
Parkir di bahu Jalan Johar sisi kanan dari arah Stasiun Gondangdia diambil Rabu (22/1/2025). *ric/andreas
Jakarta, RIC – Parkir di bahu jalan boleh selama itu menjadi lokasi binaan. Dan, pakir di bahu jalan ini dikelola Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Penarikan retribusi parkir di bahu jalan yang menjadi lokasi binaan dilakukan oleh juru parkir resmi.
Hal ini secara terpisah ditegaskan seorang juru parkir dan Kepala UP Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Adji Kusambarto, Rabu (22/1/2025), ketika dikonfirmasi mengapa ada pengaplingan bahu Jalan Johar, Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, untuk parkir.
Menurut seorang juru parkir yang ditemui di lokasi, parkir kendaraan menggunakan sisi kanan Jalan Johar dari arah Stasiun Gondangdia karena lokasi parkir binaan. Selain itu, sebagai lokasi parkir binaan, penarikan retribusi pun resmi dan diserahkan atau disetor ke Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
“Uang retribusi kami serahkan ke Dinas Perhubungan DKI Jakarta,” kata juru parkir yang mengaku mereka berlima bertugas menjaga parkir sekaligus menarik retribusi dan disetor ke Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Sementara Kepala UP Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta Adji Kusambarto membenarkan parkir menggunakan bahu Jalan Johar dikelola UP Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Parkir boleh menggunakan bahu jalan, kata Adji, karena lokasi binaan UP Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Sementara untuk penarikan atau pemungutan retribusinya dilakukan oleh juru parkir resmi.
Mengenai lokasi parkir menggunakan bahu jalan, lanjut Adji, tidak hanya di Jalan Johar. Lima wilayah lain, pun ada lokasi parkir binaan. (as)