Seminar Series Program Studi Doktor Ilmu Politik di Menara UNAS Ragunan, Jakarta, Selasa (28/7/2026). *otto
Jakarta, RIC – Sorotan terhadap pelestarian lingkungan hidup dan pengawasan pemerintah terhadap hutan lindung, menjadi perhatian berbagai pihak. Oleh sebab itu kehadiran negara sebagai kekuatan terakhir atas pengawasan hutan, termasuk memperhatikan kelestarian habitat hayati adalah tanggung jawab pemerintah.
Hal itu dikatakan Jumhur Hidayat diperhelatan Seminar Series Program Studi Doktor Ilmu Politik di Menara UNAS Ragunan, Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Menurut Jumhur Hidayat, aspek pencegahan dampak rusaknya lingkungan hidup, kehadiran tambang – tambang liar, illegal Logging di hutan tanaman rakyat. Izin pertambangan tidak asal teken, tetapi diperlukan sinergi koordinasi dengan pihak- pihak yang berwenang.
“Bagaimana mungkin, izin pertambangan diberikan tetapi tidak memperhatikan lingkungan?,” ungkap Jumhur Hidayat.
Pemerintah berwenang menghentikan semua pertambangan. Tambang Rakyat untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk dicuri.
Lebih lanjut Jumhur menegaskan, izin pertambangan harus sesuai prosedur yang berlaku. Semua ketentuan dan peraturan ditegakkan dengan jelas agar mendapatkan manfaat bagi kesejahteraan rakyat, seraya memperhatikan kelestarian lingkungan hidup, demi masa depan. Sejauh ini, aktivitas pertambangan terus dikontrol melalui mekanisme wilayah pertambangan rakyat ( WPR).
Lebih lanjut ungkap Jumhur, izin pertambangan layaknya sebuah usaha. Koordinasi yang intens antara daerah dan Kementrian Lingkungan hidup menjadi kunci. Dengan begitu, kata Jumhur, izin setiap pertambangan bisa diterbitkan. Satu solusi saat kontrol di area pertambangan sebetulnya tidak ada masalah, kegiatan pertambangan di suatu daerah sepanjang dimungkinkan regulasi nya terkait dengan WPR (wilayah pertambangan rakyat).
Oleh karena itu tutur Jumhur, terkait izin pertambangan rakyat ini, bisa dikeluarkan sesuai dengan koordinasi yang intens.
lebih lanjut Jumhur Hidayat menjelaskan, aspek teknis seperti perizinan lingkungan telah diatur sesuai dengan peraturan Kawasan Lingkungan Hutan lindung, karena setiap kegiatan pertambangan, benar – benar memberikan manfaat bagi masyarakat adat setempat. Jumhur menjelaskan, adanya reklamasi pantai mangrove yang melibatkan oknum pejabat dengan oligarki, Semuanya tidak terlepas adu kekuatan mencari keuntungan semata.
Pengrusakan menggaruk-garuk lingkungan di hutan tanaman rakyat, selama ini dibiarkan dan tidak terkontrol dengan baik oleh pemerintah, apalagi masyarakat setempat. Dampak dari los kontrol inilah, ujar Jumhur, menyebabkan kerusakan hutan dimana – mana, juga berdampak hutan yang dilindungi oleh negara.
Disatu sisi, para oligarki bekerjasama dengan oknum pejabat dengan dalih adalah: memajukan lingkungan hidup, berbasis penghijauan hutan tanaman rakyat. “Kenyataannya, ada fase pembohongan bermotif pembangunan lingkungan hidup,” ujar Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat.
Indonesia, termasuk kawasan di ASEAN, penyumbang emisi terbesar. Alarm global warming terus disuarakan. Namun kenyataannya, perambah hutan secara illegal, seperti illegal Logging, mereka tidak mematuhi larangan.
Penanganan bencana alam sebelum terjadi, pemerintah tidak memperlakukan aturan secara tegas di lapangan. Artinya aktivitas masyarakat di zona berbahaya, di wilayah aliran air sungai harusnya dihentikan. Hal itu dikatakan MS.Ka’ban.
Menurutnya, keselamatan dan keamanan masyarakat menjadi prioritas utama, termasuk menjaga grafitasi air sungai yang banjir akibat pembalakan liar. Illegal Logging yang menyebabkan hutan jadi gundul, mestinya menjadi perhatian semua pihak, terlebih lagi pemerintah yang punya tanggung jawab terhadap pengelolaan hutan berizin.
Di satu sisi, Ka’ban menyoroti kurangnya kesadaran aktivis dan mahasiswa yang tertarik terhadap pengelolaan hutan. Keprihatinan MS.Ka’ban ini, tidak lain adalah: memberikan motivasi kepada generasi milenial agar berpartisipasi menjaga kelestarian hayati, di lingkungan hutan tanaman rakyat.
Seminar Series Program Studi Doktor Ilmu Politik UNAS menghadirkan pembicara, antara lain: Ir M Jumhur Hidayat (Keynote Speaker). Nara Sumber: DR (CH) MS Kaban SE Msi; Prof Dr Melati Ferianita Fachrul; Prof Dr Herman Hidayat; Dr Fachrudin M Mangunjaya; Dr Ade Indriani Zuhri SH MSos; Dr M Joni SH MH. Sebagai Opening Speech, Assoc Dr TB Massa Djafar. Moderator: Dr Irma Indrayani MSi. (Otto)