
BAST Aset Fasos & Fasum dari Pengembang kepada Pemprov DKI Jakarta.*ric/andreas
Jakarta, RIC – Pemprov DKI Jakarta menerima kewajiban dari 16 pengembang senilai Rp2,9 triliun dari luas lahan 261.284 meter persegi dengan rincian lahan seluas 132.781 meter persegi senilai Rp2,8 triliun dan konstruksi seluas 128.503 meter persegi dengan nilai Rp86,8 miliar.
Berita Acara Serah Terima (BAST) ini langsung diikuti dengan penyerahan dokumen aset dari para walikota dan bupati kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, dilanjutkan dengan berita acara serah terima ke masing – masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar langsung dicatat dalam daftar inventarisasi SKPD dan dimanfaatkan sesuai peruntukan.
Para pengembang menyerahkan kewajiban ini pada acara penandatangan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pemenuhan Kewajiban Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum), sebagai pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), Izin Peruntukan Pengunaan Tanah (IPPT) atau Izin Prinsip Penggunaan Ruang (IPPR) ke Provinsi DKI Jakarta untuk triwulan III, Selasa (15/10/2024), di Balai Agung, Balaikota
Sebelumnya, pada triwulan I, juga dilaksanakan serah terima dengan luas lahan 533.677 meter persegi dengan nilai Rp5,6 triliun dan pada triwulan II dilaksanakan serah terima luas lahan 941.913 meter persegi dengan nilai Rp4,3 triliun sehingga total dari triwulan I sampai dengan triwulan III mencapai Rp12,8 triliun.
Inspektur Provinsi DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat dalam acara serah terima kewajiban pengembang, mengapresiasi para pengembang yang telah memenuhi kewajiban dan tidak menunda kewajiban fasos dan fasum.
Apreasiasi yang sama juga diberikan Syaefulloh kepada para walikota yang berupaya keras menagih fasos & fasum. Dan untuk kewajiban yang belum diserahkan, tegas Syaefulloh, supaya dilakukan percepatan penagihan.
Syaefulloh juga mengucapkan terima kasih kepada DPRD DKI Jakarta dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku mitra sekaligus pengawas yang senantiasa mendampingi jalannya Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. Fasos dan Fasum ini, kata Syaefulloh merupakan usaha bersama melanjutkan pembangunan di Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK RI Brigjen. Pol Bahtiar Ujang Purnama yang juga hadir dalam serah terima kewajiban pengembang, mengapresiasi para pengembang yang turut mensejahterakan masyarakat DKI Jakarta dengan membangun berbagai macam pemukiman sesuai dengan kebutuhan masyarakat Jakarta.
Dalam kesempatan yang sama, KPK juga memberikan apresiasi kepada Inspektur DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat dan semua pihak yang terlibat karena penyerahan Fasos dan Fasum di DKI Jakarta merupakan yang tertinggi dibandingkan daerah lain di wilayah II.
Brigjen Pol Bahtiar Ujang Purnama juga mengingatkan untuk senantiasa mengindentifikasi para pengembang yang belum menyerahkan prasarana dan sarana utilitas (PSU). Kepada yang belum mau menyerahkan supaya diberi evaluasi saat meminta izin lagi untuk membangun dan mengembangkan wilayah lain. (as)