Rencana operasionalisasi LRT Velodrome - Manggarai belum terealisasi. *Ist
Jakarta, RIC — Presiden Prabowo Subianto sedianya akan meresmikan operasionalisasi Light Rail Transport (LRT) trayek Velodrom – Manggarai pada 26 Agustus 2026 ternyata batal. Memasuki Minggu kedua September ini atau tiga minggu dari rencana semula pun tanda – tanda operasionalisasi LRT belum nampak juga.
Terlebih lagi, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pun menyatakan belum tahu pasti LRT rute Velodrome – Manggarai beroperasi. “Jadi, untuk LRT-nya sendiri kapan beroperasi, tentunya kami sedang melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat,” ucap Pramono di Gelanggang Mahasiswa Soemantri, Jakarta Selatan, Senin (31/8), sebagaimana dikutip kompas.com.
Terkait hal tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah menyatakan untuk operasionalisailsi LRT Velodrome – Manggarai apakah sudah lulus uji kelayakan operasional dari Kementerian Perhubungan. “Jangan sampai belum lulus uji kelayakan langsung dioperasionalkan dengan membawa penumpang. Ini sangat berbahaya,” tegas Amir kepada realitasindonesia.com, Selasa (8/9/2026).
Amir juga menyoroti peresmian operasional LRT Velodrome – Manggarai yang belum juga ada tanda – tanda dilaksanakan, menunjukkan pelaksana proyek LRT Proyek pembangunan LRT Jakarta Fase 1B yakni PT Jakarta Propertindo selaku Pemilik Proyek (Pemberi Tugas) tidak cukup profesional. “Untuk itu, BPK harus melakukan audit investigasi atas pelaksanaan proyek tersebut yang dilaksanakan PT JakPro yang menelan anggaran Rp5,5 Trilyun,” ujar Amir.
Pemanfaatan Kembali ITF Sunter
Terkait sepak terjang PT JakPro yang dinilai sering bermasalah dalam pelaksanaan proyek, di antaranya proyek ITF Sunter, Amir menekankan agar BPK juga melakukan audit investigasi dalam proyek ITF Sunter yang diduga kuat bermasalah.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung berencana menghidupkan kembali proyek pengolahan sampah ITF Sunter dengan menawarkan kerja sama investasi senilai Rp5,3 triliun kepada pihak swasta.
Rincian Proyek ITF Sunter: Nilai Investasi: Mencapai Rp5,3 triliun. Kapasitas: Mengolah sampah sebanyak 2.200 ton per hari. Hasil Energi: Menghasilkan tenaga listrik sebesar 35 Megawatt (MW). Tujuan: Mengurangi volume sampah hingga 80 persen dan mendukung target bebas penumpukan sampah.
Sebelumnya, pembangunan ITF Sunter diduga kuat bermasalah. Proyek yang dilandasi Pergub Nomor 50 Tahun 2016 yang kemudian diperbarui dengan Pergub Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penugasan Lanjutan kepada PT Jakarta Propertindo (JakPro).
Proyek Intermediate Treatment Facility (ITF) Sunter mengalami pembatalan, pemangkasan anggaran dan kemandekan akibat masalah finansial investor serta penyesuaian kebijakan anggaran Pemprov DKI Jakarta. Saat itu total anggaran mencapai Rp3,5 triliun hingga Rp3,8 triliun (setara dengan ± USD 250 juta). Pemerintah daerah sempat mengalokasikan Penyertaan Modal Daerah (PMD) senilai Rp577 miliar dari APBD untuk PT Jakarta Propertindo (Jakpro), namun dana tersebut dilaporkan belum digunakan dan sempat masuk ke dalam SiLPA. *man