
Bangunan liar di zona kuning kawasan Pelabuhan Kali Adem, Muara Angke./ist

Jakarta, RIC — Anda yang biasa melakukan perjalanan ke Kepulauan Seribu lewat Pelabuhan Kali Adem, Muara Angke, dipastikan menyaksikan perubahan suasana di kawasan itu. Beberapa tahun belakangan ini, sepanjang Jalan menuju Pelabuhan Kali Adem berdiri bangunan – bangunan semi permanen.
Kondisi seperti itu membuat lingkungan terlihat kurang tertata bahkan cenderung semrawut. Bangunan – bangunan semi permanen tersebut tak hanya dijadikan tempat tinggal tetapi juga tempat usaha.
Seorang warga berinisial AY nekat mendirikan gedung 4 lantai di kawasan Pelabuhan Kali Adem, Muara Angke, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, meski tanpa satu pun izin resmi dari Pemprov DKI Jakarta, Dinas KPKP atau UP3 Muara Angke.
Kepala UP3 Muara Angke Mahad mengaku terkejut dan marah saat menemukan bangunan tersebut berdiri megah di tepi jalan menuju Pelabuhan Kali Adem.
“Kami sudah melayangkan surat peringatan keras kepada pemilik untuk segera menghentikan pembangunan. Gedung ini berdiri di atas lahan milik Pemprov DKI Jakarta dan berada dalam zona kuning yang hanya diperuntukkan untuk pemukiman,” tegas Mahad kepada media, belum lama ini.
Rencananya, lahan itu akan digunakan untuk pembangunan rumah susun oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta.
“Begitu proyek rusun dimulai, gedung 4 lantai ini pasti akan dibongkar,” tandas Mahad, seraya menambahkan bahwa pemilik bangunan juga tidak memiliki Surat Penunjukan Pemanfaatan Fasilitas (SPF) dari UP3 Muara Angke.
Hasil penelusuran menunjukkan kawasan Pelabuhan Kali Adem mengalami ledakan penduduk yang memicu maraknya pembangunan liar di atas lahan Pemprov DKI Jakarta. Ratusan bangunan berdiri tanpa Surat Persetujuan Bangunan (SPB) yang dikeluarkan Dinas Citata DKI Jakarta, maupun SPF dari UP3 Muara Angke.
Segera Bongkar
“Maraknya bangunan liar di kawasan Pelabuhan Kali Adem Muara Angke karena lemahnya koordinasi antar SKPD atau SKPD tutup mata. Hal ini bisa terjadi karena oknum SKPD terkait menerima suap untuk kepentingan pribadi. Semua instansi atau oknum yang terlibat jadi beking harus ditindak. Sementara untuk bangunan – bangunan liar di kawasan itu harus segera dibongkar,” tegas Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah, saat dimintai tanggapannya soal bangunan liar yang makin marak di kawasan zona kuning Pelabuhan Kali Adem, Muara Angke, Selasa (1/10/2024).
Menurut Amir, di kawasan itu tidak hanya UP3 Muara Angke tapi instansi lainnya seperti: untuk pelabuhan Dinas Perhubungan. Untuk alur Kali Adem Dinas Tata Air. Untuk pengawasan bangunan Dinas Citata. Sementara untuk pembongkaran Satpol PP.
“Semua instansi tersebut harus turun secara bersama – sama ke kawasan itu guna melihat situasi sebelum melakukan tindakan dan menunjukkan bahwa institusi Pemprov DKI Jakarta masih memiliki wibawa dan tidak dianggap remeh para pengusaha atau warga yang tidak bertanggung jawab,” tandas Amir. *iw/man