PP KMB dan Aktivis KMB bersama Koorinator AMPB. *Ist
Jakarta, RIC – Keluarga Mahasiswa Betawi (KMB) menyatakan dukungan sekaligus komitmennya untuk mengawal perjuangan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dalam menyuarakan aspirasi agar RUU Perampasan Aset segera disahkan. Sikap tersebut merupakan bagian dari kepedulian KMB terhadap upaya memperkuat pemberantasan korupsi, sekaligus mendorong agar aset yang berasal dari tindak pidana dapat ditelusuri, dirampas, dipulihkan dan dikembalikan untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dan negara.
Bagi KMB, ungkap Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Keluarga Mahasiswa Betawi (KMB) Ihsan Wildan, pengesahan RUU Perampasan Aset merupakan salah satu langkah strategis untuk memperkuat sistem penegakan hukum di Indonesia. Kehadiran regulasi yang komprehensif dan memiliki kepastian hukum diharapkan dapat memberikan instrumen yang lebih efektif bagi negara dalam menelusuri, menyita, dan merampas aset hasil tindak pidana melalui mekanisme yang transparan, akuntabel dan sesuai dengan prinsip negara hukum.
“Kami dari Keluarga Mahasiswa Betawi mendukung dan mengawal perjuangan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu dalam menyampaikan aspirasi agar RUU Perampasan Aset segera disahkan. Ini bukan semata-mata kepentingan masyarakat Pati, tetapi merupakan bagian dari perjuangan bersama untuk menghadirkan penegakan hukum yang lebih kuat, transparan, berkeadilan dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Ihsan Wildan.
Sebagai bentuk dukungan konkret, KMB telah melakukan koordinasi dengan Mas Botok, selaku Koordinator AMPB. Dalam koordinasi tersebut, KMB menyampaikan kesiapan untuk mendukung kelancaran penyampaian aspirasi, antara lain melalui penyediaan mobil komando, logistik serta kebutuhan medis. Dukungan tersebut diarahkan agar mobilisasi dan penyampaian aspirasi masyarakat Pati dapat berlangsung secara tertib, aman dan tetap berada dalam koridor konstitusional.
Bagi KMB, keterlibatan tersebut tidak berhenti pada pernyataan sikap secara moral. Dukungan itu merupakan bentuk partisipasi nyata dalam mengawal aspirasi masyarakat melalui jalur demokratis dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Aspirasi publik, dalam pandangan KMB, merupakan bagian penting dari proses legislasi dan harus mendapatkan ruang dalam pembentukan kebijakan negara.
KMB juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya mahasiswa dan generasi muda, untuk berperan aktif mengawal proses pembahasan RUU Perampasan Aset secara kritis, konstruktif, tertib, dan konstitusional. Partisipasi publik diperlukan agar proses legislasi tidak hanya menghasilkan regulasi yang kuat dalam memberantas tindak pidana, tetapi juga tetap menjamin kepastian hukum, perlindungan hak warga negara dan prinsip keadilan.
Pada akhirnya, ungkap Ihsan lagi. pengesahan RUU Perampasan Aset diharapkan tidak berhenti sebagai agenda legislasi, tetapi menjadi instrumen nyata dalam memperkuat pemberantasan korupsi, memulihkan aset dan kerugian negara, serta memastikan hasil kejahatan tidak dapat dinikmati oleh pelakunya. Lebih jauh, regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum dan menghadirkan keadilan yang lebih nyata bagi masyarakat Indonesia. (abah/man)