Presiden Prabowo Subianto menerima Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) di Istana Negara, Selasa (5/5/2026). *Ist
Jakarta, RIC — Presiden Prabowo Subianto memutuskan membatasi jabatan anggota Polri di luar institusi Kepolisian. Keputusan Presiden tersebut mendapat perhatian luas.
Keputusan Presiden tersebut disampaikan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Jimly Asshiddiqie usai pertemuan di Istana Merdeka. Namun, di balik kebijakan yang tampak normatif tersebut, Pengamat Intelijen dan Geopolitik Amir Hamzah melihat adanya dimensi strategis yang jauh lebih dalam.
Menurut Amir, langkah ini tidak bisa dibaca sekadar sebagai reformasi administratif, melainkan bagian dari desain besar restrukturisasi kekuasaan negara di era pemerintahan Prabowo.
Pembatasan jabatan Polri di luar institusi merupakan respons atas fenomena “overreach” aparat keamanan dalam birokrasi sipil. Selama ini, tidak ada batasan tegas membuat anggota Polri dapat menduduki berbagai posisi strategis di kementerian, BUMN, hingga lembaga independen.
“Keputusan ini adalah koreksi terhadap potensi konflik kepentingan yang selama ini dibiarkan,” buka Amir kepada wartawan, Rabu (6/5/2026).
Distribusi Kekuasaan
Namun demikian, Amir mengingatkan kebijakan ini juga berpotensi menjadi alat konsolidasi kekuasaan. Dengan membatasi ruang gerak Polri di luar institusi, Presiden secara tidak langsung mengendalikan distribusi kekuasaan di dalam negara.
“Ini bukan hanya soal reformasi, tapi juga reposisi aktor-aktor kekuasaan. Siapa yang boleh masuk ke ruang sipil, siapa yang harus kembali ke barak institusionalnya,” tegasnya.
Amir menyoroti rencana pembatasan ini akan mengadopsi model seperti yang diterapkan pada TNI melalui undang-undang yang mengatur secara limitatif jabatan sipil yang boleh diduduki prajurit aktif.
Langkah ini menunjukkan adanya keinginan untuk menciptakan keseimbangan baru antara dua kekuatan utama negara: militer dan kepolisian.
“Kalau TNI sudah lama dibatasi, sementara Polri relatif bebas, maka terjadi ketimpangan pengaruh. Ini yang sekarang coba diseimbangkan,” jelas Amir.
Ia menilai, dengan adanya regulasi baru —baik melalui PP maupun undang-undang di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM dan Imipas Yusril Ihza Mahendra— akan terjadi redefinisi peran Polri dalam struktur negara.
Lebih jauh, Amir menyoroti arahan Presiden Prabowo yang tidak hanya fokus pada Polri, tetapi juga menyasar lembaga penegak hukum lainnya, termasuk kekuasaan kehakiman.
Dalam perspektif geopolitik domestik, hal ini menurut Amir adalah indikasi pemerintah tengah menyiapkan “grand reform” terhadap sistem hukum nasional.
“Kalau hanya polisi yang direformasi, itu parsial. Tapi kalau sampai kehakiman disentuh, ini sudah masuk tahap rekonstruksi sistem,” ujarnya.
Namun, ia mengingatkan, reformasi menyeluruh di sektor hukum selalu memiliki risiko tinggi, terutama terkait resistensi dari elite internal.
“Dalam banyak kasus global, reformasi lembaga hukum sering memicu konflik elite. Ini harus dikelola dengan sangat hati-hati,” tambahnya.
Menggeser Kepentingan
Tantangan terbesar bukan pada perumusan kebijakan, melainkan implementasinya. Dalam praktiknya, pembatasan jabatan sering kali berbenturan dengan kepentingan politik dan jaringan kekuasaan yang sudah terbentuk.
“Secara intelijen, kita tahu bahwa banyak posisi strategis sudah ‘diisi’ oleh aktor-aktor tertentu. Membatasi itu berarti menggeser kepentingan,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa tanpa pengawasan yang kuat, regulasi baru justru bisa menjadi formalitas tanpa perubahan nyata.
Dalam penutup analisanya, Amir Hamzah menyebut kebijakan ini sebagai “early signal” dari arah pemerintahan Prabowo dalam mengelola kekuasaan negara.
“Ini bisa menjadi awal reformasi serius yang selama ini tertunda, atau justru menjadi instrumen konsolidasi kekuasaan yang lebih rapi. Kuncinya ada di transparansi dan konsistensi implementasi,” pungkasnya. *man