Zona 4A TPST Bantar Gebang alami longsor, beberapa waktu lalu. Dampaknya, daya tampung sampah berkurang. *Ist
Jakarta, RIC — Ibukota Indonesia, lebih khusus Provinsi Jakarta, selalu disertai permasalahan klasik tapi laten, yakni: kependudukan, banjir dan sampah.
Penduduk yang tumbuh baik dari kelahiran maupun urbanisasi menimbulkan kepadatan, kekumuhan dan kemiskinan.
Perubahan daerah atau lahan tangkapan air berubah menjadi kawasan perumahan, kawasan bisnis dan semenisasi serta pendangkalan saluran dan sungai menyumbang Jakarta tidak pernah akan bisa bebas banjir. Justru sebaliknya, banjirnya bebas masuk Jakarta.
Pun demikian, Jakarta pernah mengalami darurat sampah. Paling tidak sudah dua kali. Walaupun begitu urusan sampah diperparah dengan pemutusan sepihak PT Godang Tua dan Navigat Organic Electric Industri sebagai pengelola TPST Bantar Gebang semasa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.
Selanjutnya pengelolaan dilakukan sendiri oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kebersihan yang berubah menjadi Dinas Lingkungan Hidup bersama PT NOEI. Sejak mengambilalih pengelolaan, akan dibangun ITF Sunter sebagai bagian dari pengelolaan sampah sebelum dibawa ke TPST Bantar Gebang. Nyatanya tidak selesai juga. Malah yang mencuat soal dugaan korupsi dalam pembangunan ITF Sunter.
Terkini, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto justru telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus longsornya zona 4A tempat penimbunan sampah yang menelan beberapa korban jiwa. Namun jika hanya mentersangkakan Asep bisa dibilang tidak cukup adil jika tidak menyeret Kepala TPST Bantar Gebang. Pejabat ini dinilai lebih mengetahui detail pengelolaan TPST Bantar Gebang.
Peristiwa longsornya Zona 4A mengurangi daya tampung sampah. Hal ini membawa dampak mobilisasi sampah ke TPST Bantar Gebang tidak optimal.
Guna mengatasi dan mendalami permasalahan persampahan, DPRD DKI Jakarta membentuk Panitia Khusus (Pansus) Sampah yang diketuai Yudhistira Hermawan.
Menelisik hal tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah menyatakan, Pansus yang dibentuk tidak bisa hanya menggali dari peristiwa yang baru saja terjadi.
“Pansus harus mendalami secara menyeluruh dari awal hingga kasus terbaru agar bisa memberi rekomendasi yang benar – benar menyelesai masalah secara tuntas. Benar – benar tuntas. Bukan hanya tas…tas…dan tas,” ujar Amir.
Masih kata Amir, Pansus tidak akan bisa menyelesaikan masalah sampah secara menyeluruh dan sistem tidak akan berjalan jika Gubernur DKI Pramono tidak menyelesaikan dugaan korupsi proyek ITF Sunter dan proyek – proyek persampahan lainnya.
“Pansus jangan dijadikan tameng untuk menutupi dugaan – dugaan korupsi proyek persampahan yang diduga kuat melibatkan pejabat dan anggota DPRD DKI,” tegas Amir.
Tak hanya itu, agar permasalahan benar – benar tuntas, Pansus juga harus menelisik penggunaan dana Penyertaan Modal Daerah (PMD) ke PT Jakarta Propertindo (JakPro) untuk membangun Intermediate Treatment Fasility (ITF) Sunter.
Penggunaan lahan milik PT Godang Tua Jaya di kawasan TPST Bantar Gebang “tanpa permisi” digunakan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Mendalami kasus mantan Kepala DLH Asep Kuswanto, termasuk Kepala Pengelola TPST Bantar Gebang.
“Pansus juga perlu merekomendasikan lahan lain untuk pengganti TPST Bantar Gebang sebagai pengelolaan sampah. Mengingat ada institusi lain yang membutuhkan untuk keperluan perumahan,” tandas Amir.
Amir dengan nada berseloroh, mengusulkan kepada Pansus, jika mendapat kesulitan mendapatkan lahan pengganti TPST Bantar Gebang, bisa memanfaatkan lahan kosong di seputaran Balai Kota dan DPRD atau Monas. *man