PT Jakpro, BUMD DKI Jakarta. *ilustrasi/ist
RASANYA tidak berlebihan, bila kita mencoba membedah aturan yang dikatakan membolehkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah merangkap jabatan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hal ini perlu agar kita benar-benar mengerti atas dasar pikiran kita sendiri dan bukan karena pikiran atau informasi dari orang lain.
Aturan yang mengatakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah boleh merangkap jabatan di BUMD tertuang dalam PP. No.54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, khusus pada Bab V tentang Organ dan Pegawai BUMD dan secara khusus, pada pasal 36 ayat (1) dan ayat (2).
Pada ayat (1) berbunyi, anggota dewan pengawas dan anggota komisaris dapat terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (2) berbunyi, unsur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas pemerintah pusat dan pemetintah daerah, yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik.
Sekarang, mari membaca dan merenungkan secara seksama makna aturan yang membolehkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah merangkap jabatan di BUMD.
Untuk itu, tidak salah bila kita perlu memahami dulu apa arti pejabat publik. Pejabat publik adalah individu yang ditunjuk, dipilih, atau diangkat untuk menduduki posisi tertenu pada badan publik (eksekutif, legislatif, yudikatif) guna menjalankan fungsi negara dan pelayanan masyarakat. Mereka memegang mandat kekuasaan rakyat.
Lebih jauh, secara khusus kita juga perlu melihat, apakah pejabat eselon II yang merangkap jabatan di BUMD, apa itu dewan pengawas, komisaaris utama atau komisaris, bukan pejabat publik?
Dari penelusuran, jawabannya sederhana, mereka adalah pejabat publik. Sesuai pengertian, pejabat eselon II merupakan pejabat publik karena menduduki jabatan struktural strategis dalam pemerintahan, seperti Kepala Biro, Sekretaris Direktorat Jendral atau Kepala Biro/Dinas.
Mereka bertanggungjawab mengoordinasikan kebijakan menyelenggarakan pelayanan publik, serta mengelola anggaran negara di tingkat kementerian atau daerah.
Bila mereka memang pejabat publik, mengapa pejabat pemerintah pusat dan pemerintah daerah merangkap jabatan di BUMD. Padahal, PP No.54 tahun 2017, sama sekali sekali tidak membenarkan mereka merangkap jabatan di BUMD, selama mereka bertugas melaksanakan pelayanan publik.
Memang pada PP No 54 tahun 2017 khusus Bab V pasal 36 ayat ( 2) masih memungkinkan. Pada ayat (2) itu dikatakan, unsur lainnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas pemerintah pusat dan pemerintah daerah, boleh duduk sebagai komiaris atau dewan pengawas.
Tetapi ayat (2) itu tidak berhenti pada pada kata “dapat”. Ada kalimat sambungannya yakni “yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik”.
Karena itu, berdasarkan PP. 54 tahun 2017, jelas pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak boleh merangkap jabatan, baik sebagai dewan pengawas atau komisaris di BUMD karena mereka adalah pejabat pelayanan publik. Lantas atas dasar apa mereka merangkap jabatan?
Di samping aturan hukum yang tidak membenarkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah boleh merangkap jabatan di BUMD, ada hal lain yang mesti menjadi perhatian adalah keadilan.
Mengapa pejabat pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus merangkap di BUMD, sementara masih banyak di luar sana, di Jakarta ini ada banyak yang mampu dan kompeten untuk duduk di BUMD sebagai dewan pengawas atau komisaris. Di mana keadilannya bila pemerintah pusat dan pemerintah daerah masih merangkap jabatan di BUMD.
Tidak hanya itu. Kehadiran pejabat pemerintah pusat dan pemerintah daerah di BUMD, apakah memberi keuntungan bagi perusahaan? Apa dengan kehadiran pejabat pemerintah pusat dan daerah membuat rakyat sejahtera dari keuntungan BUMD karena modal BUMD itu adalah uang rakyat.
Kalau benar BUMD untung dengan kehadiran pejabat pemerintah pusat dan pemerintah daerah, apakah tidak ada lagi yang namanya penyertaan modal setiap tahun, uang rakyat digelontorkan sebagai Penyertaan Modal Daerah (PMD) kepada BUMD?
Dan sebaliknya, kalau BUMD rugi atau bermasalah hukum, pejabat pemerintah pusat dan pemetintah daerah ikut bertanggung jawab dengan mundur sebagai bentuk pertanggung-jawaban moral atau mencari aman sendiri sebagai pejabat pemerintah pusat dan daerah?
Ini semua harus menjadi permenungan agar setiap langkah dan keputusan yang diambil harus benar, adil dan bermuara pada kesejahteraan rakyat, di samping harus berpijak aturan hukum. Dan, harus diingat kesejahteraan rakyat adalah hukum tertinggi. Salus Populi Suprema Lex Esto, kata Cicero. Mari berenung. Kata Socrates “Hidup yang tidak direnungkan, tidak layak untuk dihidupi”. *
*andreas, pemimpin redaksi realitasindonesia.com