Muslim Arbi dan Ucok Sky Kadafi dalam Diskusi mengenai Konsesi Jalan Tol yang Dikelola PT CMNP, di Jakarta. *otto/ric
Jakarta, RIC – Persoalan perpanjangan konsesi jalan tol Cawang- Tanjung Priok- Ancol Timur – Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), menuai persoalan, terkait ketidak-transparansi manajemen pengelolaan jalan tol.
Tata kelola proyek infrastruktur ini menjadi perhatian publik, terutama bagi para pengamat politik dan hukum di tanah air. Muslim Arbi, menilai, pemerintah lepas kontrol terhadap ketentuan pengusaha jalan tol, seharusnya pemerintah melihat potensi penerimaan negara dari jalan tol ini dilindungi.
Hal itu dikatakan Muslim Arbi di sela-sela diskusi publik, perihal konsesi Tol CMNP, BPK Temukan Kejanggalan pada Potensi Kerugian Negara, Senin (12/10/2026), di Sofyan Hotel Menteng, Kawasan Cut Muetia, Jakarta Pusat.
Menurut Muslim, terdapat persoalan yang perlu dijelaskan, bahwa terkait proses perpanjangan konsesi maupun pemenuhan kewajiban perusahaan. “Artinya apabila kewajiban yang dipersyaratkan belun diselesaikan, maka dasar perpanjangan Konsesi Tol CMNP, patut dipertanyakan dan publik harus mengetahuinya. Jika belum selesai, ya jelas janggal,” jelas Muslim.
Menurut Muslim pentingnya menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perihal temuan yang berkaitan dengan perlindungan terhadap keuangan negara.
Oleh sebab itu, tutur Muslim, rekomendasi BPK harus dipatuhi, karena ini menyangkut soal keuangan negara. Lebih lanjut, Muslim Arbi mengatakan, persoalan konsesi Jalan Tol CMNP, bukan hanya menjadi perdebatan di ruang publik.
Dengan begitu, tuturnya, ihktiar dari hasil Pemeriksaan Semester pertama, di 2024 yang diterbitkan BPK juga memuat hasil temuan mengenai penyelenggaraan Jalan Tol Cawang-Tanjung Priok, Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit, termasuk adanya Elevated (pengembangan) Jalan Tol Ancol Timur – Pluit.
Muslim Arbi melanjutkan, dalam laporannya, BPK mengidentifikasi sejumlah persoalan penting, antara lain: penambahan lingkup pekerjaan berupa pengembangan jalan tol layang Ancol Timur – Pluit diberikan kepada CMNP tanpa melalui proses pelelangan (tender). Dengan begitu, tutur Muslim Arbi, bahwa pekerjaan tol tersebut, telah diproses, sehingga mengakibatkan pemerintah tidak dapat diyakini, agar negara telah memperoleh skema investasi yang terbaik.
Berikutnya adalah, adanya pengadaan tanah oleh instansi yang berlangsung berlarut – larut, sehingga kondisi tersebut sangat berpotensi meningkatkan biaya investasi, yang kemudian dapat mempengaruhi tarif dan masa konsesi jalan tol. Ketiga, Badan pengatur jalan tol, (BPJT) dan Badan Usaha Jalan Tol belum dapat menyajikan rekapitulasi, serta pertanggungjawaban atas realisasi, terkait biaya operasional dan biaya pendukung secara memadai, akibatnya tutur Muslim, kewajiban realisasi biaya tersebut belum dapat diyakini sepenuhnya.
Dua hal berikutnya, Jelas Muslim Arbi, bahwa CMNP tidak memenuhi target penyelesaian konstruksi pada tahap triwulan II ( kedua ) di 2023, maka keterlambatan itu menyebabkan pemerintah tidak dapat dengan segera, memperoleh manfaat dari pembangunan jalan tol Cawang, Tanjung Priok, Ancol Timur, Jembatan Tiga, Pluit. Muslim menambahkan, BPK telah mencatat, kewajiban pemenuhan biaya, sehubungan dengan financial close yang belum dipenuhi oleh badan usaha.
Apalagi perjanjian pengusahaan jalan tol, juga belum mengatur ketentuan jaminan terhadap pelaksanaan yang memadai, sehingga pemerintah menghadapi resiko, apabila badan usaha tidak memenuhi kewajibannya.
Lebih lanjut, Muslim Arbi menegaskan bahwa, Dia terus mendorong, agar BPK merekomendasikan kepada Mentri Pekerjaan Umum, agar mengevaluasi kembali penunjukan langsung terhadap CMNP, sembari meninjau kembali perjanjian pengusahaan jalan tol, serta evaluasi lagi pemberian perpanjangan masa Konsesi.
Artinya, ungkap Muslim, bahwa penilaian terhadap Konsesi dengan pihak manapun, termasuk pengusahaan jalan tol, perjanjian itu harus dibuat berdasarkan ketentuan aturan hukum yang berlaku, tidak asal membuat perjanjian hanya demi mencari keuntungan semata.
Oleh sebab itu diperkirakan temuan BPK, bahwa potensi kerugian negara di konsesi ruas jalan tol Cawang Tanjung Priok, Ancol Timur, Jembatan Tiga Pluit, mencapai 500 milliar lebih, termasuk kaitannya dengan bunga penerimaan jalan tol. Jumlah, angka tersebut, menjadi salah satu faktor, adanya indikasi korupsi yg terselubung dibalik proyek tol, jika dihubungkan dengan penerimaan pengguna jalan, investasi infrastruktur, dan hak pemerintah berdasarkan perjanjian konsesi, ujar Muslim Arbi. (Otto)