Syaifullah, Kepala BP BUMD DKI Jakarta. *Ist
Jakarta, RIC — Pejabat pemerintah daerah maupun pusat merangkap jabatan, itu boleh. Ada aturan yang membolehkan seorang pejabat merangkap jabatan di perusahaan daerah.
Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat menegaskan hal ini kepada realitasindonesia.com, Kamis (9/4/2026), di ruang kerjanya.
Penegasan Syaefuloh di atas ketika dikonfirmasi mengenai banyak pejabat baik pemerintah daerah maupun pusat merangkap jabatan di BUMD DKI Jakarta.
Selain aturan membolehkan, kata Syaefuloh, pejabat yang merangkap jabatan di BUMD memiliki kapasitas, orang yang punya kompetensi. “Yang duduk itu punya kompetensi, punya kemampuan,” tegas Syaefuloh, mantan Kepala Inspektorat DKI Jakarta dan Plt Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Ketika ditanya bagaimana seorang yang punya kompetensi menjalankan tugas dengan baik, sementara satu sisi sebagai pejabat daerah atau pusat, di sisi lain harus mengurus BUMD?
Tambahan lagi menjadi komisaris utama, komisaris maupun dewan pengawas bukan tugas ringan dan semua itu memerlukan konsentrasi dan perhatian penuh?
Syaefuloh mengatakan, itulah yang harus menjadi perhatian pejabat bersangkutan dalam mengatur waktu agar semua tugas berjalan dengan baik, baik tugas sebagai pejabat daerah maupun pejabat pusat serta komisaris utama, komisaris maupun dewan pengawas BUMD.
Dengan kemampuan dan kapasitas yang mereka miliki, tambah Syaefuloh, harus bisa dan mampu mengatur waktu agar sebagai pejabat daerah, pejabat pusat maupun sebagai komisaris utama, komisaris dan dewan pengawas BUMD, harus berjalan dengan baik.
Bagaimana kalau Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pejabat daerah dan pusat boleh merangkap di BUMD dievaluasi agar tidak merangkap jabatan, Saefullah mengatakan, pihaknya hanya menjalankan peraturan.
Untuk diketahui, aturan membolehkan pejabat daerah maupun pusat merangkap jabatan di BUMD yakni PP No. 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
PP No 54 tahun 2017 tentan BUMD, Bab V tentang Organ dan Pegawai BUMD, pasal 36 ayat (1) menyebutkan, anggota dewan pengawas dan anggota komisaris dapat terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ayat (2), unsur lainnya sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat terdiri atas pejabat pemerintah pusat dan pejabat pemerintah daerah yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik.
Pasal 37 menyatakan anggota dewan pengawas diangkat oleh Kuasa Pemilik Modal (KPM) dan anggota komisaris diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). (as)