data guru kki.*ist
Jakarta, RIC – Perlakukan tidak menyenangkan bahkan dirugikan dialami seorang guru Kontrak Kerja Individu (KKI) di wilayah Jakarta Timur berinisial IDM.
IDM dikabarkan tidak menerima tunjangan selama dua bulan. Sebagaimana diinformasikan, hak tersebut tidak diterima karena alasan selama dua bulan kehadiran dalam aktifitas Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tidak tercatat secara sistem.
“Hal ini terjadi karena proses perpindahan ke sekolah yang ternyata cacat administrasi. Saya dipindahkan seharusnya sesuai perintah pada awal Agustus ke SDN Kampung Melayu 02 dari SDN Cipinang Muara 16, namun dalam surat perintah pindah ternyata tertanggal 23 Juli,” ungkap IDM kepada realitasindonesia.com, lewat telepon seluler, Selasa (13/10/2026).
Terkait Surat Tugas No: 5255/KG.11.00 tentang Perubahan Penugasan Kontrak Kerja Individu Pendidik Suku Dinas Pendidikan Wilayah Adminstrasi Jakarta Timur, IDM sudah coba melakukan konfirmasi ke Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur, dijawab tidak masalah.
Ternyata, kini muncul masalah data kehadiran dalam KBM tidak tercatat secara sistem. “Jadi selama dua bulan ini dianggap tidak melaksanakan KBM,” ujar IDM.
Ujungnya, IDM tidak mendapatkan uang tunjangan selama dua bulan. Bahkan mendapatkan hambatan untuk mendapatkan sertifikasi tingkat lanjut di Kementerian Pendidikan, saat mengikuti pelatihan sertifikasi lanjutan. *man