Anggota Bawaslu RI Dr. Puadi (baju putih) diapit para pejabat di lingkungan Bawaslu RI. *Ist
Jakarta, RIC – Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu VI Tahap Regional yang diselenggarakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI resmi berakhir pada Selasa, 25 Agustus 2026. Kompetisi debat yang diikuti 48 perguruan tinggi dari berbagai wilayah Indonesia tersebut terbagi ke dalam tiga regional, yakni Barat, Tengah dan Timur. Dari seluruh peserta, sebanyak 24 perguruan tinggi berhasil melaju ke tahap nasional yang akan berlangsung pada 20–24 September 2026.
Acara penutupan dihadiri anggota Bawaslu RI Dr. Puadi dan Dr. Herwyn JH. Malonda, jajaran pejabat structural Bawaslu RI, Dewan Juri, serta para peserta kompetisi debat. Penutupan tersebut sekaligus menandai berakhirnya salah satu tahapan penting dalam rangkaian kompetisi yang mempertemukan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi untuk menguji kemampuan mereka dalam memahami dan mempertahankan argumentasi mengenai persoalan penegakan hukum Pemilu.
Puadi, yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu RI, mengatakan, hasil pemantauan intensif selama kompetisi menunjukkan adanya karakter dan gaya debat yang berbeda di setiap regional. Menurutnya, perbedaan tersebut bukanlah kelemahan, melainkan justru mencerminkan kekayaan pendekatan argumentatif yang berkembang di kalangan peserta. Keragaman gaya tersebut pada akhirnya turut menciptakan atmosfer kompetisi yang semakin ketat dan dinamis.
Ia menjelaskan, kompetisi debat tidak cukup hanya mengandalkan keberanian berbicara atau kemampuan melakukan improvisasi. Seorang peserta dituntut memiliki penguasaan yang kuat terhadap substansi, teori, fakta dan data empiris yang berkaitan dengan isu yang diperdebatkan. Selain itu, peserta harus mampu membaca persoalan secara komprehensif, menyusun argumentasi secara logis, serta mempertahankan pendiriannya secara konsisten ketika berhadapan dengan argumentasi pihak lawan.
Karena itu, Puadi menekankan pentingnya pemahaman substansial dalam setiap perdebatan. Peserta, menurutnya, tidak cukup sekadar tampil percaya diri di hadapan juri, tetapi harus benar-benar memahami persoalan yang menjadi pokok perdebatan. Kemampuan tersebut menjadi fondasi agar argumentasi yang dibangun tidak berhenti pada retorika, melainkan memiliki dasar pemikiran dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Salah satu catatan yang perlu mendapat perhatian dalam penyelenggaraan kompetisi debat pada masa mendatang adalah kecenderungan sebagian peserta yang masih terlalu bergantung pada teks. Padahal, debat pada hakikatnya bukanlah aktivitas membaca naskah yang telah dipersiapkan sebelumnya. Menurut Puadi, idealnya peserta hanya membawa catatan-catatan singkat sebagai panduan, kemudian mengembangkan gagasan secara lebih bebas sesuai dengan dinamika perdebatan yang berlangsung.
Pendekatan semacam itu, lanjutnya, bukan hanya akan membuat jalannya debat menjadi lebih hidup, tetapi juga membantu dewan juri melihat tingkat penguasaan peserta terhadap persoalan yang sedang dibahas. Dengan demikian, kemampuan peserta dapat dinilai bukan semata-mata dari seberapa baik mereka membaca argumentasi yang telah disiapkan, melainkan dari kemampuan berpikir dan merespons persoalan secara spontan, kritis, dan kontekstual. “Bukan sekadar mampu membaca argumentasi yang telah disiapkan sebelumnya,” imbuhnya.
Di sisi lain, Puadi berharap peserta menempatkan kompetisi debat sebagai bagian dari proses pembelajaran, bukan semata-mata sebagai arena untuk menang atau kalah. Kekalahan dalam sebuah kompetisi tidak semestinya dipandang sebagai akhir perjalanan. Sebaliknya, peserta yang belum berhasil perlu menjadikannya sebagai bahan evaluasi dengan mengidentifikasi kelemahan argumentasi, memperbaiki strategi dan mempersiapkan diri untuk kembali berkompetisi pada kesempatan berikutnya.
Dengan cara pandang tersebut, kompetisi debat tidak hanya berfungsi untuk menghasilkan para pemenang, tetapi juga menjadi ruang pembelajaran yang berlangsung secara berkelanjutan. Setiap pertandingan, baik berakhir dengan kemenangan maupun kekalahan, memberikan pengalaman yang dapat memperkaya kemampuan peserta dalam berpikir, berargumentasi, dan menghadapi perbedaan pandangan.
Puadi juga menegaskan, kompetisi debat memiliki relevansi yang kuat dengan kehidupan demokrasi. Demokrasi pada dasarnya membutuhkan ruang bagi perbedaan pendapat. Oleh sebab itu, debat tidak semestinya dipahami hanya sebagai pertarungan untuk mengalahkan pihak lain. Lebih dari itu, debat merupakan sarana untuk membangun kemampuan berpikir kritis, keberanian menyampaikan pendapat, kesediaan menghargai perspektif yang berbeda, serta tanggung jawab dalam mempertahankan argumentasi yang diyakini.
Karena itu, pengalaman mengikuti debat diharapkan tidak berhenti di ruang kompetisi. Peserta dapat membawa pengalaman tersebut ke dalam kehidupan sosial dan demokratis sebagai bekal untuk meningkatkan kualitas intelektual, keberanian menyampaikan gagasan, sekaligus tanggung jawab sebagai warga negara. Dengan demikian, mereka tidak sekadar menjadi pihak yang terlibat dalam sebuah kompetisi, tetapi berkembang menjadi individu yang mampu mengambil posisi secara kritis dan bertanggung jawab dalam kehidupan demokrasi.
Sementara itu, Ketua Dewan Juri Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu VI Tahap Regional, Dr. Khairul Fahmi, mengungkapkan bahwa kompetisi tersebutbukan hanya menjadi ruang bagi peserta untuk menguji kemampuan argumentasi, tetapi juga menghadirkan tantangan tersendiri bagi dewan juri. Tantangan itu terutama muncul ketika kedua kubu mampu menyajikan argumentasi yang sama-sama kuat dan perdebatan berlangsung dalam posisi yang relative berimbang.

Dalam sejumlah sesi, ungkap dosen Universitas Andalas tersebut, kualitas argumentasi yang disampaikan kedua regu baik pro dan kontra begitu seimbang sehingga juri membutuhkan pertimbangan yang cermat untuk menentukan pihak yang lebih unggul. Dalam kondisi ideal, kedua kubu sesungguhnya dapat dipandang sama-sama layak menjadi pemenang karena masing-masing mampu menunjukkan kualitas argumentasi yang kuat. Namun, karena kompetisi mengharuskan adanya satu pihak yang dinyatakan unggul, dewan juri pada akhirnya tetap harus mengambil keputusan.
Menurut Fahmi, penentuan pemenang dilakukan dengan mempertimbangkan keunggulan argumentatif yang ditunjukkan masing-masing kubu selama proses debat. Dengan demikian, kemenangan bukan semata-mata ditentukan oleh keberanian berbicara, tetapi oleh kemampuan mengolah substansi, membangun argumentasi yang koheren, merespons lawan, serta mempertahankan posisi secara meyakinkan. (abah/man)