Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta Dhani Sukma. *Ist
Jakarta, RIC — Inspektorat Provinsi DKI Jakarta sudah mengumpulkan data sewa gedung Rp69 miliar untuk tiga tahun atau setahun Rp23 miliar yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta untuk aktifitas para pegawai karena gedung-gedung Dinas Lingkungan Hidup tidak layak lagi.
Saat ini, Inspektorat tengah menganalisa data yang sudah dikumpulkan. Dalam data yang dikumpulkan ada gedung-gedung lain sebagai pembanding sebelum Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta menetapkan gedung Graha Intirub yang berlokasi di Jalan Cililitan Besar Jakarta Timur sebagai pilihan.
Kepala Inspektur Provinsi DKI Jakarta Dhany Sukma mengungkapkan hal ini kepada realitasindonesia.com, Kamis (13/11/2025), di Balaikota, sebelum mengikuti rapat pimpinan (Rapim) di kantor Gubernur DKI Jakarta.
Soal bagaimana dengan data yang dikumpulkan, Dhany belum bisa menjawab secara rinci kecuali mengatakan ada gedung lain sebagai pembanding, karena masih dalam penelitian. Meski demikian, Dhany berjanji akan menyampaikan hasilnya bila sudah selesai penelitiannya.
Data sudah dikumpulkan dan sedang diteliti maka yang tinggal adalah menunggu hasil penelitian dan transparansi Inspektorat DKI Jakarta dalam menganalisa dan meneliti serta menyampaikan secara terbuka kepada publik.
Transparansi yang diharapkan tentu antara lain, gedung-gedung lain yang dijadikan pembanding oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta sebanding, setara atau tidak. Hal ini penting agar idak salah dalam menentukan pilihan gedung dengan harga paling murah.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta menyewa Gedung Graha Intirub dengan harga Rp69 miliar tiga tahun atau Rp23 miliar setahun karena gedung Dinas Lingkungan Hidup yang selama ini menjadi tempat karyawan beraktifitas tidak layak lagi.
Nilai sewa besar memakai uang rakyat, tentu harus digunakan dengan benar dan tepat. Karena itu, Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah meminta Inspektorat Provinsi DKI Jakarta memeriksa Kepala Dinas Lingkungan Hidup untuk memastikan penggunaan uang rakyat dengan benar dan tepat.
Uang sebesar Rp69 miliar bukan kecil karena itu harus digunakan dengan benar dan bisa dipertanggungjawabkan. Dan, Kadis Lingkungan Hidup pun menyatakan siap diperiksa atau memberi keterangan terkait sewa gedung Rp69 miliar untuk tiga tahun atau Rp23 miliar setahun.
Kini tinggal transparansi dari Inspektorat dalam menganalisa data ang sudah dikumpulkan sekaligus berani menyampaikan secara terbuka, transparan dan apa adanya karena terkait uang rakyat. Tidak perlu ada yang ditutupi atau dirahasiakan. Mari kita tunggu. (as)