Pengamat Intelijen dan Geopolitik Amir Hamzah. *dok/ric
Jakarta, RIC — Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan (RAN PE) 2026–2029. Langkah Presiden Prabowo tersebut dinilai bukan sekadar kebijakan keamanan.
Menurut Pengamat Intelijen dan Geopolitik Amir Hamzah, keputusan ini merupakan bagian dari strategi besar negara untuk menjaga stabilitas nasional sebagai fondasi utama pertumbuhan ekonomi dan daya tarik investasi.
Perpres yang diteken pada 9 Februari 2026 itu menegaskan pendekatan komprehensif negara dalam mencegah ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Pemerintah tidak lagi hanya bertumpu pada pendekatan keamanan keras (hard approach), tetapi juga memperkuat pendekatan lunak (soft approach) melalui pelibatan masyarakat, pendidikan, hingga pemberdayaan ekonomi.
Amir melihat pesan utama dari kebijakan ini sangat jelas: Indonesia ingin mengirim sinyal kuat kepada dunia bahwa stabilitas keamanan tetap terjaga di tengah ketidakpastian global.
“Dalam perspektif geopolitik, stabilitas adalah mata uang paling berharga. Investor global tidak hanya melihat potensi pasar tetapi juga risiko. Dengan Perpres ini, pemerintah ingin menekan variabel risiko tersebut,” ungkap Amir, Senin (4/5/2026).
Dalam beberapa tahun terakhir, dinamika global mengalami tekanan berlapis —mulai dari konflik geopolitik, rivalitas kekuatan besar, hingga ancaman non-konvensional seperti radikalisme dan terorisme digital. Dalam konteks ini, Indonesia tidak bisa bersikap reaktif.
RAN PE, kata dia, adalah bentuk antisipasi dini terhadap potensi infiltrasi ideologi ekstrem yang bisa mengganggu kohesi sosial dan pada akhirnya merusak iklim investasi.
Jika dibaca lebih dalam, sembilan pilar utama dalam RAN PE menunjukkan bahwa pemerintah memahami ekstremisme bukan semata persoalan ideologi, tetapi juga berkaitan erat dengan faktor sosial-ekonomi.
Ruang Kosong
Tema seperti penciptaan lapangan kerja, ketahanan keluarga, hingga pemberdayaan perempuan dan pemuda menunjukkan negara ingin menutup “ruang rekrutmen” bagi kelompok ekstrem.
Amir Hamzah menilai pendekatan ini sebagai strategi intelijen modern.
“Ekstremisme tumbuh di ruang kosong —ketidakadilan, pengangguran, marginalisasi. Ketika negara hadir di ruang-ruang itu, potensi radikalisasi bisa ditekan secara signifikan,” jelasnya.
Dengan kata lain, Perpres ini tidak hanya berbicara soal keamanan, tetapi juga merupakan bagian dari desain besar pembangunan nasional yang berkelanjutan.
Dari sudut pandang geopolitik, dunia saat ini berada dalam fase ketidakpastian tinggi. Polarisasi global, konflik regional, hingga perang informasi di ruang digital menciptakan ekosistem yang rentan terhadap penyebaran ideologi ekstrem lintas batas.
Indonesia, sebagai negara dengan populasi besar dan posisi strategis di kawasan Indo-Pasifik, tidak luput dari potensi dampak tersebut.
Amir menilai bahwa RAN PE adalah bentuk “early warning system” berbasis kebijakan.
“Negara tidak menunggu ancaman menjadi nyata. Ini langkah preventif untuk memastikan Indonesia tidak menjadi medan penetrasi ideologi transnasional yang destruktif,” katanya.
Penguatan Komunikasi
Ia juga menyoroti pentingnya kerja sama internasional dalam Perpres tersebut sebagai indikasi bahwa pemerintah menyadari ancaman ekstremisme bersifat lintas negara.
Salah satu poin penting dalam RAN PE adalah penguatan komunikasi strategis dan pengelolaan media serta sistem elektronik. Ini menunjukkan pemerintah memahami perang melawan ekstremisme kini banyak terjadi di ruang digital.
Dalam konteks ini, narasi menjadi senjata utama.
“Kelompok ekstrem sangat aktif di dunia digital. Jika negara tidak hadir dengan narasi tandingan yang kuat, maka ruang publik akan diisi oleh propaganda,” ujar pria yang mendalami bidang serupa di Swiss ini.
Karena itu, pendekatan komunikasi dalam Perpres ini menjadi krusial, terutama dalam membangun ketahanan masyarakat terhadap disinformasi dan radikalisasi online.
Lebih jauh, Perpres ini juga menekankan pentingnya perlindungan hak asasi manusia, keadilan, serta perlindungan korban. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap negara.
Dalam analisis intelijen, kepercayaan publik adalah elemen kunci stabilitas.
“Negara yang kuat bukan hanya yang punya aparat keamanan kuat, tetapi juga yang dipercaya rakyatnya,” kata Amir.
Dengan menjaga keseimbangan antara keamanan dan HAM, pemerintah berupaya menghindari potensi backlash yang justru bisa dimanfaatkan oleh kelompok ekstrem.
Pada akhirnya, langkah Prabowo Subianto melalui Perpres RAN PE ini dapat dibaca sebagai positioning Indonesia di panggung global: negara yang stabil, moderat dan siap menghadapi tantangan zaman.
Stabilitas yang terjaga akan membuka ruang bagi masuknya investasi, memperkuat pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan daya saing nasional.
“Pesannya sederhana tapi kuat: Indonesia aman, Indonesia siap tumbuh,” pungkas Amir. *man