Presiden Prabowo Subianto meresmikan operasionalisasi LRT Velodrome - Manggarai, Rabu (16/9/2026). *Ist
Jakarta, RIC Presiden Prabowo Subianto meresmikan operasionalisasi Ligth Rail Transportation (LRT) Fase 18 Velodrome – Manggarai, Rabu (16/9/2026). Namun peresmian operasionalisasi tersebut justru menyisakan persoalan yang bakal meledak.
Menurut Direkrur Eksekutif INFRA Agus Chairuddin, proyek yang diklaim sebagai legacy era Jokowi ini justru resmi masuk radar audit investigasi BPK dan bidikan Aparat Penegak Hukum (APH).
Masih menurut Aguss, ada dugaan pembengkakan anggaran yang tidak masuk akal. Dalam Perpres 109/2020 tentang Proyek Strategis Nasional (PSN), nilai proyek ini dipatok Rp5 Triliun. Namun menjelang peresmian, angka itu membengkak menjadi Rp5,5 Triliun.
Anehnya, hingga Perpres No.12/2025 dan Permenko Perekonomian No.16/2025 terbit, tak ada satu pasal pun yang menjadi payung hukum penambahan Rp500 miliar uang rakyat tersebut. Ironisnya lagi, lintasan sepanjang 12,2 kilometer dengan 11 stasiun dari Kelapa Gading hingga Manggarai yang dikerjakan PT Jakarta Propertindo (Jakpro), WIKA dan Waskita ini disebut Pemprov hanya Rp4,1 Triliun, tapi saat diresmikan Prabowo total investasinya diumumkan mencapai Rp12,1 Triliun.
Lalu, soal uji kelayakan yang dilompati. Presiden Prabowo meresmikan setelah menjajal 28 menit perjalanan dari Kelapa Gading ke Manggarai bersama Gubernur DKI Pramono Anung, padahal uji coba baru dipaksakan mulai 10 September 2026.
Jadwalnya pun tambal sulam, dari 10-16 September untuk undangan, 17 September-2 Oktober registrasi, hingga 12 Oktober-30 November untuk umum. Padahal hingga kini belum jelas apakah PT LRT dan PT Jakpro sudah mengantongi Sertifikasi Uji Pertama Prasarana, Sertifikasi Sarana dan Bukti Kelulusan Trial Run yang wajib melibatkan Kemenhub, DJKA dan KNKT.
Di tengah itu, Gubernur Pramono Anung sendiri sempat membantah isu liar tarif LRT tanpa subsidi Rp160 ribu. “Belum diputuskan. LRT enggak bisa memutuskan sendiri. Jadi aja belum kok sudah mau masang tarif,” ujarnya.
Agus menegaskan proyek ini adalah proyek siluman. Hal ini membuktikan SDM BUMD DKI belum siap menerbitkan obligasi daerah. Menurutnya, APH sudah sangat serius mengumpulkan data dan indikasi Tipikor serta KKN sistematik pada proyek Velodrome-Manggarai. Terlebih beberapa proyek lain garapan PT Jakpro juga mangkrak.
Untuk itu INFRA mendesak Gubernur Pramono dan DPRD DKI segera memerintahkan BPK dan BPKP melakukan audit investigasi total sejak TA 2020-2026, termasuk audit PT TIJA, Jakpro dan Perumda Pasar Jaya sesuai rekomendasi Ombudsman RI.
Desakan ini berkaca pada kasus LRT Sumsel yang menyeret eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono jadi tersangka korupsi Rp 18 miliar oleh Kejagung. Kini ujian ada di tangan Presiden Prabowo yang dikenal patuh pada hukum. Apakah proyek Rp 5,5 triliun warisan Jokowi ini akan tetap dioperasikan penuh di tengah cacat prosedur? *man