Rencana operasionalisasi LRT Velodrome - Manggarai belum terealisasi. *Ist
Jakarta, RIC — Kinerja PT Jakarta Propertindo amburadul mengakibatkan mangkrak Pembangunan LRT.
Proyek Pembangunan Light Rail Transport (LRT) Velodrome – Manggarai senilai Rp5 Trilyun berdasarkan PSN era Presiden Jokowi. Proyek ini mendadak dimunculkan tanpa didukung Peraturan dan Prosedur Administrasi Negara yang baik dan benar.
Adanya penundaan tanpa kepastian peresmian LRT Velodrome – Manggarai oleh Presiden Prabowo, menimbulkan banyak pertanyaan baru. dari pertanyaan tidak terjawab sejak tiba – tiba PJ Gubernur Heru memasukan Proyek Pembangunan LRT Velodrom-Manggarai senilai Rp5 Trilyun lebih.
“Maka INFRA mendesak Gubernur Pramono dan DPRD DKI harus minta BPK-BPKP segera melakukan audit investigasi TA 2020-2025 sebelum diresmikan Presiden Prabowo,” saran Direktur Eksekutif INFRA Agus Chairuddin, dalam rilis yang diterima redaksi lewat WhatsApp, Rabu (9/9/2026).
Menurut Agus, desakan audit investigasi ini terkait Proyek Pembangunan LRT berkelanjutan Fase 1A Kelapa Gading-Velodrome senilai Rp6,8 Trilyun panjang jalur 5,8km dan Fase 1B Velodrome-Manggarai senilai Rp5,5 Trilyun panjang jalur 6,4km yang habiskan APBD Rp12,1 Trilyun.
Sangat ironis. Korsupgah Pemprov DKI Jakarta lalai dalam pengawasan dan pencegahan dugaan tindakan KKN Sistematik pada pelaksanaan APBD Prov DKI Jakarta, meskipun keberadaan dan kegiatan Korsupgah juga dibiayai APBD Prov DKI Jakarta.
Jalur LRT Velodrom-Manggarai selain belum mendapatkan Uji Kelaikan dan Keselamatan harus berdasarkan Kajian AMDAL BAPPENAS RI sesuai RPJP 2005-2025 dan RPJP 2025-2045. Berdasarkan dokumen yang dimiliki INFRA tercatat Dipo LRT Kelapa Gading juga masih menyimpan masalah Kasus Hukum asset tanah. Apakah Pansus Asset DPRD DKI sudah jadikan atensi dan prioritas penyelesaiannya?
Ilusi dan Impian ITF Sunter
Masih berdasarkan rilis yang sama, INFRA menekankan audit investigasi oleh BPK-BPKP segera dilakukan guna transparansi dan akuntabilitas kinerja Pemprov DKI Jakarta era Gubernur Pramono dan Wagub Rano “Doel” Karno terutama pengelolaan PT. Jakarta Propertindo (JakPro). Sejauh ini PT JakPro masih berutang pertanggungjawaban penjelasan secara transparan dan akuntabel atas dugaan berkurangnya luas lahan ITF Sunter dari sekitar 9 hektar menjadi hanya sekitar 2 hektar.
“Memperhatikan 2 contoh proyek besar yang dikerjakan PT JakPro yang mangkrak dan integritas kinerjanya tidak profesional. Menjadikan bahan tambahan pemikiran ulang bagi Pemerintah Prov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta dalam rencana penerbitan obligasi daerah,” terang Agus.
Terkait anggapan berkinerja buruk atas pelaksanaan proyek – proyek yang dikerjakannya, apakah SDM BUMD Pemprov DKI Jakarta sudah siap integritas, knowledge Peraturan Hukum, skill dan jiwa enterpreneur, dalam menghadapi kehidupan bisnis profesional?
Selama ini tidak adanya transparansi dan akuntabilitas jumlah penerimaan dan pengeluaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Prov. DKI Jakarta yang bersumber dari Non Budgeter yang didapat Pemprov DKI Jakarta, antara lain PAD dari Pembayaran SIPPT/SP3L, CSR dan lainnya.
“INFRA akan menjadikan concern khusus dan berkoordinasi lanjut dengan aparat hukum terkait,” tandas Agus. *man