Rapat Badan Musyawarah (Bamus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Rabu (22/4/2026), memutuskan tanggal 30 April 2026 dilangsungkan Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta mengumumkan pergantian Ketua DPRD DKI Jakarta. *ric/andreas
Jakarta, RIC — Rapat Badan Musyawarah (Bamus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Rabu (22/4/2026), memutuskan tanggal 30 April 2026 dilangsungkan Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta mengumumkan pergantian Ketua DPRD DKI Jakarta dari Khoirudin kepada Suhud Alynudin.
Rapat Bamus yang dipimpin Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, menyampaikan, sesuai rencana yang disiapkan Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD DKI Jakarta, paripurna pengumuman pergantian Ketua DPRD DKI Jakarta dilaksanakan pada 28 April 2026.
Hanya saja, tanggal 28 April 2026, ada beberapa kendala. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tidak berada di Jakarta, tugas ke luar negeri. Sementara, paripurna pengumuman pergantian Ketua DPRD DKI Jakarta sangat penting.
Gubernur Pramono Anung baru berada di Jakarta tanggal 29 April 2026 sehingga paripurna pengumuman pergantian Ketua DPRD DKI Jakarta dijadwalkan tanggal 30 April 2026 sehingga gubernur bisa hadir.
Tambahan lagi, tanggal 28 April 2026, Fraksi PDI DPRD DKI Jakarta, juga ada kegiatan Bintek di Bali, sementara suara anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP diperlukan juga dalam rapat paripurna pengumuman pergantian Ketua DPRD DKI Jakarta.
Rapat paripurna pengumuman pergantian Ketua DPRD DKI Jakarta, bisa memenuhi quorum harus hadir 2/3 anggota DPRD DKI Jakarta, termasuk dari Fraksi PDIP. Apa lagi, keputusan paripurna pengumuman pergantian Ketua DPRD DKI Jakarta sah, bila disepakati 50+1 anggota DPRD DKI Jakarta yang hadir dalam paripurna pengumuman pergantian Ketua DPRD DKI Jakarta.
Mengenai pergantian Ketua DPRD DKI Jakarta yang baru, menunggu Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Artinya, hasil dari rapat paripurna pengumuman pergantian Ketua DPRD DKI Jakarta akan dilaporkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Mendagri akan mengeluarkan keputusan. Ada rentang waktu 20 hari kerja, sejak laporan hasil paripurna pengumuman pergantian Ketua DPRD DKI Jakarta ke Mendagri sampai keluar Keputusan Mendagri tentang Pergantian Ketua DPRD DKI Jakarta.
Selama belum ada Ketua DPRD DKI Jakarta yang baru, selama itu pula, Ketua DPRD DKI Jakarta masih tetap sama, Khoirudin. (as)