
Sekda Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali. /Ist.
Jakarta, RIC – Penjabat Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi telah melantik Marullah Matali sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta pada Jum’at (8/11/2024).
Usai dilantik, Sekda Marullah harus segera melakukan pembenahan kedalam birokrasi di lingkungan Pemprov DKI selain melakukan penataan dan pengelolaan keuangan dan aset serta APBD TA 2025.
“Menurut pengamatan saya setelah dilantik sebagai Sekda, Marullah punya satu tugas utama dan dua tugas prioritas. Bila kedepan tidak ada perubahan maka tugas ini harus dirampungkan oleh Marullah dalam 13 bulan karena Marullah akan pensiun pada Desember 2025,” buka Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah saat ditanya langkah paling mendesak usai Marullah dilantik sebagai Sekda, Minggu (10/11/2024).
Tugas utamanya, lanjut Amir, adalah untuk ikut membantu gubernur dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menjaga stabilitas politik dan Kamtibmas guna menyukseskan Pilkada DKI Jakarta yang sedang berproses.
“Saya merasa perlu menekankan hal ini karena sebagai Sekda, Marullah juga berposisi sebagai Sekretaris Forkopimda. Dalam posisi itu dia punya kewajiban untuk mengintegrasikan dan mensinergikan seluruh anggota Forkopimda dalam rangka sukses Pilkada 2024,” terang Amir.
Dalam kaitan itu perlu disadari, untuk melaksanakan tugas tersebut maka Sekda harus didukung secara penuh oleh pimpinan SKPD yang terkait fungsi sebagai Sekretaris Forkopimda.
Posisi Lowong
“Menurut pengamatan saya ada dua pimpinan SKPD yaitu Kepala Bakesbangpol dan Sekretaris DPRD yang tupoksinya merupakan piranti lunak untuk mendukung kinerja Sekda dalam Forkopimda. Kedua jabatan ini kan masih lowong,” ujar Amir.
Dalam menghadapi perkembangan politik yang dinamis dan terkadang fluktuatif maka jabatan Kaban Kesbangpol dan Sekwan harus sudah dijabat pejabat definitif dan hal ini merupakan bagian penting dari tugas pengelolaan birokrasi yang diemban oleh Sekda. Disamping tugas prioritas lainnya yaitu pengelolaan dan penataan aset Pemda.
Khusus tentang Sekwan, masih menurut Amir, saat ini merupakan sesuatu yang sangat serius harus diperhatikan oleh Sekda karena berdasarkan fakta yang ada Plt Sekwan tidak bisa langsung didefinitifkan karena dia pejabat eselon tiga.
Ini berarti untuk mengoptimalkan tugas Sekwan untuk mendukung kinerja DPRD maka ada dua kemungkinan. Pertama, adalah Sekda sebagai pejabat yang berwenang mengusulkan kepada Penjabat Gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), untuk mengangkat seorang pejabat eselon dua untuk menjadi Sekwan definitif.
Kemungkinan kedua, apabila ada fraksi tertentu di DPRD yang ingin mendefinitifkan Plt Sekwan yang sekarang maka prosesnya harus dilakukan melalui seleksi calon sekwan.
Proses seleksi tersebut sepenuhnya merupakan tugas Sekda yang pelaksanaannya pasti akan dilakukan dengan lebih dulu melakukan konsultasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Selain itu, sesuai dengan ketentuan UU tentang Pemda pasal 201 ayat (2) menyatakan bahwa dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang DPRD Provinsi dibentuk kelompok pakar atau tim ahli.
Sementara pada pasal 203 ayat (1) ditetapkan bahwa kelompok pakar dan tim ahli sebagaimana dimaksud dalam pasal 201 ayat (2) diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Sekretaris DPRD Provinsi sesuai dengan kebutuhan atas usul anggota pimpinan fraksi dan pimpinan Alat Kelengkapan DPRD.
Pertanyaannya adalah apakah Plt Sekwan bisa menerbitkan keputusan untuk mengangkat kelompok pakar atau tim ahli dimaksud?
“Inilah yang harus diperhatikan Sekda agar dikemudian hari tidak timbul masalah baru dalam pengangkatan kelompok pakar atau tim ahli dimaksud,” pungkas Amir. *man