Pengamat Intelijen dan Geopolitik Amir Hamzah. *dok/ric
Jakarta, RIC — Komunitas LGBTQ berencana menyelenggarakan pertemuan tingkat Asia Tenggara di Jakarta pada 17–21 Juli 2026. Rencana ini menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Sejumlah organisasi keagamaan, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), menyampaikan penolakan terhadap agenda tersebut.
Sementara itu, Pengamat Intelijen dan Geopolitik Amir Hamzah menilai kegiatan tersebut perlu dilihat dalam perspektif pertahanan negara, khususnya setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029.
Dalam lampiran Perpres tersebut, pemerintah memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman non-militer pada dimensi sosial budaya. Ketentuan ini kemudian menjadi dasar berbagai kementerian dan lembaga untuk menyusun langkah-langkah edukasi maupun kebijakan sesuai kewenangannya.
Menurut Amir, ancaman terhadap sebuah negara pada era modern tidak lagi selalu berbentuk invasi militer. Perkembangan geopolitik menunjukkan kompetisi antarnegara semakin banyak berlangsung melalui pengaruh ideologi, budaya, informasi, ekonomi, hingga pembentukan opini publik.
Wajib Cermati LGBTQ
“Perang modern telah bergeser dari penggunaan kekuatan senjata menuju perebutan ruang budaya, ruang informasi dan ruang sosial. Karena itu negara wajib mencermati setiap aktivitas yang berpotensi memengaruhi ketahanan nasional,” terang Amir, Kamis (9/7/2026).
Amir menjelaskan dalam studi intelijen strategis, ancaman non-militer merupakan segala bentuk aktivitas yang berpotensi melemahkan daya tahan bangsa tanpa menggunakan kekuatan bersenjata.
Menurutnya, terdapat beberapa indikator yang lazim dianalisis aparat intelijen, antara lain: potensi pengaruh terhadap ketahanan ideologi; dampak terhadap ketahanan sosial budaya; kemungkinan munculnya polarisasi masyarakat; keterlibatan jaringan internasional; potensi tekanan terhadap kebijakan nasional.
Ia menilai setiap kegiatan berskala internasional yang berkaitan dengan isu sensitif sewajarnya dipetakan melalui analisis risiko oleh aparat negara.
Amir juga mengemukakan kompetisi geopolitik dewasa ini tidak hanya menyangkut perebutan wilayah, energi, maupun teknologi, tetapi juga pertarungan nilai (battle of values).
Berbagai negara memiliki sistem nilai berbeda yang menjadi bagian dari identitas nasional masing-masing. Indonesia, kata dia, mendasarkan kehidupan berbangsa pada Pancasila, UUD 1945, nilai agama dan norma sosial yang berkembang di masyarakat.
“Dalam perspektif geopolitik, setiap negara memiliki hak mempertahankan identitas nasionalnya. Negara juga berhak menyusun kebijakan untuk menjaga ketahanan sosial sesuai konstitusi dan hukum nasional,” ujarnya.
Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mengelompokkan ancaman terhadap pertahanan negara ke dalam ancaman militer, non-militer dan hibrida. Di dalam kategori ancaman non-militer, pemerintah mencantumkan penyebaran budaya LGBTQ bersama berbagai tantangan sosial lainnya. Kebijakan tersebut belakangan mendapat dukungan dari sejumlah pihak, sementara Kementerian Agama menyatakan akan menyiapkan materi edukasi sesuai arah kebijakan tersebut.
Amir menilai keberadaan Perpres tersebut menunjukkan pemerintah telah memberikan kerangka kebijakan mengenai cara memandang ancaman non-militer terhadap ketahanan bangsa.
Potensi Gangguan
Namun demikian, ia menekankan tindakan pemerintah terhadap suatu kegiatan tetap harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, penilaian aparat yang berwenang, serta penghormatan terhadap prosedur hukum.
Dalam pandangan Amir, aparat keamanan dan intelijen perlu melakukan langkah-langkah mitigasi sejak dini apabila terdapat kegiatan yang dinilai memiliki potensi mengganggu ketertiban umum atau bertentangan dengan kebijakan nasional.
Mitigasi tersebut, menurutnya, dapat berupa pemetaan risiko, pengawasan situasi, koordinasi lintas instansi, serta penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
Ia menambahkan setiap keputusan mengenai pembatasan, pengamanan atau tindakan lain terhadap suatu kegiatan merupakan kewenangan aparat dan pemerintah sesuai dasar hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan opini publik.
Amir menutup analisanya dengan menegaskan ketahanan nasional tidak hanya dibangun melalui kekuatan militer, tetapi juga melalui penguatan keluarga, pendidikan, budaya, agama dan karakter bangsa.
“Indonesia menghadapi tantangan geopolitik yang semakin kompleks. Ancaman non-militer harus dihadapi dengan penguatan ideologi, pendidikan, serta penegakan hukum yang berjalan sesuai konstitusi,” tandas Amir. *man