Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua menyatakan pemilihan pejabat lewat komisi yang membidangi pemerintahan. *Ist
Jakarta, RIC — Proses pergantian Sekretaris Dewan (Sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta harus melalui Komisi A DPRD DKI Jakarta. Mengenai siapa yang nanti diangkat atau diberhentikan adalah hak dan kewenangan Gubernur DKI Jakarta.
“Aga, panggilan keseharian Sekwan DPRD DKI Jakarta, Agustinus, itu bagus, baik,” tegas Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua kepada realitasindonesia.com, Selasa (19/5/2026), terkait Surat Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin tertanggal 20 April 2026 kepada Gubernur Pramono Anung.
Surat dengan perihal penting itu meminta persetujuan pergantian jabatan Sekwan DPRD DKI Jakarta, Agustinus. Selain itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin pun berharap agar Sekwan DPRD DKI Jakarta Agustinus dimutasi ke Perangkat Daerah Pelaksana Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan urusan Kepariwisataan guna meningkatkan daya tarik pariwisata DKI Jakarta menuju Kota Global dan Berbudaya.
Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah berpendapat bahwa proses pergantian Sekwan DPRD DKI Jakarta harus melalui Komisi A DPRD DKI Jakarta karena Komisi A adalah mitranya Sekretariat DPRD DKI Jakarta.
Amir juga menegaskan, pemilihan, promosi maupun pergantian seorang pejabat adalah kewenangan gubernur. Gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian berhak dan mempunyai kewenangan penuh mengganti, memutasi maupun mengangkat seorang pejabat.
Karena itu, kata Amir, Gubernur harus menolak pejabat titipan atau pesanan. Menerima dan mempromosikan, memutasi seorang pejabat karena titipan sama artinya merendahkan kedudukan dan martabat Gubernur sendiri sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian kepegawaian.
Perlu untuk diketahui, tanggal 20 April 2026, Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengirim surat kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta persetujuan pergantian jabatan Sekwan DPRD DKI Jakarta, Agustinus dan berharap dimutasi ke Perangkat Daerah Pelaksana Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan urusan Kepariwisataan guna meningkatkan daya tarik pariwisata DKI Jakarta menuju kota Global dan Berbudaya
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino dan anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Kevin Wu, ketika dikonfirmasi, Senin (18/5/2026), mengaku tidak tahu ada surat Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta persetujuan pergantian Sekwan DPRD DKI Jakarta, Agustinus.
Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin kepada realitasindonesia.com, Senin (18/5/2026), menegaskan, permintaan pergantian Sekwan DPRD DKI Jakarta, Agustinus kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, sebagai ‘Tour Of Duty’. (as)