
Rapat Usulan Nama Pengganti PJ Gubernur. *RIC/Kirman
Jakarta, RIC – Bulan depan, Oktober, terdapat dua agenda nasional dan satu agenda lokal DKI Jakarta. Dua agenda nasional yakni pelantikan anggota DPR dan MPR hasil Pileg 2024 pada 1 Oktober dan Pelantikan Presiden Terpilih pada 20 Oktober.
Lalu, agenda lokal DKI Jakarta berupa penggantian Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 17 Oktober.
Terkait agenda tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah menyatakan sesuai Permendagri No 24/2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota pasal 4 ayat 3 menyatakan DPRD melalui Ketua DPRD, DPRD provinsi dapat mengusulkan tiga orang calon Penjabat Gubernur yang memenuhi persyaratan kepada menteri.
“Ini berarti usulan calon PJ Gubernur DKI Jakarta harus ditandatangani oleh Ketua DPRD dan sampai saat ini Ketua DPRD definitiv belum terbentuk. Di sisi lain, ketua sementara DPRD bukan alat kelengkapan dewan,” buka Amir, Kamis (12/9/2024).
Dengan demikian, lanjut Amir, Ketua DPRD Sementara tidak berwenang menandatangani surat usulan nama calon PJ Gubernur DKI kepada Mendagri.
“Inilah yang harus diperhatikan secara serius oleh Ahmad Yani sebagai Ketua DPRD DKI Sementara,” tegas Amir.
Sementara itu, menurut rencana, pimpinan DPRD definitiv baru akan terbentuk pada 17 September nanti. Dengan demikian maka daftar usulan nama calon PJ Gubernur DKI baru dapat dikirim paling cepat pada 18 September.
Di sisi lain, masih kata Amir, kita mengharapkan agar jangan karena ada kepentingan politik praktis yang bersifat kalkulatif maka faksi – fraksi DPRD menjadi usil dengan menyatakan bahwa Marullah Matali tidak bisa dicalonkan karena Marullah pejabat eselon 1B.
Andaikan karena alasan ini DPRD menolak untuk mengusulkan Marullah Matali maka DPRD juga harus tidak boleh mencalonkan Sekda DKI Joko Agus Setyono sebagai calon PJ Gubernur DKI karena dia juga pejabat eselon 1B.
“Ini yang harus dipahami DPRD karena sikap manipulatif mereka terhadap peraturan dalam proses pengajuan PJ Gubernur bisa menyebabkan keputusan DPRD digugat oleh masyarakat. Baik melalui peradilan umum maupun peradilan tata negara,” tegas Amir mewanti – wanti.
Permendagri tersebut memberi peluang DPRD dapat mengajukan tiga nama calon PJ Gubernur. Sementara di DKI Jakarta hanya ada dua pejabat yang berstatus eselon 1B, yaitu Marullah Matali dan Sekda DKI Joko Agus Setyono.
Sementara menurut UU No 5/2014 tentang ASN dan PP No 11/2017 tentang Manajemen ASN, maka status eselon 1B itu telah dilikuidasi masuk dalam rumpun Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPTM).
Selain tiga nama yang akan dicalonkan DPRD DKI Jakarta, Permendagri tersebut memberi wewenang Mendagri mengusulkan tiga nama calon juga.
“Dalam kaitan itu saya berpendapat bahwa Mendagri dalam patut memperlihatkan kearifannya untuk merespons aspirasi masyarakat Jakarta,” kata Amir.
Amir menandaskan, khususnya organisasi Masyarakat Betawi mengharapkan untuk menetapkan nama Marullah Matali sebagai PJ gubenur DKI untuk menggantikan Heru Budi Hartono yang akan mengakhiri masa.jarabannya pada 17 Oktober nanti. *man