Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia, mengundurkan diri. Langkah tersebut menjadi sorotan. *Ist
Jakarta, RIC — Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengundurkan diri, baru – baru ini. Alasan pengunduran karena hal pribadi. Langkah Perry ini menjadi sorotan. Apa sebenarnya yang menjadi alasan pribadinya untuk mengundurkan diri dari posisi tersebut.
Pengamat Intelijen dan Geopolitik Amir Hamzah menilai pengunduran diri Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo memunculkan sejumlah pertanyaan yang layak menjadi perhatian publik. Peristiwa tersebut tidak semata-mata dapat dipandang sebagai pergantian kepemimpinan biasa, tetapi juga perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak memicu berbagai spekulasi di masyarakat.
Amir mengatakan Perry Warjiyo merupakan figur yang telah mengabdikan diri di Bank Indonesia selama puluhan tahun sebelum dipercaya memimpin bank sentral. Selama menjabat sebagai Gubernur BI, Perry dikenal mendorong berbagai transformasi sistem pembayaran nasional, seperti implementasi QRIS, BI-Fast, hingga pengembangan Central Bank Digital Currency (CBDC) atau Rupiah Digital.
“Perry Warjiyo merupakan pejabat yang telah lama berada di Bank Indonesia dan memimpin berbagai kebijakan strategis di sektor moneter serta sistem pembayaran nasional,” buka Amir Hamzah, Selasa (28/7/2026).
Menurut Amir, jabatan Gubernur BI memiliki akses terhadap berbagai data strategis yang berkaitan dengan sistem moneter nasional, termasuk informasi mengenai pencetakan dan peredaran uang rupiah.
Apabila terjadi kebocoran terhadap data yang sangat sensitif tersebut, maka dampaknya tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga dapat berimplikasi terhadap keamanan sistem keuangan nasional.
Kebocoran Nomor Seri
“Kalau benar ada kebocoran data strategis, persoalannya bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan dapat menyangkut aspek keamanan dan kedaulatan moneter negara,” tegas Amir.
Lebih lanjut Amir mengemukakan pandangannya mengenai kemungkinan penyalahgunaan data nomor seri uang apabila sistem pengamanan mengalami kebocoran. Apabila skenario tersebut benar terjadi, data yang disalahgunakan berpotensi dimanfaatkan untuk menghasilkan uang yang sulit dibedakan dari uang resmi.
Namun demikian, Amir menegaskan hal tersebut masih sebatas pandangan dan pertanyaan yang memerlukan pembuktian melalui proses hukum serta penjelasan dari otoritas yang berwenang.
Selain itu, Amir juga mengaitkan momentum pengunduran diri Perry Warjiyo dengan sejumlah isu penegakan hukum yang belakangan menjadi perhatian publik, termasuk penyelidikan dugaan korupsi dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) atau Corporate Social Responsibility (CSR) BI dan OJK.
Menurutnya, munculnya berbagai proses hukum tersebut dapat memunculkan spekulasi publik mengenai kemungkinan adanya keterkaitan dengan keputusan Perry Warjiyo untuk mengundurkan diri. Meski demikian, Amir menegaskan dugaan tersebut belum dapat disimpulkan dan masih membutuhkan klarifikasi resmi dari lembaga terkait.
Keterbukaan informasi sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
“Transparansi menjadi kunci agar tidak berkembang berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Semua pihak berwenang perlu memberikan penjelasan yang terang sehingga publik memperoleh kepastian,” kata Amir.
Dalam kesempatan yang sama, Amir juga menyinggung pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia berpendapat regulasi tersebut dapat menjadi instrumen yang efektif dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana ekonomi dan korupsi apabila nantinya disahkan menjadi undang-undang.
Menurut Amir, berbagai langkah penegakan hukum yang dilakukan pemerintah saat ini merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan negara sekaligus memberantas praktik-praktik kejahatan ekonomi yang dinilai telah berlangsung dalam waktu yang lama.
Meski demikian, ia menekankan bahwa seluruh dugaan yang berkembang harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Amir berharap seluruh pihak terkait dapat memberikan penjelasan secara transparan sehingga tidak menimbulkan keresahan maupun spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat. *man