TPST Bantar Gebang. *Ist
Jakarta, RIC – Warga seputaran TPST Bantar Gebang Kota Bekasi mengelukan keterlambatan pencairan kompensasi uang bau. Keterlambatan tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Jika mekanisme baru diklaim bertujuan mempercepat pencairan, mengapa pembayaran periode Maret–April 2026 baru direalisasikan pada Juni 2026?
Pencairan periode Maret–April baru diterima warga pada Juni 2026 atau mengalami keterlambatan sekitar dua bulan.
Sementara hingga akhir Juni, kompensasi untuk periode Mei–Juni masih belum diterima penerima manfaat.
Keterlambatan ini tentunya merembet ke Pemprov DKI Jakarta selaku pengelola TPST Bantar Gebang.
“Jika merujuk pada pengelola TPST Bantar Gebang sebelumnya, untuk keterlambatan pencairana dana kompensasi bisa dikatakan sangat kecil kemungkinannya. Hal ini diatasi oleh PT Godang Tua Jaya dengan dana cadangan yang telah disiapkan,” ungkap Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah kepada realitasindonesia.com, menanggapi soal keterlambatan tersebut, Selasa (30/6/2026).
Hal tersebut dilakukan PT Godang Tua Jaya karena warga sekitr merupakan mitra dalam pengelolaan TPST Bantar Gebang. “Jadi, untuk menyelesaikan uang bau tidak perlu menuggu dana APBD dulu,” ujar Amir.
Untuk diketahui, besaran kompensasi uang bau setiap warga di empat kecamatan Rp400.000. Pembayaran per tiga bulan.
Ternyata ada perubahan skema pembayaran dari pertiga bulan menjadi dua bulan. Namun dalam pelaksanaanya terjadi keterlambatan.
Namun menilik skema penyelesaian kompensasi uang bau dinalai parsial, tidak menyeluruh. “Alangkah lebih baik Gubernur DKI Jakarta menyelesaikan masalah persampahan secara menyeluruh dan tuntas, bukan secara parsial yang hanya menyelesaikan masalah per kasus saja,” saran Amir.
Amir juga meminta Komisi D DPRD DKI Jakarta menjalankan fungsi kontrol terkait pengelolaan sampah di TPST Bantar Gebang. “Komisi D jangan bertele – tele harus segera menjalankan fungsi kontrolnya dengan meminta BPK untuk melakukan audit investigasi dan aparat penegak hukum lainnya untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan dalam pengelolaan TPST Bantar Gebang di bawah Dinas Lingkungan Hidup dan sebelumnya Dinas Kebersihan,” tegas Amir.
Pemprov DKI Jakarta, lanjut Amir, juga sudah harus memikirkan tempat pembuangan sampah baru. “Pemerintah Pusat bakal melakukan perubahan tata ruang yang cukup radikal. Hal ini berkaitan dengan pembangunan perumahan bagi prajurit TNI,” terang Amir.
Paling tidak untuk kebutuhan perumahan prajurit itu dibutuhkan kawasan seluas minimal 20 hektar. “Hal ini akan menyasar kawasan TPST Bantar Gebang dan Sumur Batu yang berada di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi,” beber Amir.
Terkait rencana tersebut, masih kata Amir, kemungkinan besar TPST Bantar Gebang tidak dilanjutkan untuk penimbunan sampah. Kementerian Pertahanan dan Keamanan memprioritaskan kawasan itu untuk perumahan prajurit TNI.
Dalam kesempatan sama, Amir juga menyinggung dugaan korupsi yang menyangkut pengadaan tanah Rorotan Cilincing Jakarta Utara.
Amir menambahkan, dugaan korupsi tersebut tidak hanya dilakukan ekskutif BUMD dan swasta tapi juga oknum mantan anggota DPRD dan anggota yang kini terpilih kembali. *man