
Rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta dengan KPU DKI, Kemendagri dan Setwan DPRD DKI Jakarta, Senin (19/8/2024). *andreas
Jakarta, RIC – Komisi A DPRD DKI Jakarta mengharapkan pelantikan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta terpilih 2024-2029, sesuai jadwal yang telah ditetapkan, 26 Agustus 2024.
Bahkan berharap agar meminta bantuan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, selaku pejabat yang merangkap jabatan di istana agar pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta terpilih sesuai ketentuan dan tanggal yang sudah ditetapkan.
Harapan atau keinginan ini diungkapkan dalam rapat Komisi A DPRD DKI Jakarta dengan KPU DKI Jakarta dan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Sekretariat DPRD DKI Jakarta, Senin (19/8/2024), di gedung DPRD DKI Jakarta.
Rapat dipimpin Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono dan Wakil Ketua Komisi A Inggard Joshua.
Meski sudah ada jadwal pelantikan tanggal 26 Agustud 2024 namun belum pasti karena dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pelantikan belum siap atau belum selesai karena belum terbit SK Pelantikan dari KPU. Sementara waktu hanya tinggal seminggu.
Tambahan lagi, anggota KPU DKI Jakarta, Dodi Wijaya, mengatakan, Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan Partai Nasdem baru keluar, Senin (19/8/2014). MK menolak gugatan Nasdem atas hasil pemungutan suara di salah satu daerah pemilihan di Jakarta Utara.
Sejalan dengan putusan MK, lanjut Dodi, KPU mempunyai waktu tiga hari sejak menerima Salinan Putusan MK untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait Pelantikan Anggota Dewan yang baru.
Artinya, hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024, batas waktu terbit SK KPU tentang Pelantikan. Bila SK itu sudah keluar Jumat 23 Agustus 2024, lanjut Dodi, KPUD DKI Jakarta bisa menyelesaikan dokumen yang diperlukan terkait pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta. Dalam sehari dokumen yang dibutuhkan bisa selesai karena drafnya sudah siap.
Persoalan tidak hanya sampai di KPUD DKI Jakarta. Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta Agustinus menegaskan untuk menyelesaikan surat – surat, normalnya sebulan. Dan, ada 12 dokumen yang mesti dituntaskan.
“Kalau dipaksakan kerja keras sampai malan bisa diselesaikan dan disampaikan ke Kemendagri pada hari yang sama, Jumat 23 Agustus 2024,” tegas Aga, panggilan akrab Plt Sekwan DPRD DKI Jakarta, Agustinus.
Lain lagi dengan Herny dari Kemendagri yang hadir dalam rapat tersebut. Herny pun tidak bisa memberikan jawaban pasti mengenai semua dokumen yang diperlukan akan beres dan wakil rakyat terpilih bisa dilantik sesuai jadwal, 26 Agustus 2024.
Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua menanggapi kondisi pelantikan yang belum pasti ini, mengatakan, pelantikan harus sesuai dengan waktu yang sudah ditetapkan, 26 Agustus 2024.
Bila ada gugatan, sebenarnya bisa diselesaikan kemudian daripada karena satu orang menunda pelantikan 105 anggota dewan.
“Satu orang jangan sampai mengorbankan 105 orang anggota dewan terpilih,” tegas Inggard Joshua.Lebih lanjut Inggard menegaskan, kalau terjadi kekosongan dewan karena tidak ada pelantikan akan membawa dampak besar terutama bagi rakyat Jakarta.
Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta tahun 2025 tidak bisa dibahas. Padahal RAPBD tahun 2025 akan dibahas wakil rakyat yang baru dan sudah harus selesai November 2024 dan selanjutnya dikirim ke Kemendagri.
Kalau tidak ada dewan, lanjut Inggard, RAPBD tahun 2025 tidak dibahas maka korbannya rakyat Jakarta karena pembahasan RAPBD 2025 untuk pembangunan Jakarta. Karena itu perlu meminta bantuan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, yang juga merangkap jabatan di istana agar pelantikan tepat waktu dan pembangunan untuk rakyat Jakarta tidak terganggu. (as)