
Jakarta, RIC – Ojek on line (Ojol) sepertinya bebas ria. Mereka bebas beroperasi di mana saja. Mereka juga bebas mau parkir di pinggir jalan ramai- ramai atau sendiri maupun di trotoar. Mereka bebas seakan tidak mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam beraktivitas.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Arifin, ketika dikonfirmasi realitasindonesia.com, Rabu (31/7/2024), usai rapat kerja dengan Komisi A DPRD DKI Jakarta yang dipimpin Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Yoshua, mengatakan pihaknya tetap melakukan operasi penertiban.
Pengemudi ojol, kata Arifin, diberitahu dan diingatkan untuk tidak parkir di pinggir jalan maupun di trotoar. Hanya memang dilematis. Dan ini tidak hanya di Jakarta tapi bisa dikatakan seluruh Indonesia.
“Operasi kita lakukan. Kita ingatkan supaya tertib. Hanya memang dilematis soal keberadaan ojol ini,” ujar Arifin dengan jujur tanpa menjelaskan lebih lanjut kenapa dilematis.
Mengenai keberadaan Ojol ini juga disinggung Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Yoshua ketika rapat kerja dengan mitra eksekutif, Selasa (30/7/2024), di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Ketika itu Inggard meminta eksekutif bagaimana menyelesaikan keberadaan Ojol yang tidak jarang menimbulkan keidaknyaman dan kemacetan karena parkir tidak pada tempatnya.Tambahan lagi status Ojol sebagai angkutan umum tidak ada landasan hukum. Ojol sesuai aturan tidak masuk angkutan umum.
“Saya minta bagaimana persoalan ini dibicarakan dan diselesaikan karena bukan angkutan umum tapi berfungsi sebagai angkutan umum. Ini harus diselesaikan secara baik,” kata Inggard sekaligus meminta perhatian Asisten Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Sigit Wijatmoko yang hadir sebagai pimpinan sekaligus koordinator mitra eksekutif yang hadir saat itu.
Pengakuan Kasatpol PP Arifin, bahwa dilematis menyikapi Ojol sebagai sikap jujur. Walapun tidak menjelaskan kenapa dilematis. Tapi yang pasti ada rasa serba salah menyikapi Ojol karena di satu sisi tidak ada dasar hukum Ojol beroperasi sebagai angkutan umum tetapi di pihak lain dibolehkan Presiden.
Hal ini terlihat jelas, ketika Ignatius Jonan sebagai Menteri Perhubungan. Jonan ketika dengan tegas melarang Ojol beroperasi sebagai angkutan umum, karena bukan angkutan umum sesuai aturan tetapi Presiden Jokowi ketika itu membolehkan. Masih segar dalam ingatan, pagi Jonan bilang tidak boleh karena bukan angkutan umum, sorenya mùncul berita Presiden membolehkan Ojol beroperasi sebagai angkutan umum. (as)