Sisa - sisa proyek LRT Velodrome - Manggarai masih nampak terlihat di Jalan Proklamasi. *man/ric
Jakarta, RIC – Presiden Prabowo Subianto telah meresmikan LRT Jakarta jalur Kelapa Gading – Velodrome – Manggarai pada Rabu (26/9/2026). Proyek yang digadang-gadang salah satu solusi mengatasi kemacetan Jakarta meskipun berbeda pengelola.
Perlu diketahui, LRT Jakarta dikelola oleh PT Jakarta Propertindo – PT LRT Jakarta menggunakan unit armada produksi Hyundai Elektrik yang manual, dengan LRT Jabodebek jalur Cibubur-Dukuh Atas Kecamatan Setiabudi oleh PT. KAI menggunakan unit armada produksi BUMN INKA yang otomatis.
Dalam rilis INFRA yang diterima redaksi lewat whatsapp menuliskan, realita di lapangan pasca diresmikan justru membuat kemacetan semakin parah, terutama di sepanjang pembangunan jalur LRT Kelapa Gading – Velodrome – Manggarai. Hal tersebut terjadi karena penyempitan jalan, terutama pada jam sibuk pagi dan sore.
Keadaan ini diperparah dengan kerusakan fasilitas umum dan fasilitas sosial diakibatkan aktivitas alat berat dan galian proyek yang meninggalkan bekas berupa kerusakan berat jalan bergelombang, berlubang, berdebu serta rusaknya sebagian fasilitas pedestarian pejalan kaki (trotoar) di beberapa titik.
Agus Chairuddin, Direktur Executif Indonesia For Transparency and Accountability (INFRA) mendesak pertanggungjawaban PT Jakarta Propertindo berdasarkan Peraturan Gubernur tentang Penugasan dan main kontraktor terkait segera memulihkan fasilitas umum dan fasilitas sosial agar kembali aman dan nyaman bagi masyarakat.
Terlebih realita terbangunnya Jalur LRT Velodrom – Manggarai tidak terintegrasi langsung ke Stasiun Manggarai dan Terminal Terpadu Transjakarta, hal ini tidak berkesesuaian atas Peraturan Presiden Jokowi dalam PSN. Dimana fakta Stasiun LRT berada tepat di wilayah Kelurahan Pasar Manggis Kecamatan Setiabudi bukan terintegrasi langsung (masuk dalam area Stasiun) dan atau wilayah Manggarai.
Dengan kondisi ini, INFRA mendesak dan mempertanyakan PT Jakarta Propertindo dan Gubernur Pramono, dimana proyek senilai Rp 12,1 T yang membentang dari Kelapa Gading Veledrome (berjarak 5,8 Km dengan nilai proyek sebesar Rp 6,8T dan Veledrome Manggarai berjarak 6,4 Km dengan nilai Rp 5,5T melebihi nilai tertera di Peraturan Presiden Jokowi dalam PSN sebesar Rp 5T) apakah sudah sesuai dengan Studi Kelayakan dan adakah AMDAL BAPPENAS berdasarkan RPJP Nasional 2005-2025, sudahkah sesuai rekomendasi DJKA dan apakah sudah ada kelengkapan sertifikasinya jalur LRT Kelapa Gading-Velodrome-Manggarai dari Kementerian Perhubungan?
“Kalo ini tidak ada maka BPK dan BPKP wajib lakukan audit investigasi PT Jakarta Propertindo atas penggunaan APBD TA 2020-2026, dan Aparat Penegak Hukum segera melakukan pendalaman dugaan Tindak Pidana Korupsi dengan hasil audit investigasi BPK dan BPKP sebagai salah satu bahan penyelidikannya demi keselamatan dan kenyamanan penumpang,” tegas Agus.
Agus menandaskan, dengan menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas sebagai pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam penggunaan APBD yang efektif, efisiens dan berkelanjutan. Selain kasat mata umum jelas terdapat banyaknya fakta kejanggalan baik prosedur administrasi pemerintahan maupun fakta fisik tidak terintegrasinya antar Stasiun dan Terminal Terpadu Transjakarta di lapangan untuk keselamatan dan kenyamanan penumpang utamanya. *man