Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung melantik sebelas pejabat. Pelantikan pejabat kali ini, pelantikan pejabat model baru, pejabat tidak langsung menduduki kursi jabatannya. * Ist
GUBERNUR Pramono Anung telah melantik sebelas pejabat DKI Jakarta, Rabu (15/4/2026). Pelantikan kali ini, bukan hal biasa, rutinitas sebagaimana biasanya, hari ini dilantik, hari ini bertugas dan menjalankan tugas baru.
Ada hal baru, model baru dan gaya baru pelantikan pejabat kali ini. Lantas apa gaya baru dan model baru itu? Mereka yang dilantik, tidak semua sah dan resmi langsung bertugas sebagai pejabat baru.
Ada yang sah dan resmi bertugas setelah satu setengah bulan, mulai 1 Juni 2026, ada yang sah dan resmi bertugas setelah tiga setengah bulan kemudian yakni 1 Agustus 2026 dan ada yang sah dan berlaku sejak saat dilantik, 15 April 2026.
Mereka adalah: Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo sebagai Walikota Jakarta Selatan menggantikan M Anwar, baru akan bertugas mulai tanggal 1 Juni 2926, satu setengah bulan kemudian setelah dilantik.
Kepala Dinas Komunikasi, Informtika dan Statistik (Kominfotik) Budi Awaluddin menggantikan Syafrin Liputo, secara resmi bertugas sebagai Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, per 1 Juni 2026.
Kepala Biro Kerjasama Daerah (KSD) Setda DKI Jakarta Marulina Dwi Mutiara menggatikan Budi Awaluddin, mulai bertugas 1 Juni 2026. Sedang Tona Hutahuruk yang menggantikan Marulina Dewi Mutiara sebagai Kepala Biro KSD Setda DKI Jakarta, juga sama, mulai bertugas 1 Juni 2026.
Sedang, Dudi Gardesi Asikin yang menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup menggantikan Asep Kuswanto, Asep Kuswanto menjadi Asisten Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Purwanti Suryandari menjadi Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup, sah dan resmi bertugas sejak dilantik, 15 April 2026.
Sementara Ali Murtadho sebagai Wakil Walikota Jakarta Barat, Firmanuddin sebagai Wakil Walikota Jakarta Selatan dan Imron menjadi Sekretaris Kota (Seko) Jakarta Barat, mulai bertugas per 1 Agustus 2026.
Apakah model dan gaya baru ini salah, tidak sesuai aturan? Dari penelusuran realitasindonesia.com, tidak ada aturan yang melarang. Dan, apa efektif dan efisien dengan model baru ini?
Kalau mau jujur banyak positifnya. Seperti dikatakan Gubernur Pramono Anung, pelantikan yang sekarang dilakukan untuk meminimalkan kekosongan jabatan dan mengurangi kebutuhan penunjukan pelaksana tugas. Dengan demikian, kesinambungan pemerintahan tetap terjaga dan pejabat yang dilantik tidak perlu menjalani pelantikan ulang saat efektif mulai bekerja.
Bahkan dari pengamatan realitasindonesia.com, ada banyak manfaat lain. Misalnya, soal kinerja dan fokus kerja. Kalau pelaksana tugas terlalu lama, juga tidak baik. Tidak mungkin seorang pejabat memberikan waktu yang sama dan fokus yang sama untuk dua tugas, sebagai pelaksana tugas dan tugas utamanya.
Selain itu, dengan adanya pelaksana tugas, berlama-lama, bahkan lebih dari setahun, seakan tidak ada lagi pejabat lain yang mampu menduduki atau mengisi jabatan kosong. Kondisi ini pun bisa melahirkan kecemburuan di antara pejabat.
Di samping itu memberikan dampak efisiensi anggaran. Informasi yang diperoleh realitasindonesia.com, seorang pelaksana tugas mendapat 50 persen dari tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) dari jabatan yang diisi.
Bila tidak ada pelaksana tugas atau tidak banyak pelaksana tugas, maka tidak banyak juga anggaran dikeluarkan dan anggaran yang ada, bisa digunakan untuk kebutuhan lain. *
*Andreas, Pemimpin Redaksi realitasindonesia.com