
Sekda Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali. /Ist.
Jakarta, RIC – Ada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 18 tahun 2024 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt). Pergub ini dikeluarkan saat Jakarta dipimpin Pj Heru Budi Hartono.
Khusus penugasan PNS untuk Plt tertuang dalam Bab III pasal 5 ayat 2 dan ayat 3. Dalam pasal 5 ayat 2 ditegaskan, penugasan Plt ditetapkan untuk waktu paling lama tiga bulan.
Sedang pasal 5 ayat 3 dikatakan, dalam hal sampai dengan waktu yang ditetapkan, sebagaimana dimaksud pada ayat 2 terlampaui dan belum diperoleh pejabat definitif, penugasan pelaksana tugas dapat diperpanjang paling banyak satu kali penugasan untuk paling lama tiga bulan.
Tegas dan jelas aturannya. Hanya saja, Pergubnya seakan terkunci. Akibatnya, kesempatan bagi PNS untuk promosi jabatan tersumbat. Pemda DKI Jakarta seakan tidak konsisten dengan Pergub yang dibuatnya sendiri.
Kalau mau jujur dan konsisten, mestinya, sebelum Pergub No. 18 tahun 2024 tentang Penugasan PSN untuk Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dikeluarkan, jabatan kosong dibereskan dengan pejabat definitif.
Hal ini penting agar tidak ada Plt ketika Pergub itu dikeluarkan. Kalau pun tidak dilakukan, sesudah Pergub diterbitkan, jabatan kosong diisi dengan pejabat definitif agar Pergubnya bermakna dan bukan hanya menjadi kumpulan kata-kata.
Dan, terbukti Pergubnya tidak jalan. Setelah Heru Budi pergi, 17 Oktober 2024, lalu datang Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta, Pergub tetap di tempat, kuncinya belum dibuka. Pejabat kosong tetap ada.
Teguh Setyabudi yang Pj Gubernur DKI Jakarta langsung berhadapan dengan banyak jabatan kosong dan hanya diisi Plt. Jabatan kosong ini bukan tiga bulan atau enan bulan tetapi tahunan kosong.
Penjabat Gubernur Teguh Setyabudi memimpin pun, Plt belum diisi pejabat definitif. Justru yang terjadi, Plt sepertinya bergiliran dari satu pejabat ke pejabat lain. PNS hanya menonton tak berdaya kecuali keluh kesah tak berakhir. “Sesuai Pergub Plt hanya tiga bulan tapi kenapa tidak jalan,” ungkap seorang PNS.
Apakah karena tidak ada PNS yang mampu. Bila dikatakan tidak ada pejabat yang belum mampu, rasanya tidak berlebihan kalau alasan itu sebagai penghinaan. Banyak PNS lulusan universitas bagus bahkan banyak lulusan luar negeri.
Pertanyaan lebih jauh adalah bagaimana keberadaan Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BPSDM) DKI Jakarta kalau alasannya PNS belum mampu isi jabatan kosong. Mari kita refleksi untuk jujur pada diri sendiri agar kesempatan PNS untuk promosi jabatan tidak terkunci. (as)