
Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah. *Kirman/ric
Jakarta, RIC – Delapan poin tuntutan Purnawirawan Prajurit TNI yang dilontarkan pada 17 April lalu bagai bola salju yang menggelinding makin besar. Dari hari ke hari tanggapan, dukungan dan simpati makin membesar.
Kendatipun demikian, muncul pandangan dari sesama purnawirawan yang berbeda. Perbedaan pendapat terkait pernyataan purnawirawan prajurit yang 8 poin itu sudah menjadi milik publik.
Ternyata ada juga pernyataan dari kalangan sipil yang pro dan kontra.
Menilik hal tersebut, Pengamat Intelijen dan Geopolitik Amir Hamzah menyatakan sesuai dengan apa yang dijelaskan Wiranto bahwa Presiden Prabowo memperhatikan dengan sungguh – sungguh apa yang terkandung dari pernyataan Purnawiran Prajurit TNI yang dibacakan pada 17 April lalu.
Kemudian, Presiden berkehendak tidak hanya mendengar dari satu pihak. Oleh karena itu pendapat – pendapat pro kontra yang sekarang bermunculan tentu juga akan menjadi perhatian Presiden Prabowo.
Menurut Amir, dalam konteks ini yang perlu diperhatikan bahwa sama hal dengan para prajurit dan para purnawirawannya dalam memperhatikan realitas dan dinamika politik yang sedang berkembang, Presiden Prabowo juga akan selalu berpedoman kepada kode etik kehidupan prajurit pejuang yaitu Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 wajib TNI.
Berkaitan dengan pernyataan Purnawiran Prajurit TNI itu sekalipun sudah jelas Presiden Prabowo menaruh perhatian namun perlu disadari bahwa presiden harus bersikap arif dalam memberikan respons karena di antara kedelapan poin tuntutan itu ada yang memang merupakan tupoksi presiden namun ada pula yang bukan menjadi kewenangan presiden, seperti misalnya usul untuk kembali ke UUD 45 dan usul untuk memazulkan Gibran Rakabuming Raka dari posisinya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
“Bagi saya pro kontra yang sedang terjadi dalam menyikapi pernyataan Purnawiran Prajurit TNI tersebut jangan sampai menimbulkan collateral damage baik secara militer maupun yang berkaitan dengan perumusan kebijakan publik,” terang Amir, Selasa (29/4/2025), kepada wartawan.
Dengan demikian masyarakat perlu bersikap lebih arif bahwa tuntutan yang tidak menjadi kewenangan presiden tidak perlu ditekankan realisasinya kepada presiden. Tetapi sebaliknya karena tuntutan itu kewenangannya ada di tangan legislatif maka sebaiknya pihak – pihak yang berkepentingan menyampaikannya kepada DPR dan MPR.
“Selama ini kita mendukung Presiden Prabowo untuk melaksanakan UU secara lurus dan benar. Oleh karena itu kita harus lebih jeli dalam bersikap sehingga tidak mendorong presiden melakukan hal – hal yang bertentangan dengan konstitusi,” tandas Amir. *man