Anung sudah memberi kesempatan dengan melantik dan mengisi jabatan Sekwan DPRD DKI Jakarta. Bila belum puas dan ada kesempatan untuk pindah, semestinya sebagai bawahan atau anak buah Gubernur Pramono Anung harus menahan diri dan bukan meminta dukungan Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin.
Tambahan lagi, harus disadari untuk proses pergantian Sekwan DPRD DKI Jakarta harus melalui Komisi A DPRD DKI Jakarta. Soal siapa yang diangkat dan diberhentikan Gubernur tetapi prosesnya melalui Komisi A DPRD DKI Jakarta sebagaimana dikatakan Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua.
Kalau memang benar, keinginan pindah ke urusan kepariwisataan itu adalah kemauan Sekwan DPRD DKI Jakarta, Agustinus, maka di sini terlihat jelas bagaimana sebuah keinginan, ambisi dan etika seharusnya diletakan pada tempat yang benar. Keinginan pindah jabatan baru, sah- sah saja. Tidak ada yang salah.
Tetapi, mengapa minta dukungan Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, kalau ingin pindah? Bahkan sampai Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengirim surat segala ke Gubernur Pramono Anung? Kan mestinya, seorang Sekwan mengerti dan paham bahwa sebagai Sekwan tugasnya melayani dewan. Dewan itu bukan atasan Sekwan dan dewan itu bukan hanya Ketua DPRD DKI Jakarta.
Untuk itu, kalau mau pindah karena sudah bosan menjadi Sekwan, misalnya, dan ingin pindah ke jabatan lain, maka prosedur jelas, berbicara dengan Gubernur sebagai atasan. Atau konsultasi dengan Asisten Pemerintahan DKI Jakarta, kalau tidak berani langsung ke Gubernur atau Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta.
Sekwan itu kan berada dalam koordinasi Asisten Pemerintahan bukan Ketua DPRD DKI Jakarta. Jangan sampai karena ambisi mendapatkan jabatan baru langsung meminta dukungan Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin.
Ambisi, cita-cita setinggi langit boleh – boleh saja, tidak ada yang melarang bahkan harus, tetapi ada aturan main, ada etika dan itu sangat penting. Jangan sampai demi tujuan mendapatkan jabatan baru, posisi baru, mengabaikan prosedur dan etika. *
*andreas, pemimpin redaksi realitasindonesia.com