Dari kiri: Ketua Umum Netfid Indonesia Muh Afit Khomsani, Ketua JaDi DKI Sunardi, mantan anggota KPU DKI Nurdin, serta moderator Nurul Husna. *ist
Jakarta, RIC — Penyelenggara Pemilu adhoc, yakni: Panitia Pemilihan Kecamatan (PPS), Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Kelurahan/Desa (PKD) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KKPS) merupakan ujung tombak Pemilu yang Luber dan Jurdil. Namun pengalaman pada Pemilu Serentak dan Pilkada DKI 2024, masih banyak problem dan kendala yang mesti diperbaiki untuk mewujudkan dan memperkuat profesionalitas dan integritas Penyelenggara Pemilu adhoc. Oleh karena itu, mumpung Pemilu Serentak 2029 masih cukup lama, diperlukan evaluasi dan perbaikan komprehensif mulai dari sekarang.
Demikian benang merah yang terungkap pada Diskusi Publik bertajuk “Strategi Penataan Penyelenggara Pemilu Badan Adhoc yang Profesional dan Berintegritas”, Kamis (30/1/2025).
Kegiatan yang difasilitas KPU RI dibuka Kepala Bagian Hubungan Antar Lembaga KPU RI Andi Setyo Pranata, menghadirkan nara sumber Ketua Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) DKI Sunardi, mantan anggota KPU DKI Nurdin, serta Umum Network for Indonesian Democratic Society (Netfid) Indonesia Muh Afit Khomsani. Turut hadir pada acara tersebut Ketua KPU DKI Wahyudinata dan Ketua Bawaslu DKI Munandar Nugraha, serta sejumlah mantan Penyelenggara Pemilu dan jajaran Sekretariat KPU se-DKI Jakarta.
Ketua Umum Network for Indonesian Democratic Society (Netfid) Indonesia Muh Afit Khomsani membeberkan sejumlah problem Pemilu Serentak 2024, diantaranya menurunnya kepercayaan publik terhadap Penyelenggara Pemilu akibat pelanggaran kode etik, masih banyaknya aduan masyarakat terkait profesionalitas integritas Penyelenggara Pemilu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), termasuk terhadap anggota PPK, PPS atau PKD.
Sementara Ketua JaDi DKI Sunardi memetakan tantangan Penyelenggara Pemilu adhoc ke depan, yakni: keterbatasan pemahaman regulasi Pemilu, independensi, integritas, koordinasi dan akuntabilitas.
Untuk itu, menurut Dosen Universitas Pamulang tersebut, perlunya komitmen semua pihak untuk terus dilakukan penguatan kapasitas, integritas dan akuntabilitas serta perbaikan tata kelola yang baik, serta perbaikan berkelanjutan di setiap tahapan Pemilu.
Sedangkan mantan anggota KPU DKI Nurdin berpendapat, perlunya perbaikan dalam strategi KPU dalam meningkatkan kapasitas dan profesionalitas badan adhoc yakni: perbaikan pola rekrutment yang terarah dan terstruktur sesuai dengan kebutuhan, memberikan pendidikan dan pelatihan Kepemiluan yang berkelanjutan bukan hanya sekedar rutinitas dan menghilangkan kewajiban, menciptakan hubungan kerja yang kondusif, profesional dan kekeluargaan dengan tetap menekankan integritas hal mutlak, serta perbaikan sistem remunirasi dan peningkatan kesejahteraan Penyelenggara Pemilu adhoc. (abah/man)