Presiden Prabowo Subianto menerima Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) di Istana Negara, Selasa (5/5/2026). *Ist
Jakarta, RIC – Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) telah menyampaikan hasil kerja berupa kajian dan rekomendasi perbaikan institusi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Disampaikan anggota KPRP Yusril Ihza Mahendra, KPRP telah menyerahkan hasil kajian dan rekomendasi yang terdiri dari 3.000 halaman. Dari jumlah itu, KPRP meringkasnya menjadi 13 halaman dan juga terdapat ringkasan tiga halaman agar mudah dipahami. Dari ribuan halaman tersebut, terdapat enam poin simpulan.
Adapun ringkasan enam poin reformasi Polri, sebagai berikut: 1. Kedudukan Polri; 2. Penguatan Lembaga Kompolnas; 3. Pengangkatan Kapolri; 4. Penugasan Anggota Polri di Luar Kepolisian; 5. Aspek Kelembagaan dan Aspek Manajerial dan 6. Revisi Peraturan Perundang-undangan
Terkait hal di atas, Pengamat Intelijen dan Geopolitik Amir Hamzah menilai enam poin rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) kepada Presiden RI Prabowo Subianto merupakan momentum penting untuk menentukan arah reformasi kepolisian nasional dalam lima tahun mendatang.
Tata Ulang Relasi Kekuasaan
Menurut Amir Hamzah, rekomendasi tersebut bukan sekadar agenda administratif, melainkan bagian dari upaya besar untuk menata ulang relasi kekuasaan, profesionalisme aparat, serta membangun kembali kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
“Reformasi Polri hari ini bukan hanya isu keamanan domestik, tetapi juga menyangkut stabilitas politik nasional dan persepsi internasional terhadap tata kelola demokrasi Indonesia,” buka Amir Hamzah, Jumat (8/5/2026).
Ia menilai keputusan mempertahankan posisi Polri di bawah Presiden menunjukkan negara masih ingin menjaga kontrol komando keamanan nasional secara terpusat. Namun di sisi lain, penguatan Kompolnas menjadi sinyal bahwa pemerintah mulai menyadari pentingnya sistem pengawasan sipil yang lebih kuat dan efektif.
“Ini menarik. Presiden tetap memegang kendali strategis atas Polri, tetapi penguatan Kompolnas dengan rekomendasi yang bersifat mengikat menunjukkan adanya upaya membangun mekanisme check and balance baru,” katanya.
Amir menilai poin penguatan Kompolnas berpotensi menjadi titik paling krusial dalam reformasi Polri. Sebab selama ini, menurutnya, berbagai kritik terhadap Polri muncul karena lemahnya pengawasan eksternal dan dominannya kultur komando internal.
“Kalau rekomendasi Kompolnas nanti benar-benar mengikat Kapolri, maka ini akan menjadi perubahan besar dalam sejarah reformasi kepolisian pasca-Reformasi 1998,” jelasnya.
Transaksi Politik
Terkait mekanisme pengangkatan Kapolri yang tetap melibatkan DPR, Amir menilai langkah itu merupakan kompromi politik yang realistis. Menurutnya, pelibatan DPR tetap diperlukan untuk menjaga legitimasi politik dan menghindari konsentrasi kekuasaan tunggal di eksekutif.
Namun demikian, ia mengingatkan proses politik di DPR juga harus bersih dari transaksi kepentingan elite.
“Kapolri jangan hanya dipilih karena faktor kedekatan politik, tetapi karena kapasitas, integritas, dan kemampuan menghadapi ancaman keamanan modern,” tegasnya.
Amir juga menyoroti rekomendasi mengenai pembatasan jabatan anggota Polri di luar institusi kepolisian. Ia menyebut polemik penempatan anggota Polri di kementerian dan lembaga sipil selama beberapa tahun terakhir telah memunculkan kekhawatiran publik mengenai meluasnya pengaruh aparat dalam birokrasi sipil.
“Terlalu banyak penempatan aparat keamanan di ruang sipil bisa memunculkan persepsi kembalinya model dwifungsi gaya baru. Karena itu pembatasan limitatif menjadi penting agar demokrasi tetap sehat,” ujarnya.
Menurut Amir, langkah Presiden Prabowo yang meminta pengaturan lebih rinci terkait jabatan sipil untuk anggota Polri menunjukkan adanya kehati-hatian pemerintah dalam merespons kritik publik.
Ia juga menilai reformasi kelembagaan dan transformasi digital Polri menjadi kebutuhan mendesak di tengah perubahan ancaman keamanan global, termasuk kejahatan siber, disinformasi, hingga perang pengaruh di media sosial.
“Polri ke depan tidak cukup hanya kuat secara struktural, tetapi juga harus modern secara teknologi, transparan secara tata kelola dan adaptif menghadapi perang informasi,” kata Amir.
Lebih lanjut, Amir Hamzah menilai keberhasilan reformasi Polri nantinya akan sangat bergantung pada keberanian politik Presiden Prabowo untuk menjalankan rekomendasi tersebut secara konsisten, termasuk melakukan pembenahan internal yang selama ini dianggap sensitif.
“Publik akan melihat apakah reformasi ini benar-benar substansial atau hanya kosmetik politik. Ini menjadi ujian besar pemerintahan Prabowo dalam membangun supremasi hukum dan profesionalisme aparat negara,” tandas Amir. *man