Achmad Fachrudin, Dosen Jurnalistik Universitas PTIQ. *Ist
Oleh: Achmad Fachrudin, Dosen Jurnalistik Universitas PTIQ Jakarta
PENELITIAN berdampak (impact research atau research impact) merupakan penelitian yang memberikan manfaat luas di luar akademik, termasuk perubahan sosial, kebijakan, praktik profesional dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. Kehadiran penelitian berdampak sebagai respon dan kritik terhadap jenis penelitian sebelumnya. Yang dianggap terlalu berorientasi pada kuantitas publikasi dan indeks sitasi. Keberhasilan riset diukur semata-mata dari output akademik.
Penelitian berdampak tidak datang secara tiba-tiba. Melainkan melalui proses panjang. Di tingkat global, gagasan penelitian ini sudah muncul pada beberapa dekade terakhir atau tepatnya sejak dekade 1990-an. Isu utamanya terutama terkait pemanfaatan pengetahuan (knowledge utilization), relevansi sosial riset, serta konsep mode 2 knowledge production. Kemudian dengan cepat, pada periode 2010–2014, penelitian berdampak mengalami institusionalisasi dan menjadi bagian resmi dari sistem evaluasi penelitian.
Negara Inggris melalui kebijakan yang memasukkan impact sebagai komponen penilaian nasional melalui Research Excellence Framework (REF), dianggap sebagai pelopor dalam implementasi penelitian berdampak. REF 2014 mendesain, penelitian berdampak secara formal dan harus dibuktikan melalui impact case studies.
Selain Inggris, negara lain yang getol menerapkan penelitian berdampak adalah Australia melalui lembaga seperti Australian Research Council (ARC), Amerika Serikat dan Kanada melalui organisasi seperti Innovations for Poverty Action (IPA) dan Center for Effective Global Action (CEGA), serta Uni Eropa melalui program pendanaan besar seperti Horizon Europe.
Pengalaman di negara-negara maju tersebut menunjukkan, penelitian berdampak berkontribusi signifikan dan konkret bagi peningkatan kebijakan publik berbasis bukti, perbaikan layanan kesehatan dan sosial, penguatan inovasi teknologi, hingga pemberdayaan komunitas dan pertumbuhan ekonomi. Melalui implementasi penelitian berdampak, melahirkan kebijakan nasional yang mendorong universitas dan lembaga penelitian untuk menyesuaikan agenda riset dengan kebutuhan nyata masyarakat, bukan hanya sekadar publikasi ilmiah.
Kasus Indonesia
Dari sisi timing (waktu), sebenarnya Indonesia tidak ketinggalan jauh dengan negara-negara lain yang sudah terlebih dahulu melakukan penelitian terdampak. Sebab, sudah dimulai sejak akhir dekade 2010-an. Bersamaan dengan perubahan kebijakan pendidikan nasional sekitar 2017–2019. Yang ditandai dengan reformasi akreditasi perguruan tinggi, perluasan indikator kinerja dosen, serta kritik terhadap riset yang dinilai produktif secara administratif namun minim kontribusi sosial.
Selanjutnya diterapkan kebijakan Merdeka Belajar–Kampus Merdeka sejak 2020 sehingga semakin menegaskan bahwa penelitian harus terhubung dengan masyarakat, dunia kerja, industri, dan kebijakan publik, serta berfungsi sebagai instrumen pemberdayaan dan transformasi sosial. Sejak itu, istilah seperti hilirisasi riset, pemanfaatan hasil penelitian dan riset untuk pemecahan masalah nasional, mulai mengemuka.
Belakangan istilah hilirasi riset ditransformasi menjadi proyek hilirisasi oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo. Lalu dilanjutkan oleh Presiden Prabowo Subianto, terutama untuk sektor-sektor pangan, sebagai instrumen pemberdayaan dan transformasi sosial. Meskipun proyek hilirasi pangan tersebut dikritik sejumlah pakar karena terindikasi terjadi ketidaksinkronan antara ambisi proyek skala besar (seperti food estate) dengan realitas di tingkat petani, serta potensi dampak negatif lingkungan.
Dengan demikian, penelitian berdampak muncul karena dipengaruhi atau distimulus faktor eksternal (global), dan secara internal didorong oleh reformasi perguruan tinggi. Selain juga akibat kritik tajam terhadap praktik penelitian yang terlalu berorientasi pada kuantitas publikasi dan indeks sitasi. Selama bertahun-tahun, keberhasilan riset diukur semata-mata dari output akademik, sementara manfaat sosial penelitian relatif terabaikan.
Dari Teknis Hingga Pendanaan
Pengakuan akan riset di Indonesia belum sepenuhnya sesuai dengan apa yang diharapkan, diungkapkan Wakil Menteri Pendidikan Tinggi Prof. Stella Christie pada era Presiden Prabowo Subianto. Tantangan utamanya bukan hanya meningkatkan jumlah penelitian, tetapi juga memastikan kualitas dan relevansinya terhadap kebutuhan masyarakat serta pembangunan ekonomi dan sosial. Banyak riset dinilai belum memberikan dampak nyata.
Pandangan Prof. Stella diamini Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menilai Indonesia tidak kekurangan talenta maupun ide inovatif, namun sebagian besar hasil penelitian belum mampu diimplementasikan di masyarakat atau industri. Dari hampir 600 paten terbit hasil penelitian. Tapi hanya sekitar 10 paten yang pernah dilisensikan dan digunakan oleh industri.
Berbagai tantangan dan problem riset bisa dibeberkan lebih banyak lagi, baik yang bersifat teknis, administratif dan prosedural, maupun struktural, kultural, sistemik, pendanaan dan sebagainya. Antara lain masih mengentalnya orientasi penelitian akademik-sentris; menekankan penelitian untuk kepentingan publikasi ilmiah (Scopus, SINTA) dan kenaikan jabatan fungsional dosen.
Kemudian lemahnya jejaring kolaborasi antara universitas, pemerintah, industri, dan masyarakat; kapasitas peneliti dan budaya riset berdampak yang belum merata di kalangan dosen; keterbatasan hilirisasi dan inkubasi hasil penelitian; kesulitan dalam mengukur penelitian berdampak yang bersifat kualitatif dan kontekstual dan sebagainya
Sorotan tajam terutama diarahkan pada banyaknya topik penelitian tidak berangkat dari kebutuhan riil masyarakat, pemerintah daerah, atau dunia industri. Kesenjangan ini menyebabkan hasil penelitian sulit diimplementasikan secara konkret. Universitas dituding belum optimal menjalankan perannya sebagai knowledge broker yang menjembatani ilmu pengetahuan dan praktik sosial.
Kampus Keagamaan
Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri maupun Swasta (PTKINS) menghadapi tantangan yang relatif lebih banyak dan kompleks dibanding perguruan tinggi umum dan lembaga riset. Salah satu persoalan utama yang dihadapi dan dialami oleh PTKINS adalah integrasi keilmuan antara agama dan sains yang dianggap belum komprehensif, holitik dan integral.
Meski integrasi tersebut telah dirumuskan dalam visi sejumlah PTKINS, implementasinya masih berjalan tertatih-tatih. Pemisahan antara kajian keislaman normatif-teologis dan penelitian terapan, masih kerap terjadi. Nilai Islam kerap berhenti pada tataran normatif dan simbolik, riset keislaman Islam masih bersifat tekstual dan reflektif.
Serta belum tersedianya model penelitian berdampak yang mampu mengintegrasikan nilai-nilai keislaman untuk pemecahan persoalan empirik yang dihadapi masyarakat, umat, dan bangsa. Akibatnya, luaran (out put) penelitian belum menghasilkan dampak sosial, ekonomi, kebijakan, maupun teknologi yang terukur dan berkelanjutan.
Konstatasi tersebut diperkuat hasil penelitian Wahyudin Darmalaksana dan Busro bertajuk “Publication For Theological Academics In Indonesia” (Jurnal Pendidikan Islam, VOL: 10/NO: 01 Februari 2021). Penelitian tersebut antara lain menyimpulkan bahwa belum ada titik temu secara signifikan antara teologi Islam dan sains yang berdampak pada rendahnya daya saing publikasi universitas Islam.
Reorientasi Paradigmatik
Potret umat Islam, masyarakat, dan bangsa Indonesia secara umum hingga kini masih guram. Karena mengindikasikan terjadinya kesenjangan antara idealitas konsep “baldatun ṭayyibatun wa rabbun ghafūr” (negeri aman/baik/Sejahtera dan Tuhan Yang Maha Pengampun), sebagaimana disebutkan Al-Quran Surat Saba’) ayat 15 dengan realitas empirik. Guna menjembatani atau mengatasi distorsi tersebut, PTKINS dituntut memberikan kontribusi nyata dengan antara lain melalui implementasi penelitian berdampak.
Langkah ini sebagai ikhtiar menginternalisasikan nilai maqāṣid al-sharī‘ah, terutama kemaslahatan, keadilan, dan keberlanjutan, sebagai kerangka etik sekaligus indikator utama dampak penelitian. Kemudian dilakukan reorientasi paradigma riset. Penelitian tidak lagi bertumpu pada kajian normatif-tekstual semata, tetapi diarahkan pada pendekatan kontekstual, solutif dan transformatif tanpa meninggalkan fondasi keilmuan Islam.
Untuk mendukung reorientasi paradigma riset kearah riset berdampak, rekomendasi Wahyudin Darmalaksana dan Busro perlu dipertimbangkan. Yakni: perlunya teori yang terhubung dengan realitas dalam konstruksi teori abstrak teologis Islam, teori pertengahan hasil formulasi pemikiran dan teori aplikatif yang bersifat terapan.
Sedangkan pengembangan konstruksi ini dimungkinkan melalui kolaborasi antara akademisi teologi Islam dan akademisi sains. Serta mendorong pengampu kebijakan memberikan perhatian bagi pengembangan teologi Islam muti-disipliner dan trans-disipliner, patut dipertimbangkan.
Re-desain Penelitian
Pada penelitian berdampak objek penelitian yakni: responden atau informan memegang peranan penting. Bahkan harus menjadi episentrum dan tujuan utama penelitian. Hal ini berbeda dengan penelitian jenis lain, yang acap kali responden atau informan diposisikan sekadar objek dan peneliti sebagai subjek. Mereka dibutuhkan, dihubungi dan diwawancarai oleh peneliti saat proses penelitian berlangsung namun seringkali dilupakan paska penelitian selesai.
Menjadikan responden/informan penelitian menjadi episentrum dan tujuan utama penelitian harus menjadi paradigma penelitian, khususnya PTKISN. Untuk itu, pada semua tahapan dan agenda penelitian harus melibatkan mereka. Terutama dalam hal diseminasi hasil, evaluasi dan forum diskusi.
Langkah ini sekaligus sebagai tindak lanjut dari seluruh agenda atau tahapan penelitian. Pada akhirnya, keberhasilan penelitian berdampak diukur dari adanya perbaikan konkret melalui indikator penelitian yang sebelumnya sudah dirumuskan, bukan semata dari capaian publikasi jurnal bereputasi.
Melakukan pengukuran (measurement) hasil penelitian berdampak tidak mudah terlebih pada PTKISN karena riset keislaman Islam cenderung bersifat tekstual dan reflektif. Tantangan lain karena penelitian berdampak tidak hanya menilai luaran akademik, tetapi juga perubahan nyata yang dihasilkan responden/informan pada khususnya dan umumnya masyarakat, kebijakan, ekonomi, kelembagaan, peningkatan kualitas hidup, perubahan perilaku, penguatan nilai budaya, peningkatan literasi masyarakat dan sebagainya.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, setidaknya meminimalisir, pada redesain penelitian berdampak perlu memasukan indikator penelitian yang bisa dijadikan sebagai instrumen pengukurannya. Misalnya, dampak akademik (academic impact), dampak sosial (social impact), dampak kebijakan (policy impact), dampak ekonomi (economic impact), dampak kelembagaan (institutional impact), dampak budaya dan nilai (cultural impact), keberlanjutan dan implementasi (sustainability impact), dan sebagainya. (Diolah dari berbagai sumber). *